Bersuci Dari Air Kencing Bayi Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Sumber : http://www.assunnah.or.id/artikel/annisaa/5fatwa.php _____ Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kencing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada air kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan dari sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih? Inti pertanyaan ini adalah tentang bersuci dan shalat serta tentang kerepotan untuk mengganti pakaian setiap waktu. Jawaban: Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan, jika bayi lelaki itu telah mengkonsumsi makanan, maka pakaian yang terkena air kencing itu harus dicuci, sedangkan jika bayi itu adalah perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengkonsumsi makanan ataupun belum. Ketetapan ini bersumber dari hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud dan lain-lainnya, sedangkan lafazhnya adalah dari Abu Daud. Abu Daud telah mengeluarkan hadits ini dalam kitab sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu Qubais bintu Muhshan: "Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengkonsumsi makanan datang kepada Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa sallam kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mendudukkan bayi itu didalam pangkuannya, lalu bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam meminta diambilkan air lalu memercikkan pakaian itu dengan air tanpa mencucinya," Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Artinya : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki cukup dipercik dengan air." Dalam riwayat lain menurut Abu Daud. "Artinya : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki maka diperciki dengan air jika belum mengkonsumsi makanan." Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 2-3 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin. _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ummu Hanum Sent: Wednesday, January 17, 2007 11:28 AM To: [email protected] Subject: [assunnah] Tanya : Najis kencing bayi asslamu'alaikum saya mempunyai bayi laki-laki berumur 20 bulan, sudah tidak menyusu (disapih) sejak umur 6 bulan, anak saya ini belum mengerti bilang kalau mau kencing dan masih sering kencing sembarangan, di tempat tidur (spring bed), di sofa, atau di karpet. saya sangat kerepotan kalau setiap hari harus mencuci karpet/sofa/springbed yang terkena kencing tersebut, selama ini hanya disiram/dipercikkan air sedikit lalu dilap dengan kain. 1. Apakah cara yang saya lakukan sudah cukup untuk mensucikan bekas kencing tersebut? 2. Apakah ada batas umur bayi laki2 yang kencingnya cukup dipercikkan air? ________________________________________________________ Sekarang dengan penyimpanan 1GB http://id.mail.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
