>From: regyna_kls regyna_kls <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed Jan 17, 2007 8:46 am
>Assalamu'alaikum wr wb.
>Sebenarnya menurut para ulama, batas maksimal masa nifas bukan 40 
>hari, melainkan 60 hari. Angka 40 hari bukan batas maksimal 
>melainkan kebiasaan para wanita bila mendapat nifas.
>Oleh sebab itu, bila seseorang masih mendapatkan darah mengalir 
>keluar akibat kelahiran bayi di hari ke-40 dan seterusnya, memang 
>masih merupakan darah nifas.
>Demikian seterusnya hingga hari yang ke-60 dari hari kelahiran.
>Nanti begitu masuk hari ke-61, barulah darah itu dikatakan bukan 
>lagi darah nifas. Tetapi kemungkinan besar adalah darah istihadah, 
>yaitu darah penyakit.
>Demikkian yang saya tau ..Kurang lebihnya mohon maaf ..
>wassalamu'aikum wr wb

Alhamdulillah
Masalah nifas selama 60 hari, telah terjadi khilaf di antara para ulama, ada 
yang mengatakan darah yang mengalir setelah 40 hari masih termasuk darah 
nifas dan ada juga yang mengatakan darah yang keluar setelah 40 hari adalah 
darah haidh atau istihadhah. Wallahu a'lam

Dibawah ini saya kutipkan penjelasan dari situs almanhaj

Keempat : Darah terus mengalir hingga melebihi empat puluh hari. Kondisi 
semacam ini ada dua macam, yaitu :

Pertama, hal ini terjadi karena berhentinya nifas dilanjutkan dengan 
keluarnya darah haidh yang biasa, jika hal ini terjadi maka ia diharuskan 
untuk tetap meninggalkan shalat.

Kemudian yang kedua adalah : Darah yang dikeluarkan setelah empat puluh hari 
tidak betepatan dengan kebiasaan masa haid, maka bagi wanita ini tetap wajib 
mandi setelah sempurna empat puluh hari untuk melaksanakan shalat dan puasa. 
Dan jika keluarnya darah itu berulang hingga tiga kali, berarti itulah masa 
haidnya, dan dengan begitu ia harus mengqadha puasa yang telah 
dilaksanakannya (karena tidak sah), tapi tidak harus mengqadha shalatnya. 
Akan tetapi, jika tidak berulang, maka tidak dikategorikan darah haidh 
melainkan darah istihadhah.

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2028&bagian=0

DARAH NIFAS BERHENTI SEBELUM EMPAT PULUH HARI, APAKAH HAL INI MEMBOLEHKAN 
SHALAT WALAUPUN DARAH KEMBALI LAGI PADA HARI KEEMPAT PULUH

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta ditanya : Jika darah nifas berhenti sebelum 
empat puluh hari, apakah boleh bagi seorang wanita untuk mandi wajib serta 
melakukan shalat, bahkan sekalipun darah itu keluar lagi sebelum hari ke 
empat puluh ?

Jawaban
Jika wanita nifas telah mendapatkan kesuciannya (tidak mengeluarkan darah 
nifas lagi) sebelum mencapai hari ke empat puluh maka ia harus mandi, shalat 
serta puasa dan bagi suaminya dibolehkan untuk mencampurinya, dan jika ia 
tetap mengeluarkan darah setelah empat puluh hari maka ia tetap menganggap 
dirinya dalam keadaan suci, karena hari ke empat puluh dianggap hari 
terakhir dari masa nifas menurut pendapat yang lebih kuat di antara dua 
pendapat para ulama. Sementara darah yang keluar setelah empat puluh hari 
dianggap darah penyakit dan hukumnya sama dengan hukum darah istihadhah, 
kecuali jika darah itu keluar sebagai darah haidh yang menyusul darah nifas, 
maka pada saat itu ia dianggap dalam keadaan haidh yang harus meninggalkan 
shalat dan puasa serta diharamkan suaminya untuk mencampurinya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 5/417]

APAKAH MASA NIFAS ITU DAPAT LEBIH DARI EMPAT PULUH HARI?

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta ditanya : Apakah masa nifas seorang wanita 
dapat mencapai lebih dari empat puluh hari? Dan apakah wajib baginya untuk 
mengqadha shalat yang telah ia tinggalkan semasa haidh atau nifasnya?

Jawaban
Darah yang keluar setelah empat puluh hari dari masa kelahiran pada seorang 
wanita bukanlah darah nifas melainkan darah istihadhah, maka wajib mandi 
baginya setelah empat puluh hari serta melaksanakan shalat dan puasa, ia pun 
harus berwudhu setiap kali akan shalat dan menggunakan kapas atau sejenisnya 
pada kemaluannya untuk mencegah menetesnya darah.

Tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha shalat yang telah ia tinggalkan 
selama masa haidh dan nifasnya, yang wajib untuk diqadha oleh wanita itu 
adalah puasanya yang ia tinggalkan selama bulan Ramadhan yang disebabkan 
oleh haidh ataupun nifas. Lain halnya jika darah yang keluar itu adalah 
darah haidh yang menyusul habisnya darah nifas setelah empat puluh hari, 
maka dalam hal ini tidak boleh baginya untuk shalat dan puasa.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 5/416]

DARAH NIFAS MENGALIR KEMBALI SETELAH EMPAT PULUH HARI


Oleh
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di


Pertanyaan
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya : Jika seorang wanita telah mandi 
setelah habisnya masa nifas, kemudian darah nifas itu kembali mengalir 
setelah empat puluh hari dari masa persalinan, dan wanita itu yakin bahwa 
darah itu adalah darah nifas, maka apa yang harus dilakukan wanita itu ?

Jawaban
Kami berpendapat bahwa wanita itu harus meninggalkan puasa dan shalat saat 
ia mengeluarkan darah nifas setelah empat puluh hari, karena yang benar 
adalah bahwa nifas tidak memiliki batas masa waktunya, dan darah yang 
disebut dalam pertanyaan bukan darah istihadhah, maka jika darah itu telah 
jelas sebagai darah nifas dengan tidak memiliki ciri keruh dan tidak pula 
berwarna kuning, maka wanita itu harus meninggalkan shalat dan puasa, dan 
hukumnya adalah hukum darah nifas.

[Al-Majmu’ah Al-Kamilah Li Mu’allafat Asy-Syaikh Ibn As-Sa’di, hal. 99]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2029&bagian=0

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke