PEMBAGIAN HARTA WARIS

Oleh
Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron
Bagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2
sumber http://www.almanhaj.or.id

Problema keluarga sehubungan dengan pembagian harta waris atau pusaka, akan 
bertambah rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta 
peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain. Tak ayal, permusuhan 
antara satu dengan lainnya sulit dipadamkan. Akhirnya solusi yang ditawarkan 
dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata. Atau ada juga 
yang menyelesaikannya di meja pengadilan dan upaya lainnya.

Sebagai kaum Muslimin, sesungguhnya untuk menyelesaikan permasalahan waris 
ini, sehingga persaudaraan di dalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka 
tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam. Dari sinilah penulis ingin menyampaikan perkara ini. 
Meski singkat, kami berharap semoga bermanfaat.

SIAPAKAH YANG BERWENANG MEMBAGI HARTA WARIS?
Adapun yang berwenang membagi harta waris atau yang menentukan bagiannya 
yang berhak mendapatkan dan yang tidak, bukanlah orang tua anak, keluarga 
atau orang lain, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Dia-lah yang 
menciptakan manusia, dan yang berhak mengatur kebaikan hambaNya.

“Artinya : Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) 
anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua 
orang anak perempuan…”[An-Nisa : 11]

“Artinya : Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : 
“Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang 
meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara 
perempuan…” [An-Nisa : 176]

Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir bin 
Abdullah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan 
harta yang kutinggalkan ini”? Lalu turunlah ayat An-Nisa ayat 11. Lihat 
Fathul Baari 8/91, Shahih Muslim 3/1235, An-Nasa’i Fil Kubra 6/320

Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu berkata, datang isteri Sa’ad bin 
Ar-Rabi’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa dua 
putri Sa’ad. Dia (isteri Sa’ad) bertanya :”Wahai Rasulullah, ini dua putri 
Sa’ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada 
waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak 
sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah….”. Beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allahlah yang akan memutuskan 
perkara ini”. Lalu turunlah ayat waris.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil paman anak ini, sambil 
bersabda : “Bagikan kepada dua putri Sa’ad dua pertiga bagian, dan ibunya 
seperdelapan Sedangkan sisanya untuk engkau”[Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, 
Abu Dawud 3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim 
4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122]

Berdasarkan keterangan diatas jelaslah, bahwa yang berwenang dan berhak 
membagi waris, tidak lain hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan Allah 
mempertegas dengan firmanNya : “Ini adalah ketetapan dari Allah”. Dan 
firmanNya : “Itu adalah ketentuan Allah”. Lihat surat An-Nisa ayat 11,13, 
dan 176.

Ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sangat tepat dan satu-satunya 
cara untuk menanggulangi problema keluarga pada waktu keluarga meninggal 
dunia, khususnya dalam bidang pembagian harta waris, karena pembagian dari 
Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti adil. Dan pembagiannya sudah jelas yang 
berhak menerimanya..Oleh sebab itu, mempelajari ilmu fara’idh atau pembagian 
harta pusaka merupakan hal yang sangat penting untuk menyelesaikan 
perselisihan dan permusuhan di antara keluarga, sehingga selamat dari 
memakan harta yang haram.

Berikutnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menentukan pembagian harta waris ini 
untuk kaum laki-laki dan perempuan. Allah berfirman.

“Artinya : Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak 
dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan 
ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang 
telah ditetapkan” [An-Nisa : 7]

Dalil pembagian harta waris secara terperinci dapat dibaca dalam surat 
An-Nisa ayat 11-13 dan 176.

BARANG YANG DIANGGAP SEBAGAI PENINGGALAN HARTA WARIS
Dalam ilmu fara’idh, terdapat istilah At-Tarikah. Menurut bahasa, artinya 
barang peninggalan mayit. Adapun menurut istilah, ulama berbeda pendapat. 
Sedangkan menurut jumhur ulama ialah, semua harta atau hak secara umum yang 
menjadi milik si mayit. Lihat Fiqhul Islam Wa Adillatih 8/270.

