wa'alaikumsalam warahmatullah,

Berikut saya copykan dari arsip fatwa-ulama.com
Sumber aslinya dari sini:
http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=119

wassalamu'alaikum
Mirza

-----------------------------------------------

Hukum bagi seorang muslim untuk mendapat darah dari orang kafir
Lajnah Daimah

Pertanyaan:
Apakah hukumnya transfusi darah dari seseorang kepada orang lain, dan
apakah hukumnya jika seorang kafir (bukan muslim) menyumbangkan darahnya
untuk orang-orang muslim?

Jawaban:
Darah yang disumbangkan kepada orang-orang muslim adalah boleh hukumnya,
baik yang memberikan darah (donatur) adalah seorang muslim atau kafir (baik
kafir dari golongan ahli kitab atau dari golongan penyembah patung) selama
tidak menimbulkan bahaya/kerugian bagi sipenerima (resipien) dan sipenerima
membutuhkan darah tersebut.

Rujukan:
Lajnah Daimah. Fatawa Islamiyah vol.8, p.230, DARUSSALAM.
Diterjemahkan dari:
http://www.fatwa-ulama.com/moreulama.php?ID=17
--------------------------------------------------


On 1/15/07, Aimee <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> assalamualaykum
> saya mau tanya, boleh tidak mendapat donor darah dari orang non islam
> mohon infokan hukumnya , dsb...
>
> terima kasih
>
> Anggi


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke