Assalamu 'alaikum.
Sekedar menambah referensi, didalam kitab Al Masaa-il 7 karya Ustadz Abdul 
Hakim bab memakai gigi palsu:

Dari 'Arfajah bin As'ad ia berkata: "Hidungku terpotong pada hari peperangan 
kulaab dimasa jahiliyyah. Maka aku membuat hidung (palsu) dari perak, tetapi 
berubah menjadi bau atasku. Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam telah 
memerintahku agar aku membuat hidung (palsu) dari emas"

Hadits Hasan. Telah dikeluarkan oleh Abu Daud (no.4232, 4233, 4234) Tarmidzy 
(no. 1770) dll
Tarmidzy mengatakan: "Hadits ini Hasan gharib"
Fiqih Hadits tersebut kurang lebih, kita diperbolehkan memakai gigi palsu atau 
menambal gigi yang berlubang selama tidak merubah bentuk asli ciptaan Alloh 
subhaanahu wata'ala.

Wassalamu 'alaikum.
Abu Fadhil


----- Original Message ----
From: smirzap <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, January 16, 2007 8:27:09 AM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Hukum gigi palsu dan tambal gigi berlubang
    
wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Mungkin sedikit berhubungan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Daimah

yang bisa dilihat disini:

http://www.fatwaisl am.com/fis/ index.cfm? scn=fd&ID= 349



Secara ringkas dikatakan bahwa hukum penggunaan gigi palsu yang terbuat dari

emas adalah haram kecuali dalam keadaan darurat (absolutely necessary)

dimana tidak ada pengganti selain dari gigi palsu emas tersebut.



wallahu a'lam



wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Mirza



On 1/15/07, Priyadi <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:

>

> Assalamualiakun warahmatulah wabarokatuh,

> Ada beberapa pertanyaan dari ikhwan yang yang sampai sekarang ana masih

> cari rujukannya, mungkin ikhwan fillah ada yang bisa bantu :

> 1. Bagaimana hukumnya memakai gigi palsu (permanent/semi permanent).

> 2. Gigi berlubang kemudian ditambal (permanent/semi permanent).

>     Bagaimana wudhu dan sholatnya, syah atau tidak?

> Mohon bantuannya, hal ini membuat resah dalam amal

> Jazakalloh khairan katsiron.

> Wassalamualiakun warahmatulah wabarokatuh,


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke