Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ana mohon penjelasannya dari Al Qur'an dan Sunnah tentang perihal berikut.
Dalam shaf shalat berjamaah, salah satu orangnya ada yg batal/ ingin hajat
besar lalu ia meninggalkan shaf itu. Dalam shaf itu jadi kosong (tempat -di
tengah- untuk satu orang).
Pertanyaannya:
1. Bolehkah makmum yg ada di sebelahnya (kiri/kanan) bergeser atau makmum yg
di belakangnya maju untuk mengisi tempat kosong itu agar shaf tidak terputus?
2. Bagaimana adab seorang imam shalat berjamaah yg hendak Hajat besar/ Batal
dalam sholatnya untuk meminta makmum yg dibelakangnya agar menggantikan posisi
dia sebagai imam?
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
---------------------------------
Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/