Wa'alaikumsalam warahmatullaHi wabarakatuH Pak Yoppy
Pendapat yang rajih, insya Allah, adalah jama'ah shalat Jum'at satu orang pun
diperbolehkan demikian pendapat Imam Ibnu Hazm, asy Syaukani, Shidiq Hasan Khan
dan Syaikh al Albani, karena shalat Jum'at termasuk ke dalam shalat berjama'ah
dan jika shalat hanya berdua sekalipun telah dapat disebut sebagai shalat
berjama'ah. WallaHu a'lam
Semoga artikel berikut ini dapat bermanfaat
Jumlah Minimal Jamaah Shalat Jumat
Shalat Jumat dilakukan secara berjamaah dan tidak sah bila dilakukan secara
sendirian. Namun para ulama berselisih tentang jumlah minimal orang yang
menghadiri shalat Jumat. Berikut beberapa pendapat tentang jumlah minimal
jamaah Shalat Jumat :
Pertama,
Tidak diadakan kecuali minimal 40 orang yang diwajibkan shalat Jumat. Ini
adalah pendapat madzhab Maliki, Syafii dan yang masyhur dalam madzhab Ahmad.
Dalilnya adalah Hadits Kaab bin Malik,
Asad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jumat bagi
kami di daerah Hazmi dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi yang terkenal
dengan Naqi Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, Waktu itu berapa jumlah
kalian ?, dia menjawab, Empat puluh (HR. Abu Dawud no.1069, Ibnu Majah no.
1082 dan lainnya, hadits ini dihasankan oleh Abu Ishaq Al Huwaini dalam Ghauts
Al Makdud bi Takhrij Muntaqa Ibni Al Jarud)
Kedua,
Harus ada 12 orang dari yang diwajibkan Jumat, mereka berdalil dengan hadits
Jabir, Rasulullah berdiri berkhutbah pada hari Jumat, lalu datanglah
rombongan dari Syam, lalu orang orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa
kecuali dua belas orang (HR. Muslim no. 863)
Ketiga
Disyaratkan paling sedikit tiga orang; seorang Khatib dan 2 orang
pendengarnya. Demikian riwayat dari Imam Ahmad, Al Hasan Al Bashri, Abu Yusuf
dan salah satu pendapat Sufyan Ats Tsauri.
Adapun dalilnya adalah hadits Abu Ad Darda sebagai berikut, Tidak ada dari
3 orang di satu perkampungan atau pedalaman, (lalu) tidak ditegakkan padanya
shalat, kecuali setan akan menguasai mereka (HR. Abu Dawud no. 537 dan An
Nasai 2/106, hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Keempat
Sah diadakan oleh 2 orang atau lebih. Mereka menyatakan, telah dimaklumi
bahwa shalat Jamaah selain Jumat sah dilakukan dua orang saja secara ijma
dan shalat Jumat sama dengan shalat Jamaah lainnya. Barangsiapa yang
mengeluarkan dari shalat jamaah lainnya harus mendatangkan dalil dan tidak ada
dalil yang tegas dalam masalah ini. Pendapat ini dirajihkan oleh Imam Ibnu Hazm
(Al Muhalla 5/45), Asy Syaukani (Nailul Authar), Shidiq Hasan Khan dan Al
Albani (Al Ajwiba An Anfiah hal. 44). Demikian inilah pendapat yang rajih
insya Allah.
Diringkas dari tulisan Ustadz Abu Asma Khalid bin Syamhudi pada Majalah As
Sunnah Edisi 02/VIII/1425H/2004M, Penerbit : Yayasan Lajnah Istiqamah Surakarta.
yoppy sukmandar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamualaikum,
ana mau tanya benarkah shalat jum'at itu paling sedikit 40 orang?
wasalam
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]
---------------------------------
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.