Hal itu diperbolehkan, karena tidak ada satupun dalil shahih yang saya temukan yang menyebutkan bahwa tahunya istri pertama menjadi syarat syahnya menikah lagi. Tetapi disini kami sangat menganjurkan untuk memberi tahu istri pertama, demi kebaikan bersama dan demi menjaga fitnah dan kerusakan.
dika jati wrote: > > Boleh nanya tidak, saya punya pertanyaan tolong dijelaskan ya ? > > Saya pernah dengar ceramah yang mengatakan kalau kita boleh beristri > lagi walaupun istri sebelumya tidak setuju. Hal demikian menurut Islam > apa diperbolehkan? > > Dari > Andika > Desa Candisari RT 02/RW 03 > Purworejo-Jateng Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
