>From:"Gemilang" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Tue Jan 9, 2007 10:48 am 
>Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuhu
>Ana ingin mohon penjelasan tentang:
>1. Kapan wanita yang haidh mulai wajib sholat lagi, istri ana kadang
>saat hari ke 7 haidh masih ada flex sedikit-warna kecoklatan seperti
>garis, apa sudah harus mandi junub dan shollat?

Alhamdulllah
Berakhirnya masa haid seorang wanita berbeda-beda tergantung kebiasaannya, 
jika istri anda masih mengeluarkan darah berwarna keruh ke hitam-hitaman 
(kecoklatan) pada masa haid, maka itu adalah darah haid dan berlaku 
baginya hukum-hukum haid.

Jika wanita itu tidak mengeluarkan cairan putih sebagai tanda berakhirnya 
masa haidh maka cairan kuning itu telah menggantikan kedudukan cairan atau 
gumpalan putih, karena cairan putih adalah merupakan tanda dan tanda itu 
bisa dipastikan dalam satu macam bentuk, karena tanda berakhirnya masa haidh 
tidak bisa dipastikan dengan satu macam petunjuk akan tetapi banyak petunjuk 
yang menunjukan pada hal itu, pada umumnya tanda berakhirnya masa haidh pada 
sebagian besar wanita adalah terdapatnya cairan/gumpalan putih, akan tetapi 
bisa jadi tanda habisnya masa haidh itu adalah selain itu, dan terkadang 
pula seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih dan tidak pula 
mengeluarkan cairan kuning sebagai tanda habisnya masa haidh, melainkan 
kering begitu saja hingga ia mendapatkan masa haidh selanjutnya, setiap 
wanita bisa memiliki kebiasaan yang berbeda dalam hal mengakhiri masa 
haidhnya.

Untuk lengkapnya masalah ini saya salinkan dari almanhaj

KETIKA WANITA SAMAR TERHADAP DARAH YANG KELUAR DARINYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita samar 
terhadap darah yang keluar darinya sehingga tidak bisa membedakan antara 
darah haidh dengan darah istihadhah atau lainnya, apakah yang harus 
dilakukan wanita tersebut ?

Jawaban
Pada dasarnya darah yang keluar dari wanita adalah darah haidh dan umumnya 
wanita telah mengetahui darah haidh, jika darah yang keluar itu bukan darah 
haidh maka berarti darah itu adalah darah istihadhah, dan jika darah yang 
keluar itu bukan darah istihadhah berarti darah itu adalah darah haidh. 
[Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/275]

APAKAH SEORANG WANITA HARUS SEGERA BERSUCI DENGAN TIDAK MELIHAT ADANYA DARAH 
KELUAR

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pada hari terakhir dari 
masa haidh seorang wanita dan sebelum habis masa haidhnya ia tidak melihat 
bekas darah, haruskah wanita berpuasa pada hari itu sementara ia belum 
melihat gumpalan putih atau apa yang harus ia kerjakan ?

Jawaban
Jika kebiasaan wanita itu tidak melihat gumpalan putih pada akhir masa 
haidhnya sebagaimana kebiasaan kaum wanita, maka ia harus melaksanakan puasa 
akan tetapi jika kebiasaan wanita itu mendapatkan gumpalan putih pada akhir 
masa haidhnya maka ia belum boleh melaksanakan puasa sebelum ia melihat 
gumpalan putih.[52 SuÂ’alan an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal.16]

TERUS MENERUS MENGELUARKAN CAIRAN BERWARNA KUNING SETELAH BERSUCI

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang wanita setelah 
habis masa haidhnya tidak mengalami keluarnya gumpalan putih akan tetapi ia 
mengeluarkan cairan berwarna kuning terus menerus, bagaimana hukumnya ini ?

