PEMBAGIAN HARTA WARIS Oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron Bagian Terakhir dari Dua Tulisan 2/2 sumber http://www.almanhaj.or.id
BAGAIMANA MENENTUKAN YANG BERHAK MENERIMA HARTA WARIS? Sebelum harta peninggalan si mayit diwaris, hendaknya diperhatikan perkara-perkara dibawah ini. [1]. Al-Muwarrits (orang yang akan mewariskan hartanya) dinyatakan telah mati, bukan pergi yang mungkin kembali, atau hilang yang mungkin dicari. [2]. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris), masih hidup pada saat kematiannya Al-Muwarrits [3]. At-Tarikah (barang pusakanya) ada, dan sudah disisakan untuk kepentingan si mayit. [4]. Hendaknya mengerti Tasilul Masalah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan hasil angka bulat. Adapun caranya. [a]. Jika ahli waris memiliki bagian ashabah, tidak ada yang lain, maka tasilul masalahnya menurut jumlah yang ada ; yaitu laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita. Misalnya : Mayit meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka angka tasilul masalahnya 3, anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1. Misal lain : Mayit meninggalkan 5 anak laki-laki, maka angka aslul masalahnya 5, maka setiap anak laki-laki = 1 [b]. Jika ahli waris ashabul furudh hanya seorang, yang lain ashabah, maka tasilul masalahnya angka yang ada. Misalnya : Mayit meninggalkan isteri dan anak laki-laki. Maka angka tasilul masalahnya 8, karena isteri mendapatkan 1/8, yang lebihnya untuk anak laki-laki; isteri = 1 dan anak laki-laki = 7 [c]. Jika ahli waris yang mendapatkan ashabul furudh lebih dari satu, atau ditambah ashabah, maka dilihat angka pecahan setiap ahli waris, yaitu : ½, ¼, 1/6, 1/8, 1/3. 2/3 [c.1] Jika sama angka pecahannya seperti 1/3, 1/3, maka tasilul masalahnya diambil salah satu, yaitu angka 3 [c.2]. Jika pecahan satu sama lain saling memasuki, maka tasilul masalahnya angka yang besar, seperti ½, 1/6, tasilul masalahnya 6, 1/6 dari 6 = 1, sedangkan ½ dari 6 = 3 [c.3]. Jika pecahan satu sama lain bersepakat, maka tasilul masalahnya salah satu angkanya dikalikan dengan angka yang paling kecil yang bisa dibagi dengan yang lain. Misalnya ; 1/6, 1/8, maka tasilul masalahnya 24 [c.4]. Jika pecahan satu sama lain kontradiksi, maka tasilul masalahnya sebagian angkanya dikalikan dengan angka lainnya, sekiranya bisa dibagi dengan angka yang lain. Misalnya : angak 2/3, ¼, maka tasilul masalahnya 4 x 3 = 12 [d]. Bila sulit memahami bagian [c1-c4], maka bisa memilih salah satu dari angka 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 untuk dijadikan angka pedoman yang bisa dibagi dengan pecahan suku-suku bagian ahli waris dengan hasil yang bulat. Misalnya : si A mendapatkan 2/3, si B mendapatkan ¼, maka angka pokok yang bisa dibagi keduanya bukan 8, tetapi 12 dan setersunya. Dalam membagi harta waris setelah diketahui tasilul masalah dan bagian setiap ahli warisnya, ada tiga cara yang bisa ditempuh. [1]. Dengan cara menyebutkan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan tasilul masalahnya, lalu diberikan bagiannya. Misalnya si mati meninggalkan harta Rp. 120.000 dan meninggalkan ahli waris : isteri, ibu dan paman. Maka tasilul masalahnya 12, karena isteri mendapatkan 1/4, dan ibu mendapatkan 1/3. - Isteri mendapatkan /4 dari 12 = 3, sehingga ¼ dari 120.000 = 30.000 - Ibu 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000 = 40.000 - Paman ashabah mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000 30.000 40.000 = 50.000 [2]. Atau dengan mengalikan bagian setiap ahli waris dengan jumlah harta waris, kemudian dibagi hasilnya dengan tasilul masalah, maka akan keluar bagiannya. Contoh seperti di atas, prakterknya. - Isteri bagiannya 3 x 120.000 = 360.000 : 12 = 30.000 - Ibu bagiannya 4 x 120.000= 480.000 : 12 = 40.000 - Paman bagiannya 5 x 120.000 = 600.000 : 12 = 50.000 [3]. Atau membagi jumlah harta waris dengan tasilul masalah, lalu hasilnya dikalikan dengan bagian ahli waris, maka akan keluar hasilnya. Contoh seperti di atas, prkateknya. -Isteri bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000 -Ibu bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000 -Paman bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 5 (sisa) = 50.000 CARA MENYELESAIKAN PERBEDAAN ANTARA SUKU BAGIAN DENGAN TASILUL MASALAH [1]. Jika bagian tertentu telah dibagikan kepada yang berhak dan tidak ada ashabah, ternyata harta waris masih tersisa, maka sisa tersebut dikembalikan kepda ahli waris selain suami dan isteri. Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan seorang anak perempuan, maka aslul masalah 4, yaitu suami mendapat ¼ = 1, dan anak perempuan mendapatkan ½ = 2. Adapun yang tersisa 1 diberikan kepada anak perempuan [2]. Jika suku bagian ahli waris (siham) melebihi tasilul masalah, hendaknya ditambah (aul). Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan 2 saudari selain ibu. Suami mendapatkan ½ dan saduari 2/3, tasilul masalahnya 6, yang sudah tentu kurang, karena suami mendapatkan 3, dan saudari mendapatkan 4, maka tasilul masalah ditambah 1, sehingga menjadi 7. [3]. Jika suku bagian ahli waris (siham) kurang daripada tasilul masalahnya, maka dikembalikan kepada ahli warisnya selain suami dan isteri, namanya : Radd. Misalnya : Si mati meninggalkan isteri dan seorang anak perempuan. Isteri mendapatkan 1/8, 1 anak perempuan mendapatkan ½, tasilul masalahnya 8, yaitu isteri =1, satu anak perempuan = 4 + sisa 3 = 7 [4]. Jika suku bagian ahli waris (siham) sama pembagiannya dengan tasilul masalahnya dinamakkan (al-adalah). Misalnya si mati meninggalkan suami dan satu saudara perempuan. Suami mendapatkan ½, dan seorang saudari mendapatkan ½, tasilul masalahnya 2, yaitu suami = 1, dan seorang saudarinya = 1 Jika pada waktu pembagian ada anggota keluarga lainnya yang bukan ahli waris ikut hadir, seperti bibi atau anak yatim, faqir miskin, maka hendaknya diberi hadiah walaupun sedikit. Artinya : Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik [An-Nisa : 8] Demikian sebagian pembahasan yang bisa disajikan kepada pembaca. Untuk telaah lebih luas, dapat dibaca kitab rujukan di atas dan kitab faraidh lainnya. http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2022&bagian=0 [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183] _________________________________________________________________ FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
