Jarh wa Ta’dil Pada Masa Lampau dan Sekarang 
 oleh al-Allamah asy-Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad (Hafidhahullah)
 
 Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dari beberapa 
Mahasiswa Yaman pada tanggal 18 Sya’ban (1424 H.) via telepon :
 
 Penanya : “Uhibbuka fiLlah, kami mengharapkan anda berkenan menjelaskan 
beberapa perkara tentang Jarh wa Ta’dil. Pertama, apakah syarat bagi seseorang 
yang berbicara tentang Jarh wa Ta’dil? Dan apakah sifat serta dhowabit 
(kriteria) yang harus dimiliki olehnya?” 
 Syaikh menjawab : 
  
 Apa yang diperlukan dalam perkara Jarh wa Ta’dil, adalah : 
 Pertama, berkenaan tentang keshahihan suatu hadits dan pembuktian ahadits 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam, maka tak ada jalan untuk mengetahuinya 
kecuali mengembalikannya kepada ahlul ‘ilmi masa lalu yang berada pada zaman 
perawi dan orang-orang yang ada setelah perawi, dan hal ini untuk mengetahui 
perkataan mereka, mengumpulkannya dan membandingkannya serta mengetahui apakah 
perkataannya bisa diterima ataukah ditolak dan berdasarkan hal inilah, 
penilaian dibuat (terhadap perawi), sebagaimana metodenya al-Hafidh Ibnu Hajar 
Rahimahullah dalam bukunya Tahdzibut Tahdzib. 
 Adapun orang-orang kontemporer dan apa-2 yang terjadi pada zaman ini, 
bahwasanya hal ini adalah sebuah realita, dimana Jarh wa Ta’dil yang tak pernah 
didengar sebelumnya kecuali saat ini, digunakan di dalam Jarh wa ta’dil, dan 
orang-2 yang menggunakan Ilmu ini melakukan Jarh wa Ta’dil pada hampir semua 
kasus kepada seseorang yang padanya ditemukan kesalahan, kemudian orang 
tersebut dikritik dan ditahdzir, dan realita ini adalah bukan manhaj yang 
benar!!!
 Apa yang dibutuhkan saat ini adalah keadilan (‘adl dan inshaf) dan menjelaskan 
kesalahan kepada orang yang jatuh pada kesalahan itu, dan jika ia rujuk maka 
tidak perlu mengangkat kembali isu ini seperti seolah-olah isu ini tak pernah 
ada…
 Sebagai contoh, dua orang ulama’, Abu Na’im al-Fadhl bin Dukain, beliau 
termasuk perawi kutubus sittah dan beliau adalah orang yang tsiqoh, dan 
Muhammad bin Fudhail bin Ghazwan, beliau juga perawi kutubus sittah dan beliau 
orang yang shaduq.  
 Tasyayu’ dinisbatkan kepada mereka, namun pernyataan yang ma’ruf dari mereka 
menunjukkan mereka terbebas dari tasyayu’ dan selamat dari tasyayu’. Salah 
seorang diantara mereka mengatakan: “Semoga Allah mengampuni Utsman dan semoga 
Allah tidak mengampuni kepada siapa-2 yang tidak mendoakan Utsman dengan 
keberkahan.” Pernyataan ini tidak mungkin dinyatakan oleh seorang Syi’ii dan 
tidak mungkin pula dari seorang Rafidhi ataupun Mutasyi’ii.
 
