terimakasih atas pertanyaannya. langsung pada jawaban:
berapapun jumlah istri yang di tinggalkan sang suami 1/8 itu lah yang mereka 
bagi bersama.bukan mendapat 1/8 setiap orang itu salah.

wassalam

Aulia Oemar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  
assalamualikum warahmatullahiwabarakatuh
 Apabila seorang Bapak (meninggal) memiliki 2 istri, dan dari tiap istri 
memiliki anak laki dan perempuan.
 Apakah tiap istri berhak atas 1/8 bagian per istri atau 1/8 bagian tersebut 
dibagi 2 (sehingga tiap istri berhak atas 1/16)?
 
 Wassalamualikum warahmatullahiwabarakatuh
 
 --- fahrizal mahdi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 
 > waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
 >
 > terima kasih ata pertanyaannya. saya ingin mnecoba
 > untuk menjawab dan mohon koreksi atas jawaban saya
 > ini nantinya.
 >
 > adapun pembagian harta yang di tinggalkan sebagai
 > berikut:
 >
 > istri  1/8 karena ada anak lk dan pr
 > anak lk dan pr ashobah bil ghoir 2 banding satu
 >
 > adapun paman tidak berhak untuk mendapatkannya.
 >
 > abu arwan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 >                        assalamualikum
 > warohmatullahiwabarokatuhu
 >    ayah saya telah meninggal beberapa tahun yg
 > lalu,meninggalkan sepetak tanah sampai sekarang
 > belum ada pembagian.saya mau tanya masing2 bagian
 > untuk ahli warisnya secara detail.
 >    ahli warisnya berikut:
 >    1.istri
 >    2.anak laki-laki 3 orang
 >    3.anak perempuan 1 org
 >    dan apakah paman saya juga berhak menerima
 > warisan?mohon jawabannya,karena insyaallah warisan
 > akan segera di bagi.
 >    wassalamualaikum warohmatullahi wabarokathu
 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke