From:Ummu Hanum <[EMAIL PROTECTED]> 
Date:Wed Jan 17, 2007 11:27 am 
asslamu'alaikum
saya mempunyai bayi laki-laki berumur 20 bulan, sudah
tidak menyusu (disapih) sejak umur 6 bulan, anak saya
ini belum mengerti bilang kalau mau kencing dan masih
sering kencing sembarangan, di tempat tidur (spring
bed), di sofa, atau di karpet. saya sangat kerepotan
kalau setiap hari harus mencuci karpet/sofa/springbed
yang terkena kencing tersebut, selama ini hanya
disiram/dipercikkan air sedikit lalu dilap dengan
kain.
1. Apakah cara yang saya lakukan sudah cukup untuk
mensucikan bekas kencing tersebut?
2. Apakah ada batas umur bayi laki2 yang kencingnya
cukup dipercikkan air?
==============

Wa'alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh....

Alhamdulillah, jawaban dari pertanyaan antum ada pada artikel  tentang
bersuci dari air kencing bayi....

Asalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. 

Sumber: http://www.almanhaj.or.id 
Bersuci Dari Air Kencing Bayi
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ketika seorang wanita melahirkan bayi 
laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya 
dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kencing sang 
bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan 
hukum pada air kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan dari sejak 
kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih ?. Inti pertanyaan ini adalah 
tentang bersuci dan shalat serta tentang kerepotan untuk mengganti pakaian 
setiap waktu.

Jawaban
Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi
laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan, jika bayi lelaki itu telah 
menkonsumsi makanan, maka pakaian yang terkena air kencing itu harus dicuci, 
sedangkan jika bayi itu adalah perempuan, maka pakaian yang terkena air 
kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengkonsumsi makanan ataupun belum.

Ketetapan ini bersumber dari hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari,
Muslim, Abu Daud dan lain-lainnya, sedangkan lafazhnya adalah dari Abu Daud. 
Abu Daud telah mengeluarkan hadits ini dalam kitab sunan-nya dengan sanadnya 
dari Ummu Qubais bintu Muhshan: "Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum 
mengkonsumsi makanan datang kepada Rasulullah kemudian Rasulullah r mendudukan 
bayi itu didalam pangkuannya, lalu bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka 
Rasulullah  meminta diambilkan air lalu memercikan pakaian itu dengan air tanpa 
mencucinya ," Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah r , 
beliau bersabda.

"Artinya : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, 
sedangkan pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki cukup dipercik dengan 
air."

Dalam riwayat lain menurut Abu Daud.

"Artinya : Pakaaaian yang terkena air kencing bayi perempuan hatrus
dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki makaa 
diperciki dengan aire jika belum mengkonsumsi makanan."

[Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/368]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan 
Darul Haq hal. 2-3 penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke