Wa'alaikumsalam wa rahmatullah wa barakaatuh Menanggapi akh Faidzin,
"Praktisnya seperti ini: Ketika naik motor, kadang saya terserang kantuk. Untuk menjaga konsentrasi di jalan tidak mungkin saya membaca Al Qur'an atau mengulang hafalan karena hal tersebut butuh konsentrasi tersendiri, maka saya bernasyid dengan suara keras (di tengah raungan mesin motor suara saya tidak terdengar oleh pengendara lain)" Komentar saya : Saya pribadi merasa menyarankan untuk mengulang hafalan qur'an jika tidak terlalu memberatkan. Saya pribadi tidak merasa terganggu / pecah konsentrasi saat menyetir. Atau, kenapa tidak berdzikir saja? Tasbih, tahmid, takbir, tahlil,.. InsyaaAllah hampir tidak terganggu sama sekali. Untungnya: dapat banyak pahala dan memperkuat hafalan qur'an (kalau baca qur'an). Saya rasa lebih baik daripada bernasyid, atau bengong.. Sekedar sharing pengalaman sesama pengendara Assalaamu'alaikum wa rahmatullah On 1/8/07, Faidzin Firdhaus <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh > Mohon koreksi saya jika saya salah. > Selama ini saya berpendapat bahwa pada dasarnya nasyid, syair dan > semacamnya boleh boleh saja. Dengan syarat tidak disertai alat musik dan > hanya berupa senandung-senandung spontan ketika hati sedang sedih atau > gembira dan tentunya tidak melalaikan diri dari Al Qur'an. > Yang tidak dibolehkan adalah ketika nasyid itu dinyanyikan dengan alat > musik atau untuk maksud (menyengaja) untuk da'wah dalam suatu sistem > (misalnya sampai dibuatkan kasetnya atau konsernya). > Saya membaca fatwa Lajnah daaimah di al manhaj sbb: > Anda boleh mengganti kebiasaan anda mendengarkan lagu-lagu semacam itu > dengan nasyid atau lagu-lagu yang bernafaskan Islam karena di dalamnya > terdapat hikmah, peringatan dan teladan (ibrah) yang mengobarkan semangat > serta ghirah dalam beragama, membangkitkan rasa simpati, penjauhan diri dari > segala macam bentuk keburukan. Seruannya dapat membangkitkan jiwa sang > pelantun maupun pendengarnya agar berlaku taat kepada Allah -Subhanahu Wa > Ta'ala-, merubah kemaksiatan dan pelanggaran terhadap ketentuanNya menjadi > perlindungan dengan syari'at serta berjihad di jalanNya. > > Tetapi tidak boleh menjadikan nasyid itu sebagai suatu yang wajib untuk > dirinya dan sebagai kebiasaan, cukup dilakukan pada saat-saat tertentu > ketika hhal itu dibutuhkan seperti pada saat pesta pernikahan, selamatan > sebelum melakukan perjalanan di jalan Allah (berjihad), atau acara-acara > seperti itu. Nasyid ini boleh juga dilantunkan guna membangkitkan semangat > untuk melakukan perbuatan yang baik ketika jiwa sedang tidak bergairah dan > hilang semangat. Juga pada saat jiwa terdorong untuk berbuat buruk, maka > nasyid atau lagu-lagu Islami tersebut boleh dilantunkan untuk mencegah dan > menghindar dari keburukan. > > Namun lebih baik seseorang menghindari hal-hal yang membawanya kepada > keburukan dengan membaca Al-Qur'an, mengingat Allah dan mengamalkan > hadits-hadits Nabi, karena sesungguhnya hal itu lebih bersih dan lebih suci > bagi jiwa serta lebih menguatkan dan menenangkan hati, sebagaimana firman > Allah. > > "Artinya : Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) > Al-Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar > karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi > tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk > Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan > barangsiapa disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk > baginya." [Az-Zumar: 23] > > (akhir kutipan...) > > Praktisnya seperti ini: Ketika naik motor, kadang saya terserang kantuk. > Untuk menjaga konsentrasi di jalan tidak mungkin saya membaca Al Qur'an atau > mengulang hafalan karena hal tersebut butuh konsentrasi tersendiri, maka > saya bernasyid dengan suara keras (di tengah raungan mesin motor suara saya > tidak terdengar oleh pengendara lain). Selama ini cara tersebut cukup > efektif bagi saya. > > Saya juga membaca fatwa syaikh Al Albani sbb: > > Jika an-nasyid ini tidak disertai alat-alat musik, maka saya katakan pada > dasarnya tidak mengapa, dengan syarat nasyid tersebut terlepas dari segala > bentuk pelanggaran syariat, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah > Subhanahu wa Taala, bertawassul kepada makhluk, demikian pula tidak boleh > dijadikan kebiasaan (dalam mendengarkannya,-pent), karena akan memalingkan > generasi muslim dari membaca, mempelajari, dan merenungi Kitab Allah Azza wa > Jalla ....(akhir kutipan) > > Jadi kesimpulannya, menurut saya sepertinya keharaman nasyid masih perlu > diperinci (tidak mutlak) > Sekali lagi koreksi saya jika saya salah. > > Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh > > > khairuddin akhir <khair_alhasby @y ahoo.co.id> wrote: > MEDAN SKD <[EMAIL PROTECTED] <skdmdn%40diamond.co.id>> wrote: > Assalamu 'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh > > Saya mau nanya bagaimana hukum nasyid? > > Wassalamu 'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh > Abi Rizqa Wannailan > > jelas sekali hukum nasyid adalah HARAM ! > silahkan buka buku yang berjudul > adakah musik islami > insya Allah akan terpuaskan Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