Jawaban
Jika wanita itu tidak mengeluarkan cairan putih sebagai tanda berakhirnya 
masa haidh maka cairan kuning itu telah menggantikan kedudukan cairan atau 
gumpalan putih, karena cairan putih adalah merupakan tanda dan tanda itu 
bisa dipastikan dalam satu macam bentuk, karena tanda berakhirnya masa haidh 
tidak bisa dipastikan dengan satu macam petunjuk akan tetapi banyak petunjuk 
yang menunjukan pada hal itu, pada umumnya tanda berakhirnya masa haidh pada 
sebagian besar wanita adalah terdapatnya cairan/gumpalan putih, akan tetapi 
bisa jadi tanda habisnya masa haidh itu adalah selain itu, dan terkadang 
pula seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih dan tidak pula 
mengeluarkan cairan kuning sebagai tanda habisnya masa haidh, melainkan 
kering begitu saja hingga ia mendapatkan masa haidh selanjutnya, setiap 
wanita bisa memiliki kebiasaan yang berbeda dalam hal mengakhiri masa 
haidhnya.[Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/247]

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1685&bagian=0

HAL-HAL DILUAR KEBIASAAN HAID

Ada beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid :

[1]. Bertambah Atau Berkurangnya Masa Haid
Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba 
haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama 
tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari.

[2]. Maju Atau Mundur Waktu Datangnya Haid
Misalnya, seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan lalu tiba-tiba pada 
awal bulan. Atau biasanya haid pada awal bulan lalu tiba-tiba haid pada 
akhir bulan.

Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kedua hal di atas. Namun, 
pendapat yang benar bahwa seorang wanita jika mendapatkan darah (haid) maka 
dia berada dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti dia 
dalam keadaan suci, meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari 
kebiasaannya. Dan telah disebutkan pada saat terdahulu dalil yang memperkuat 
pendapat ini, yaitu bahwa Allah telah mengaitkan hukum-hukum haid dengan 
keberadaan haid.

Pendapat tersebut merupakan madzhab Imam Asy-Syafi'i dan menjadi pilihan 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pengarang kitab Al-Mughni pun ikut menguatkan 
pendapat ini dan membelanya, katanya : "Andaikata adat kebiasaan menjadi 
dasar pertimbangan menurut yang disebutkan dalam madzhab, niscaya di 
jelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya dan tidak 
akan ditunda-tunda lagi penjelasannya, karena tidak mungkin beliau 
menunda-nunda penjelasan pada saat dubutuhkan. Istri-istri beliau dan kaum 
wanita lainnyapun membutuhkan penjelasan itu pada setiap saat, maka beliau 
tidak akan mengabaikan hal itu. Namun, ternyata tidak ada riwayat yang 
menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyebutkan 
tentang adat kebiasaan ini atau menjelaskannya kecuali yang berkenaan dengan 
wanita yang istihadhah saja" [Al-Mughni, Juz 1, hal. 353].

[3]. Darah Berwarna Kuning Atau Keruh
Yakni seorang wanita mendapatkan darahnya berwarna kuning seperti nanah atau 
keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman.

Jika hal ini terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum 
suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. 
Namun, jika terjadi sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid. 
Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau 
keruh sesudah masa suci".

Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih. Diriwayatkan pula 
oleh Al-Bukhari tanpa kalimat "sesudah masa suci", tetapi beliau sebutkan 
dalam "Bab Darah Warna Kuning Atau Keruh Di Luar Masa Haid". Dan dalam 
Fathul Baari dijelaskan :"Itu merupakan isyarat Al-Bukhari untuk memadukan 
antara hadits Aisyah yang menyatakan, "sebelum kamu melihat lendir putih" 
dan hadits Ummu Athiyah yang disebutkan dalam bab ini, bahwa maksud hadits 
Aisyah adalah saat wanita mendapatkan darah berwarna kuning atau keruh pada 
masa haid. Adapun di luar masa haid, maka menurut apa yang disampaikan Ummu 
Athiyah".

Hadits Aisyah yang dimaksud yakni hadits yang disebutkan oleh Al-Bukhari 
pada bab sebelumnya bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya sehelai 
kain berisi kapas (yang digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada 
sisa noda haid) yang masih terdapat padanya darah berwarna kuning. Maka 
Aisyah berkata : "Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih", 
maksudnya cairan putih yang keluar dari rahim pada saat habis masa haid.

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1275&bagian=0
[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin-Nisaa' oleh Syaikh 
Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan

_________________________________________________________________
Get live scores and news about your team: Add the Live.com Football Page 
www.live.com/?addtemplate=football&icid=T001MSN30A0701



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke