Hukum bekerja sebagai pegawai pegawai perpajakan sepertinya perlu dirinci lagi karena ada banyak sekali cabang-cabangnya termasuk yang terlibat secara langsung atau tidak. Tetapi kita bisa menarik sebuah benang merah bahwa, pajak itu adalah HARAM hukumnya, dikarenakan mengambil harta kaum muslimin tanpa hak dari Allah, dan ini juga termasuk salah satu bentuk dari berhukum dengan hukum selain Allah. Oleh karena itu, kami menganjurkan kepada kaum muslimin untuk menjauhi segala sesuatu yang berbau pajak. Tetapi, dalam konteks ini kami sama sekali tidak menganjurkan kaum muslimin untuk melawan perintah penguasa dengan tidak membayar pajak, sama sekali tidak. Karena kita dipaksa oleh penguasa untuk membayar pajak, maka kita harus membayarnya, jika tidak kita akan dikenakan sanski. Itu adalah suatu bentuk pemaksaan, Insya Allah, Allah akan mengampuni hambanya yang berbuat kejelekan karena terpaksa dan dia tidak mampu melawan. Selain itu juga bukankah pajak ini bisa dimasukkan dalam konteks hadits "taat kepada penguasa, sekalipun mereka mengambil harta dan memukul punggung" ?
Wallohua'lam SSI / Papuaindo wrote: > Assalamu’alaykum warohmatullohi wabarakaatuh, > > Mohon maaf, apa maksud pertanyaannya? Apakah yang salah profesinya atau > perusahaan swasta nya? Profesi tenaga perpajakan kalau saya tidak salah > bertugas mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak yang dikenakan > terhadap suatu badan usaha termasuknya personal-personal yang bekerja di > badan usaha tersebut. Sepengetahuan saya tidak ada profesi yang diharamkan, > tapi mungkin saya salah paham maksud pertanyaannya. > > Wassalam, > > Denny > _____ > > From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf > Of Pajak HO > Sent: 04 Januari 2007 16:21 > To: [email protected] > Subject: [assunnah] Tanya : Bekerja Pada Perpajakan > > Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu > > Mohon pencerahan dari ikhwah sekalian tentang hukum bekerja sebagai tenaga > perpajakan pada sebuah perusahaan swasta. > > Atas bantuannya diucapkan Jazakumullohu khoiron katsiro. > Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
