Wa'alaikumsalam warahmatullaHi wabarakatuH Pak Yoppy
   
  Pendapat yang rajih, insya Allah, adalah jama'ah shalat Jum'at satu orang pun 
diperbolehkan demikian pendapat Imam Ibnu Hazm, asy Syaukani, Shidiq Hasan Khan 
dan Syaikh al Albani, karena shalat Jum'at termasuk ke dalam shalat berjama'ah 
dan jika shalat hanya berdua sekalipun telah dapat disebut sebagai shalat 
berjama'ah.  WallaHu a'lam
   
  Semoga artikel berikut ini dapat bermanfaat
   
   
  Jumlah Minimal Jama’ah Shalat Jum’at
  

  Shalat Jum’at dilakukan secara berjama’ah dan tidak sah bila dilakukan secara 
sendirian. Namun para ulama berselisih tentang jumlah minimal orang yang 
menghadiri shalat Jum’at. Berikut beberapa pendapat tentang jumlah minimal 
jama’ah Shalat Jum’at :
  

  Pertama,
  

  Tidak diadakan kecuali minimal 40 orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Ini 
adalah pendapat madzhab Maliki, Syafi’i dan yang masyhur dalam madzhab Ahmad. 
Dalilnya adalah Hadits Ka’ab bin Malik,
  

  “As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi 
kami di daerah Hazmi dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal 
dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, Waktu itu berapa jumlah 
kalian ?”, dia menjawab, ‘Empat puluh’” (HR. Abu Dawud no.1069, Ibnu Majah no. 
1082 dan lainnya, hadits ini dihasankan oleh Abu Ishaq Al Huwaini dalam Ghauts 
Al Makdud bi Takhrij Muntaqa Ibni Al Jarud)
  

  Kedua,
  

  Harus ada 12 orang dari yang diwajibkan Jum’at, mereka berdalil dengan hadits 
Jabir, “Rasulullah berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah 
rombongan dari Syam, lalu orang – orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa 
kecuali dua belas orang” (HR. Muslim no. 863)
  

  Ketiga
  

  Disyaratkan paling sedikit tiga orang; seorang Khatib dan 2 orang 
pendengarnya. Demikian riwayat dari Imam Ahmad, Al Hasan Al Bashri, Abu Yusuf 
dan salah satu pendapat Sufyan Ats Tsauri.
  

  Adapun dalilnya adalah hadits Abu Ad Darda’ sebagai berikut, “Tidak ada dari 
3 orang di satu perkampungan atau pedalaman, (lalu) tidak ditegakkan padanya 
shalat, kecuali setan akan menguasai mereka” (HR. Abu Dawud no. 537 dan An 
Nasa’i 2/106, hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
  

  Keempat
  

  Sah diadakan oleh 2 orang atau lebih. Mereka menyatakan, telah dimaklumi 
bahwa shalat Jama’ah selain Jum’at sah dilakukan dua orang saja secara ijma’ 
dan shalat Jum’at sama dengan shalat Jama’ah lainnya. Barangsiapa yang 
mengeluarkan dari shalat jama’ah lainnya harus mendatangkan dalil dan tidak ada 
dalil yang tegas dalam masalah ini. Pendapat ini dirajihkan oleh Imam Ibnu Hazm 
(Al Muhalla 5/45), Asy Syaukani (Nailul Authar), Shidiq Hasan Khan dan Al 
Albani (Al Ajwiba An Anfi’ah hal. 44). Demikian inilah pendapat yang rajih 
insya Allah.
  

  Diringkas dari tulisan Ustadz Abu Asma Khalid bin Syamhudi pada Majalah As 
Sunnah Edisi 02/VIII/1425H/2004M, Penerbit : Yayasan Lajnah Istiqamah Surakarta.
  

   
  

  

  
yoppy sukmandar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          assalamualaikum,

ana mau tanya benarkah shalat jum'at itu paling sedikit 40 orang?

wasalam

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


         


        Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
   
  Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]





 
---------------------------------
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.

Kirim email ke