Bersuci Dari Air Kencing Bayi

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Sumber : http://www.assunnah.or.id/artikel/annisaa/5fatwa.php

_____

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ketika seorang wanita melahirkan bayi
laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu
bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena
air kencing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan
apakah ada perbedaan hukum pada air kencing bayi laki-laki dengan bayi
perempuan dari sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih? Inti
pertanyaan ini adalah tentang bersuci dan shalat serta tentang kerepotan
untuk mengganti pakaian setiap waktu.

Jawaban:
Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki
jika ia belum mengkonsumsi makanan, jika bayi lelaki itu telah mengkonsumsi
makanan, maka pakaian yang terkena air kencing itu harus dicuci, sedangkan
jika bayi itu adalah perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya
harus dicuci baik dia sudah mengkonsumsi makanan ataupun belum. Ketetapan
ini bersumber dari hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud
dan lain-lainnya, sedangkan lafazhnya adalah dari Abu Daud. Abu Daud telah
mengeluarkan hadits ini dalam kitab sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu
Qubais bintu Muhshan: "Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum
mengkonsumsi makanan datang kepada Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa sallam
kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mendudukkan bayi itu
didalam pangkuannya, lalu bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam meminta diambilkan air lalu
memercikkan pakaian itu dengan air tanpa mencucinya," Dikeluarkan oleh Abu
Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau
bersabda,

"Artinya : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci,
sedangkan pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki cukup dipercik dengan
air."

Dalam riwayat lain menurut Abu Daud.

"Artinya : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci,
sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki maka diperciki
dengan air jika belum mengkonsumsi makanan."

Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul
Haq hal. 2-3 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.


_____

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Ummu Hanum
Sent: Wednesday, January 17, 2007 11:28 AM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya : Najis kencing bayi

asslamu'alaikum

saya mempunyai bayi laki-laki berumur 20 bulan, sudah
tidak menyusu (disapih) sejak umur 6 bulan, anak saya
ini belum mengerti bilang kalau mau kencing dan masih
sering kencing sembarangan, di tempat tidur (spring
bed), di sofa, atau di karpet. saya sangat kerepotan
kalau setiap hari harus mencuci karpet/sofa/springbed
yang terkena kencing tersebut, selama ini hanya
disiram/dipercikkan air sedikit lalu dilap dengan
kain.
1. Apakah cara yang saya lakukan sudah cukup untuk
mensucikan bekas kencing tersebut?
2. Apakah ada batas umur bayi laki2 yang kencingnya
cukup dipercikkan air?


________________________________________________________
Sekarang dengan penyimpanan 1GB
http://id.mail.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke