>From:"Gemilang" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Tue Jan 9, 2007 10:48 am >Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuhu >Ana ingin mohon penjelasan tentang: >1. Kapan wanita yang haidh mulai wajib sholat lagi, istri ana kadang >saat hari ke 7 haidh masih ada flex sedikit-warna kecoklatan seperti >garis, apa sudah harus mandi junub dan shollat?
Alhamdulllah Berakhirnya masa haid seorang wanita berbeda-beda tergantung kebiasaannya, jika istri anda masih mengeluarkan darah berwarna keruh ke hitam-hitaman (kecoklatan) pada masa haid, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Jika wanita itu tidak mengeluarkan cairan putih sebagai tanda berakhirnya masa haidh maka cairan kuning itu telah menggantikan kedudukan cairan atau gumpalan putih, karena cairan putih adalah merupakan tanda dan tanda itu bisa dipastikan dalam satu macam bentuk, karena tanda berakhirnya masa haidh tidak bisa dipastikan dengan satu macam petunjuk akan tetapi banyak petunjuk yang menunjukan pada hal itu, pada umumnya tanda berakhirnya masa haidh pada sebagian besar wanita adalah terdapatnya cairan/gumpalan putih, akan tetapi bisa jadi tanda habisnya masa haidh itu adalah selain itu, dan terkadang pula seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih dan tidak pula mengeluarkan cairan kuning sebagai tanda habisnya masa haidh, melainkan kering begitu saja hingga ia mendapatkan masa haidh selanjutnya, setiap wanita bisa memiliki kebiasaan yang berbeda dalam hal mengakhiri masa haidhnya. Untuk lengkapnya masalah ini saya salinkan dari almanhaj KETIKA WANITA SAMAR TERHADAP DARAH YANG KELUAR DARINYA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin sumber http://www.almanhaj.or.id Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita samar terhadap darah yang keluar darinya sehingga tidak bisa membedakan antara darah haidh dengan darah istihadhah atau lainnya, apakah yang harus dilakukan wanita tersebut ? Jawaban Pada dasarnya darah yang keluar dari wanita adalah darah haidh dan umumnya wanita telah mengetahui darah haidh, jika darah yang keluar itu bukan darah haidh maka berarti darah itu adalah darah istihadhah, dan jika darah yang keluar itu bukan darah istihadhah berarti darah itu adalah darah haidh. [Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/275] APAKAH SEORANG WANITA HARUS SEGERA BERSUCI DENGAN TIDAK MELIHAT ADANYA DARAH KELUAR Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pada hari terakhir dari masa haidh seorang wanita dan sebelum habis masa haidhnya ia tidak melihat bekas darah, haruskah wanita berpuasa pada hari itu sementara ia belum melihat gumpalan putih atau apa yang harus ia kerjakan ? Jawaban Jika kebiasaan wanita itu tidak melihat gumpalan putih pada akhir masa haidhnya sebagaimana kebiasaan kaum wanita, maka ia harus melaksanakan puasa akan tetapi jika kebiasaan wanita itu mendapatkan gumpalan putih pada akhir masa haidhnya maka ia belum boleh melaksanakan puasa sebelum ia melihat gumpalan putih.[52 SuÂ’alan an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal.16] TERUS MENERUS MENGELUARKAN CAIRAN BERWARNA KUNING SETELAH BERSUCI Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang wanita setelah habis masa haidhnya tidak mengalami keluarnya gumpalan putih akan tetapi ia mengeluarkan cairan berwarna kuning terus menerus, bagaimana hukumnya ini ? Jawaban Jika wanita itu tidak mengeluarkan cairan putih sebagai tanda berakhirnya masa haidh maka cairan kuning itu telah menggantikan kedudukan cairan atau gumpalan putih, karena cairan putih adalah merupakan tanda dan tanda itu bisa dipastikan dalam satu macam bentuk, karena tanda berakhirnya masa haidh tidak bisa dipastikan dengan satu macam petunjuk akan tetapi banyak petunjuk yang menunjukan pada hal itu, pada umumnya tanda berakhirnya masa haidh pada sebagian besar wanita adalah terdapatnya cairan/gumpalan putih, akan tetapi bisa jadi tanda habisnya masa haidh itu adalah selain itu, dan terkadang pula seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih dan tidak pula mengeluarkan cairan kuning sebagai tanda habisnya masa haidh, melainkan kering begitu saja hingga ia mendapatkan masa haidh selanjutnya, setiap wanita bisa memiliki kebiasaan yang berbeda dalam hal mengakhiri masa haidhnya.[Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/247] http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1685&bagian=0 HAL-HAL DILUAR KEBIASAAN HAID Ada beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid : [1]. Bertambah Atau Berkurangnya Masa Haid Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari. [2]. Maju Atau Mundur Waktu Datangnya Haid Misalnya, seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan lalu tiba-tiba pada awal bulan. Atau biasanya haid pada awal bulan lalu tiba-tiba haid pada akhir bulan. Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kedua hal di atas. Namun, pendapat yang benar bahwa seorang wanita jika mendapatkan darah (haid) maka dia berada dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam keadaan suci, meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya. Dan telah disebutkan pada saat terdahulu dalil yang memperkuat pendapat ini, yaitu bahwa Allah telah mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaan haid. Pendapat tersebut merupakan madzhab Imam Asy-Syafi'i dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pengarang kitab Al-Mughni pun ikut menguatkan pendapat ini dan membelanya, katanya : "Andaikata adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan menurut yang disebutkan dalam madzhab, niscaya di jelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya dan tidak akan ditunda-tunda lagi penjelasannya, karena tidak mungkin beliau menunda-nunda penjelasan pada saat dubutuhkan. Istri-istri beliau dan kaum wanita lainnyapun membutuhkan penjelasan itu pada setiap saat, maka beliau tidak akan mengabaikan hal itu. Namun, ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyebutkan tentang adat kebiasaan ini atau menjelaskannya kecuali yang berkenaan dengan wanita yang istihadhah saja" [Al-Mughni, Juz 1, hal. 353]. [3]. Darah Berwarna Kuning Atau Keruh Yakni seorang wanita mendapatkan darahnya berwarna kuning seperti nanah atau keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman. Jika hal ini terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Namun, jika terjadi sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid. Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu 'anha. "Artinya : Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah masa suci". Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari tanpa kalimat "sesudah masa suci", tetapi beliau sebutkan dalam "Bab Darah Warna Kuning Atau Keruh Di Luar Masa Haid". Dan dalam Fathul Baari dijelaskan :"Itu merupakan isyarat Al-Bukhari untuk memadukan antara hadits Aisyah yang menyatakan, "sebelum kamu melihat lendir putih" dan hadits Ummu Athiyah yang disebutkan dalam bab ini, bahwa maksud hadits Aisyah adalah saat wanita mendapatkan darah berwarna kuning atau keruh pada masa haid. Adapun di luar masa haid, maka menurut apa yang disampaikan Ummu Athiyah". Hadits Aisyah yang dimaksud yakni hadits yang disebutkan oleh Al-Bukhari pada bab sebelumnya bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya sehelai kain berisi kapas (yang digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa noda haid) yang masih terdapat padanya darah berwarna kuning. Maka Aisyah berkata : "Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih", maksudnya cairan putih yang keluar dari rahim pada saat habis masa haid. http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1275&bagian=0 [Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin-Nisaa' oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan _________________________________________________________________ Get live scores and news about your team: Add the Live.com Football Page www.live.com/?addtemplate=football&icid=T001MSN30A0701 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