Muhammad bin Abdullah At-Takruni berkata : “At-Tarikah ialah, segala sesuatu 
yang ditinggalkan oleh mayit, berupa harta yang ia peroleh selama hidupnya 
di dunia, atau hak dia yang ada pada orang lain, seperti barang yang 
dihutang, atau gajinya, atau yang akan diwasiatkan, atau amanatnya, atau 
barang yang digadaikan, atau barang baru yang diperoleh sebab terbunuhnya 
dia, atau kecelakaan berupa santunan ganti rugi. Lihat kitab Al-Mualim Fil 
Fara’idh hal.119

Adapun barang tidak berhak diwaris, diantaranya:

[1]. Peralatan tidur untuk isteri dan peralatan yang khusus bagi dirinya, 
atau pemberian suami kepada isterinya semasa hidupnya. Lihat Fatawa Lajnah 
Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/429

[2]. Harta yang telah diwakafkan oleh mayit, seperti kitab dan lainnya. 
Lihat Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/466

[3]. Barang yang diperoleh dengan cara haram, seperti barang curian, 
hendaknya dikembalikan kepada pemiliknya, atau diserahkan kepada yang 
berwajib. Lihat keterangannya di dalam kitab Al-Muntaqa Min Fatawa, Dr 
Shalih Fauzan 5/238

Semua barang peninggalan mayit bukan berarti mutlak menjadi milik ahli 
waris, karena ada hak lainnya yang harus diselesaikan sebelum harta 
peninggalan tersebut dibagi. Hak-hak yang harus diselesaikan sebelum harta 
waris tersebut dibagi ialah sebagai berikut.

[1]. Mu’nat Tajhiz Atau Perawatan Jenazah
Kebutuhan perawatan jenazah hingga penguburannya. Misalnya meliputi 
pembelian kain kafan, upah penggalian tanah, upah memandikan, bahkan 
perawatan selama dia sakit. Semua biaya ini diambilkan dari harta si mayit 
sebelum dilakukan hal lainnya. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu 
‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Dan kafanillah 
dia dengan dua pakaianya” [Hadits Riwayat Bukhari 2/656, Muslim 2/866] 
Maksudnya, peralatan dan perawatan jenazah diambilkan dari harta si mayit.

[2]. Al-Huquq Al-Muta’aliqah Bi Ainit Tarikah Atau Hak-Hak Yang Berhubungan 
Dengan Harta Waris.
Misalnya barang yang digadaikan oleh mayit, hendaknya diselesaikan dengan 
menggunakan harta si mayit, sebelum hartanya di waris. Bahkan menurut Imam 
Syafi’i, Hanafi dan Malik. Didahulukan hak ini sebelum kebutuhan perawatan 
jenazah, karena berhubungan dengan harta si mayit. Lihat Fiqhul Islami wa 
Adillatihi 8/274. Tas-hil Fara’idh, 9. Dalilnya ialah, karena perkara ini 
termasuk hutang yang harus diselesaikan oleh si mayit sebagaimana disebutkan 
di dalam surat An-Nisa ayat 12, yaitu : “Sesudah dibayar hutangnya”.

[3]. Ad-Duyun Ghairu Al-Muta’aliqah Bit Tarikah Atau Hutang Si Mayit
Apabila si mayit mempunyai hutang, baik yang behubungan dengan berhutang 
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti membayar zakat dan kafarah, atau 
yang berhubungan dengan anak Adam, seperti berhutang kepada orang lain, 
pembayaran gaji pegawainya, barang yang dibeli belum dibayar, melunasi 
pembayaran, maka sebelum diwaris, harta si mayit diambil untuk melunasinya. 
Dalilnya ialah.

“Artinya : Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah 
dibayar hutangnya dengan tidak memberi madharat (kepada ahli waris)” 
[An-Nisa : 12]

[4]. Tanfidzul Wasiyyah Atau Menunaikan Wasiat
Sebelum harta diwaris, hendaknya diambil untuk menunaikan wasiat si mayit, 
bila wasiat itu bukan untuk ahli waris, karena ada larangan hal ini, dan 
bukan wasiat yang mengandung unsur maksiat, karena ada larangan mentaati 
perintah maksiat. Wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga, karena 
merupakan larangan. Dalilnya, lihat surat An-Nisa ayat 12 yaitu : “Sesudah 
dipenuhi wasiat yang mereka buat”.

Jika empat perkara di ats telah ditunaikan, dan ternyata masih ada sisa hak 
milik si mayit, maka itu dinamakan Tarikah atau bagian bagi ahli waris yang 
masih hidup. Dan saat pembagian harta waris, jika ada anggota keluarga 
lainnya yang tidak mendapatkan harta waris ikut hadir, sebaiknya diberi 
sekedarnya, agar dia ikut merasa senang, sebagaimana firman Allah dalam 
surat An-Nisa ayat 8.

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2021&bagian=0
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km. 8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke