ILMU MAWARITS, HUKUM YANG TERABAIKAN

Oleh
Ustadz Armen Halim Naro
sumber http://www.almanhaj.or.id

PENTINGNYA ILMU MAWARITS
Jika hukum-hukum syari’at, seperti shalat, zakat, haji dan yang lainnya 
dijelaskan secara global oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala lalu diperinci oleh 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Sunnah, sedangkan hukum 
mawarits diterangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala secara terperinci di 
dalam Al-Qur’an.

Sebagai contoh, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Dirikanlah 
shalat dan tunaikan zakat…” [Al-Baqarah : 43] atau :”Dan bagi Allah atas 
manusia untuk berhaji ke Baitullah, bagi siapa yang mampu” [Ali-Imran : 97], 
baru kemudian Sunnah menjelaskan tata caranya dengan detail.

Adapun pembagian harta warisan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan 
di awal dan di akhir surat An-Nisa. Allah sendiri yang langsung membagi 
warisan demi kemaslahatan mahlukNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan 
laki-laki memperoleh dua bagian dari perempuan, tidak ada seorangpun yang 
boleh menyangkal hukum dan peraturanNya, karena Dia-lah Dzat yang Maha Adil 
dan Bijaksana.

SEKILAS PERBANDINGAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN ANTARA ADAT JAHILIYAH DENGAN 
ISLAM
Pada zaman Arab Jahiliyah dahulu, harta warisan berpindah ke tangan anak 
sulung si mayit, atau kepada saudaranya atau pamannya sepeninggalnya. Mereka 
tidak memberikan kepada wanita dan anak-anak. Alasan mereka, karena wanita 
dan anak-anak tidak bisa memelihara keamanan dan tidak bisa berperang.

Sebagaimana yang berlaku pada kedua putri Sa’ad bin Rabi Radhiyallahu ‘anhu, 
bahwa paman mereka mengambil semua harta peninggalan ayah mereka. Ketika 
permasalahan tersebut sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pamannya 
tersebut untuk memberi kemenakannya dua pertiga, dan ibu mereka 
seperdelapan, dan sisanya barulah dia ambil.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang-orang jahiliyah menjadikan seluruh 
pembagian kepada laki-laki, tidak kepada perempuan. Oleh karena itu, Allah 
Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka untuk berbagi sama dalam pembagian, 
kemudian melebihkan di antara dua kelompok dengan menjadikan laki-laki 
memperoleh dua bagian perempuan. Hal itu, karena laki-laki menangggung biaya 
nafkah, tanggungan, beban bisnis dan usaha, serta menanggung kesusahan, 
Maka, layak dia memperoleh dua kali lipat dari bagian perempuan” [Lihat 
Tafsir Ibnu Katsir 1/433]

Pada sebagian suku di Indonesia, terutama yang mengambil nasab kepada ibu, 
misalnya di Minangkabau, mereka memberlakukan pembagian harta warisan kepada 
perempuan. Karena tugas yang semestinya diemban oleh laki-laki, ternyata 
harus dibebankan kepada perempuan, mulai dari pengasuhan orang tua ketika 
lanjut usia, sampai pada pemberian uang saku untuk kemenakan dan famili.

Karena itu, suami dianjurkan (baca : diharuskan) tinggal di rumah orang tua 
perempuan. Dan merupakan aib bagi suami, jika ia tinggal satu rumah dengan 
orang tuanya sendiri, jika memang terpaksa harus tinggal di rumah orang tua. 
Bahkan di sebagian daerah Minang, laki-laki dibeli dengan uang sebagaimana 
dibelinya barang. Setelah itu, sang suami harus lebih banyak bertandang ke 
rumah orang tua isteri dari pada ke rumah orang tuanya sendiri.

Fakta seperti ini berlawanan dengan adat jahiliyah Arab yang menempatkan 
laki-laki sangat dominan dan diuntungkan. Dan sebaliknya, pada adat Minang 
ini, laki-laki selalu dirugikan. Dikatakan oleh seorang ulama Minang, Buya 
Hamka rahimahullah dalam salah satu karangannya :”Jika ada laki-laki yang 
paling sengsara, maka dialah laki-laki Minang. Bagaimana tidak, sewaktu dia 
masih kecil yang seharusnya dia mendapatkan nasihat dan keputusan dari orang 
tuanya dalam semua urusannya dari sekolah hingga menikah, itu semua diambil 
alih oleh mamaknya (paman dari pihak ibu), ketika dia telah menikah dia 
menjadi semanda di rumahnya sendiri, yang duduk harus di bawah dan di 
tepi-tepi, ketika sudah tua renta dan mulai pula sakit-sakitan, dia harus 
siap-siap untuk menyingkir karena pembagian rumah dan harta hanya untuk anak 
perempuan, maka terpaksalah dia tidur di surau dan kalau makan harus pergi 
ke lapau (kedai nasi)”

Ada pula pemikiran yang menyimpang, dengan mengusung isu persamaan gender 
yang awalnya didengungkan para orientalis barat, kemudian di negeri kita 
dikembangkan oleh orang-orang Islam sendiri yang sekulit dan satu bahasa 
dengan kita. Pendapat aneh tersebut ialah, tentang pembagian mawarits harus 
disama-ratakan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan pembagian waris 
antara laki-laki dan perempuan –menurut mereka- tidak adil. Pendapat seperti 
ini telah lama dan banyak dilontarkan tokoh-tokoh Islam yang terkontaminasi 
oleh pemikiran orientalis, yang kemudian diikuti dan dikembangkan oleh 
kelompok yang menamakan diri Jaringan Islam Liberal.

Tentu saja, anggapan aneh seperti diatas tidak terbukti. Karena syari’at 
Islam memberlakukan keadilan dan keseimbangan, dia sampaikan semua hak 
kepada pemiliknya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi setiap yang mempunyai 
hak akan haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris” [Hadis Riwayat Abu 
Dawud 3565, Tirmidzi 2/16, Ibnu Majah 2713, Baihaqi 6/264, Syaikh Al-Albani 
rahimahullah berkata “sanadnya hasan”]

Jika adat jahiliyah di luar syariat Islam hanya melihat kemaslahatan 
orang-orang kuat, maka Islam menjaga kemaslahatan orang-orang lemah, karena 
mereka yang layak dikasihi dan dilindungi. Disabdakan oleh Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya engkau lebih baik meninggalkan 
ahli warismu dalam keadaan kaya, daripada engkau biarkan mereka miskin 
meminta-minta kepada manusia” [Hadist Riwayat Bukhari, Bab Wasiat/2, dan 
Muslim, Bab Wasiat/5]

Islam juga tidak mengabaikan orang-orang kuat dan tidak menyia-nyiakan yang 
lemah. Setiap orang yang telah memenuhi semua syarat dan tidak ada 
penghalang yang menghalanginya, maka dia berhak memperoleh warisan, baik dia 
besar maupun kecil, laki-laki maupun perempuan, lemah maupun kuat.

Jika adat jahiliyah hanya mendahulukan kepentingan orang yang dapat 
memberikan manfaat, tidak akan mendapatkan warisan kecuali yang ikut serta 
dalam berperang dan menjaga kehormatan, atau yang menjaga orang tua dan yang 
menjaga tanah persukuan, maka dalam Islam tidak menapikan andil yang lain. 
Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan, ayah-ayah kalian dan anak-anak 
kalian tidak akan mengetahui mana yang lebih banyak manfaatnya. Lihat 
An-Nisa ayat 11

Dari paparan sekilas ini, kita dapat menyimpulkan ciri khas pembagian 
mawarits dalam Islam sebagaimana berikut.

[1]. Ketetapan warisan merupakan peraturan yang bersifat sosial dan mengikat 
bagi siapa saja yang telah bersaksi bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai 
Rabb-nya dan Muhammad sebagai rasul.

[2]. Bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menempatkan setiap pemilik 
hak pada posisinya yang layak.

[3]. Dengan pembagian yang adil sesuai syariat tersebut, berarti Islam telah 
berusaha memperkuat jalinan persaudaraan dan memperkokohnya dengan tali 
silaturrahim. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :” Dan orang-orang yang 
punya jalinan darah sebagian mereka lebih berhak dari sebagian yang lainnya, 
merupakan ketetapan dalam Kitab Allah”. Lihat Al-Qur’an surat Al-Anfaal ayat 
75

[4].Islam sangat mempedulikan kepemilikan individu, sehingga mendorong 
seseorang untuk berusaha sekuat tenaga, dengan harapan orang-orang yang dia 
cintai akan ikut merasakan manisnya hasil usahanya tersebut. Hal seperti ini 
tidak didapatkan pada masa jahiliyah Arab dan hukum adapt.

[5]. Pembagian harta waris berdasarkan kebutuhan. Semakin seseorang 
membutuhkan kepada harta warisan, semakin banyak pula dia memperolehnya. 
Oleh karena itu, laki-laki memperoleh bagian lebih besar, karena laki-laki 
lebih membutuhkannya daripada perempuan.

ANCAMAN JIKA TIDAK MENGGUNAKAN HUKUM ISLAM DALAM PEMBAGIAN WARISAN
Orang yang tidak memakai hukum mawarits dalam pembagian hartanya, sama 
halnya dengan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa 
Ta’ala. Ancaman terhadap mereka sama dengan ancaman terhadap siapa saja yang 
tidak berhukum dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Firman Allah Subhanahu wa 
Ta’ala.

“Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan 
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [Al-Maidah : 44]

“Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan 
Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zhallim” [Al-Maidah : 45]

“Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan 
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” [Al-Maidah : 47]

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Pernyataan tegas (dalam permasalahan ini) 
ialah, barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah 
Subhanahu wa Ta’ala disertai pengingkaran, sedangkan ia mengetahui bahwa 
Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan hukum tersebut, sebagaimana yang 
diperbuat oleh Yahudi, maka dia telah kufur. Dan barangsiapa yang tidak 
berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala karena lebih condong kepada 
hawa nafsu tanpa pengingkaran (terhadap hukum tersebut), maka dia telah 
berbuat zhalim atau fasik” [Zadul Masir 2/366]

Dalam masalah pembagian harta waris, secara khusus Allah Subhanahu wa Ta’ala 
menyebutkan ancaman bagi orang yang menetapkan pembagian harta waris apabila 
tidak berdasarkan hukum Allah. Allah Suhanahu wa Ta’ala berfirman setelah 
ayat mawarits.

“Artinya ; (Hukum-hukum mawarits tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan 
dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah 
memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, 
sedangkan mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan 
barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar 
ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukannya ke dalam api neraka, 
sedangkan ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan” [An-Nisa 
13-14]

Ayat di atas menerangkan, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan surga bagi 
orang yang membagi harta waris sesuai ketentuannya. Sebaliknya, Allah 
Subhanahu wa Ta’ala mengancam setiap orang yang melampaui batas, tidak 
memperdulikan atau berpaling, dan menambah atau mengurangi dengan adzab yang 
sangat pedih.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasuluillah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :”Seseorang beramal dengan amal 
orang yang shalih selamah tujuh puluh tahun. Kemudian ketika berwasiat, ia 
melakukan kezhaliman dalam wasiatnya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan 
menutup amalannya dengan seburuk-buruk amalan, hingga membuatnya masuk 
neraka. Dan sesungguhnya, seseorang beramal dengan amal orang fasik selama 
tujuh puluh tahun, kemudian dia berlaku adil dalam wasiatnya, niscaya ia 
dapat menutup amalnya dengan amal yang terbaik, sehingga dia masuk surga” 
Abu Hurairah berkata : “bacalah kalau kalian mau”. Kemudian beliau membaca 
ayat di atas. [Hadits riwayat Abu Dawud, 2867, Ibnu Majah 22/3/2703 dan 
Ahmad /447/7728. Ahmad Syakir berkata, “Sanadnya Shahih”]

Demikian secara singkat pembahasan ilmu mawarits yang sangat penting bagi 
kaum Muslimin. Sebagi pengingat, supaya kita tidak melalaikannya. Dan 
mudah-mudahan bermanfaat.

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2025&bagian=0
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183]
______
Maraji.
[1]. Tafsir Al-Qur’anul Azhim, Ibnu Katsir, Maktabah Ulum wal Hikam
[2]. Tafsir Zadul Masir, Ibnu Jauzi
[3]. Irwa’ul Ghalil Fi Takhrijil Manaris Sabil, Al-Albani, Al-Maktabul 
Islami
[4]. At-Tahqiqatul Mardhiah Fil Mabahits Al-Faradhiyah, Shalih Al-fauzan, 
Maktabah Al-Ma’arif
[5]. Tashil Al-Mawarits wal Washaya, Abdul Karim Muhammad Nashr, Maktabah 
Haramain

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke