>From: regyna_kls regyna_kls <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Wed Jan 17, 2007 8:46 am >Assalamu'alaikum wr wb. >Sebenarnya menurut para ulama, batas maksimal masa nifas bukan 40 >hari, melainkan 60 hari. Angka 40 hari bukan batas maksimal >melainkan kebiasaan para wanita bila mendapat nifas. >Oleh sebab itu, bila seseorang masih mendapatkan darah mengalir >keluar akibat kelahiran bayi di hari ke-40 dan seterusnya, memang >masih merupakan darah nifas. >Demikian seterusnya hingga hari yang ke-60 dari hari kelahiran. >Nanti begitu masuk hari ke-61, barulah darah itu dikatakan bukan >lagi darah nifas. Tetapi kemungkinan besar adalah darah istihadah, >yaitu darah penyakit. >Demikkian yang saya tau ..Kurang lebihnya mohon maaf .. >wassalamu'aikum wr wb
Alhamdulillah Masalah nifas selama 60 hari, telah terjadi khilaf di antara para ulama, ada yang mengatakan darah yang mengalir setelah 40 hari masih termasuk darah nifas dan ada juga yang mengatakan darah yang keluar setelah 40 hari adalah darah haidh atau istihadhah. Wallahu a'lam Dibawah ini saya kutipkan penjelasan dari situs almanhaj Keempat : Darah terus mengalir hingga melebihi empat puluh hari. Kondisi semacam ini ada dua macam, yaitu : Pertama, hal ini terjadi karena berhentinya nifas dilanjutkan dengan keluarnya darah haidh yang biasa, jika hal ini terjadi maka ia diharuskan untuk tetap meninggalkan shalat. Kemudian yang kedua adalah : Darah yang dikeluarkan setelah empat puluh hari tidak betepatan dengan kebiasaan masa haid, maka bagi wanita ini tetap wajib mandi setelah sempurna empat puluh hari untuk melaksanakan shalat dan puasa. Dan jika keluarnya darah itu berulang hingga tiga kali, berarti itulah masa haidnya, dan dengan begitu ia harus mengqadha puasa yang telah dilaksanakannya (karena tidak sah), tapi tidak harus mengqadha shalatnya. Akan tetapi, jika tidak berulang, maka tidak dikategorikan darah haidh melainkan darah istihadhah. http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2028&bagian=0 DARAH NIFAS BERHENTI SEBELUM EMPAT PULUH HARI, APAKAH HAL INI MEMBOLEHKAN SHALAT WALAUPUN DARAH KEMBALI LAGI PADA HARI KEEMPAT PULUH Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta. Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta ditanya : Jika darah nifas berhenti sebelum empat puluh hari, apakah boleh bagi seorang wanita untuk mandi wajib serta melakukan shalat, bahkan sekalipun darah itu keluar lagi sebelum hari ke empat puluh ? Jawaban Jika wanita nifas telah mendapatkan kesuciannya (tidak mengeluarkan darah nifas lagi) sebelum mencapai hari ke empat puluh maka ia harus mandi, shalat serta puasa dan bagi suaminya dibolehkan untuk mencampurinya, dan jika ia tetap mengeluarkan darah setelah empat puluh hari maka ia tetap menganggap dirinya dalam keadaan suci, karena hari ke empat puluh dianggap hari terakhir dari masa nifas menurut pendapat yang lebih kuat di antara dua pendapat para ulama. Sementara darah yang keluar setelah empat puluh hari dianggap darah penyakit dan hukumnya sama dengan hukum darah istihadhah, kecuali jika darah itu keluar sebagai darah haidh yang menyusul darah nifas, maka pada saat itu ia dianggap dalam keadaan haidh yang harus meninggalkan shalat dan puasa serta diharamkan suaminya untuk mencampurinya. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 5/417] APAKAH MASA NIFAS ITU DAPAT LEBIH DARI EMPAT PULUH HARI? Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta ditanya : Apakah masa nifas seorang wanita dapat mencapai lebih dari empat puluh hari? Dan apakah wajib baginya untuk mengqadha shalat yang telah ia tinggalkan semasa haidh atau nifasnya? Jawaban Darah yang keluar setelah empat puluh hari dari masa kelahiran pada seorang wanita bukanlah darah nifas melainkan darah istihadhah, maka wajib mandi baginya setelah empat puluh hari serta melaksanakan shalat dan puasa, ia pun harus berwudhu setiap kali akan shalat dan menggunakan kapas atau sejenisnya pada kemaluannya untuk mencegah menetesnya darah. Tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha shalat yang telah ia tinggalkan selama masa haidh dan nifasnya, yang wajib untuk diqadha oleh wanita itu adalah puasanya yang ia tinggalkan selama bulan Ramadhan yang disebabkan oleh haidh ataupun nifas. Lain halnya jika darah yang keluar itu adalah darah haidh yang menyusul habisnya darah nifas setelah empat puluh hari, maka dalam hal ini tidak boleh baginya untuk shalat dan puasa. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 5/416] DARAH NIFAS MENGALIR KEMBALI SETELAH EMPAT PULUH HARI Oleh Syaikh Abdurrahman As-Sadi Pertanyaan Syaikh Abdurrahman As-Sadi ditanya : Jika seorang wanita telah mandi setelah habisnya masa nifas, kemudian darah nifas itu kembali mengalir setelah empat puluh hari dari masa persalinan, dan wanita itu yakin bahwa darah itu adalah darah nifas, maka apa yang harus dilakukan wanita itu ? Jawaban Kami berpendapat bahwa wanita itu harus meninggalkan puasa dan shalat saat ia mengeluarkan darah nifas setelah empat puluh hari, karena yang benar adalah bahwa nifas tidak memiliki batas masa waktunya, dan darah yang disebut dalam pertanyaan bukan darah istihadhah, maka jika darah itu telah jelas sebagai darah nifas dengan tidak memiliki ciri keruh dan tidak pula berwarna kuning, maka wanita itu harus meninggalkan shalat dan puasa, dan hukumnya adalah hukum darah nifas. [Al-Majmuah Al-Kamilah Li Muallafat Asy-Syaikh Ibn As-Sadi, hal. 99] http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2029&bagian=0 _________________________________________________________________ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