 Orang yang lain berkata, “Aku tak mau menerima dan menuliskan riwayat dari 
orang-2 yang mengutuk Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu.” 
 Kemudian orang-orang mendengar bahwa ada sesuatu dinisbatkan kepada salah satu 
dari mereka (yakni tuduhan tasyau’, pent), dan kemudian ditemukan pernyataannya 
atau telah ma’ruf darinya sesuatu yang menunjukkan ketidakbersalahannya dari 
ucapan ini, bahkan menunjukkan lawannya; juga terkadang kritik yang dinisbatkan 
kepadanya bisa jadi berasal dari sanad yang lemah. Jadi, kalam yang disandarkan 
kepada mereka tidak terbukti karena sumbernya majruh.
 Pada saat ini, menggunakan Jarh wa Ta’dil dan memilah-milah orang dengan 
mengatakan, ‘dia itu kadza’ dan ‘dia telah ditahdzir’ dan ‘dia harus 
ditinggalkan’; sedangkan orang yang berbicara tentang Jarh wa Ta’dil tidak 
memiliki kualifikasi dalam berbicara Jarh wa Ta’dil dan bukanlah pula dia dari 
Ahlu Jarh wa Ta’dil maka sesungguhnya hal ini tidak benar! 
 Setiap orang seharusnya menyibukkan dirinya dengan ilmu dan tidak menyibukkan 
dengan menghajr orang dan membicarakan orang lain. 
 Na’am, jika ada orang yang dikenal akan kejahatannya, maka ia harus ditahdzir, 
dan perkara ini dikenal dari kitab-kitab. 
 Adapun berkenaan dengan seseorang dari Ahlu Sunnah maka mencari-cari 
kesalahannya dan mentahdzirnya serta menghabiskan waktunya membicarakannya, 
maka hal ini tidaklah bermanfaat dan tidak benar!!! 
 Jarh wa Ta’dil harus ditegakkan melalui pengadilan, karena saksi dan penuduh 
memiliki orang yang akan membenarkan tuduhan sedangkan yang dituduh 
mengkritiknya dan mengatakan, ‘aku tidak menerima kesaksian saksi itu karena ia 
kadza wa kadza.’ Jarh wa Ta’dil (seharusnya) dilakukan di pengadilan (lembaga 
formal seperti Lajnah Daimah, pent.). 
 Adapun bersenang-senang dengan Jarh wa Ta’dil pada zaman ini dengan 
menyibukkan diri dalam menghajr orang dan membicarakan orang, maka hal ini 
kembali kepada orang yang memulainya dengan kerusakan.
 Seseorang yang dibutuhkan darinya adalah ‘amal sholihnya dan ‘amal sholihnya 
bukanlah beban yang harus disebarkan kepada manusia, Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda, “tahukah kamu siapakah orang yang merugi itu 
(muflish)? Seorang muflish adalah orang yang datang pada hari pembalasan dengan 
sholat, zakat, puasa dan haji sedangkan dia gegabah menghujat orang lain, 
menfitnah orang lain, menggunakan harta orang lain tanpa hak dan mencucurkan 
darah kaum muslimin serta memukulnya, maka kebajikannya akan terhitung sebagai 
ganjaran (orang yang didhaliminya), dan dosa-dosanya akan ditanggungnya dan dia 
akan dilempar ke dalam api neraka.” (Shahih Muslim (6251))  
 Saat ini, terdapat orang-orang yang Allah menjadikannya bermanfaat (bagi 
manusia), mereka menyibukkan diri mereka dengan Da’wah kepada Allah siang dan 
malam, namun kendati demikian, masih ada aja orang-orang yang berbicara 
(keburukan) tentang mereka dan mengkritik mereka dengan berdalih Jarh wa Ta’dil 
dan beralasan berbicara mengenai jarh wa ta’dil. 
 Kenyataannya, orang ini melakukan kedhaliman pada dirinya, dan ia tidak 
menyadarinya, dia menyakiti dirinya sendiri dan dia tidak sadar, dan seseorang 
itu lebih berhak akan amal sholihnya dibandingkan lainnya. 
 Seseorang bisa jadi banyak memiliki amal sholih kemudian Allah menambah lagi 
kebaikan padanya dari orang-orang yang menjadikan diri mereka berbicara tentang 
menghajr orang.
 Selesai di sini jawaban syaikh. 
 http://www.alisteqama.net
 
---------------------------------
Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited.

Kirim email ke