Hal itu diperbolehkan, karena tidak ada satupun dalil shahih yang saya 
temukan yang menyebutkan bahwa tahunya istri pertama menjadi syarat 
syahnya menikah lagi. Tetapi disini kami sangat menganjurkan untuk 
memberi tahu istri pertama, demi kebaikan bersama dan demi menjaga 
fitnah dan kerusakan.

dika jati wrote:
>
> Boleh nanya tidak, saya punya pertanyaan tolong dijelaskan ya ?
>
> Saya pernah dengar ceramah yang mengatakan kalau kita boleh beristri 
> lagi walaupun istri sebelumya tidak setuju. Hal demikian menurut Islam 
> apa diperbolehkan?
>
> Dari
> Andika
> Desa Candisari RT 02/RW 03
> Purworejo-Jateng


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke