Wa'alaikum salam wa Rohmatulloohi Ta'ala wa Barokatuhu,


Memang ada beberapa pendapat yang berbeda dari fiqih wanita mengenai hal ini 
yang bersifat furu'.

Ada beberapa kawan yang menerapkan syariat tersebut sesuai dengan prinsip 
kehati-hatian maka berpendapat (tentunya dengan meletekkan pada jumhur ulama) 
akan lebih utama cadar tidak dilepas ketika ke luar dari rumah, kecuali ketika 
sholat.

Oleh karena hukum ini tidak bersifat mutlak, ada beberapa kawan juga alia'nya 
mengenakan cadar hanya ketika pada waktu tertentu saja ( melihat situasi dan 
kondisi ), dan untuk lebih lengkapnya berikut adalah salah satu petikan artikel 
dari fatwa ulama ........ dan Semoga bermanfaat





Hukum Menutup Muka Bagi Wanita [Cadar]

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimana hukum wanita menutup 
muka (cadar) ?"

Jawaban.
Kami tidak mengetahui ada seorangpun dari shahabat yang mewajibkan hal itu. 
Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk menutup wajah. Adapun 
mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari'at. Tidak 
boleh meajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah.

Oleh karena itu saya telah membuat satu pasal khusus dalam kitab 'Hijabul 
Mar'aatul Muslimah', untuk membantah orang yang menganggap bahwa menutup wajah 
wanita adalah bid'ah. Saya telah jelaskan bahwa hal ini (menutup wajah) adalah 
lebih utama bagi wanita.

Hadits Ibnu Abbas menjelaskan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan 
termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam 
'Al-Mushannaf'.

Pendapat kami adalah bahwa hal ini bukanlah hal yang baru. Para ulama dari 
kalangan 'As Salafus Shalih' dan para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir 
Ath-Thabari dan lain-lain mengatakan bahwa wajah bukan termasuk aurat tetapi 
menutupnya lebih utama.

Sebagian dari mereka berdalil tentang wajibnya menutup wajah bagi wanita dengan 
kaidah.

"Artinya : Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemanfaatan"

Tanggapan saya.
Memang kaidah ini bukan bid'ah tapi sesuatu yang berdasarkan syari'at.
Sedangkan orang yang pertama menerima syari'at adalah Rasulullah r. Kemudian 
orang-orang yang menerima syari'at ini dari beliau adalah para shahabat. Para 
Shahabat tentu sudah memahami kaidah ini, walaupun mereka belum menyusunnya 
dengan tingkatan ilmu ushul fiqih seperti di atas.

Telah kami sebutkan dalam kitab 'Hijaab Al-Mar'aatul Muslimah' kisah seorang 
wanita 'Khats'amiyyah' yang dipandangi oleh Fadhl bin 'Abbas ketika Fadhl 
sedang dibonceng oleh Nabi Shallallahu 'laihi wa sallam, dan wanita itupun 
melihat Fadhl. Ia adalah seorang yang tampan dan wanita itupun seorang yang 
cantik. Kecantikan wanita ini tidak mungkin bisa diketahui jika wanita itu 
menutup wajahnya dan Rasulullah r ketika itu memalingkan wajah Fadhl ke arah 
lain. Yang demikian ini menunjukkan bahwa wanita tadi membuka wajahnya.

Sebagian mereka mengatakan bahwa wanita tadi dalam keadaan ber-ihram,
sehingga boleh baginya membuka wajah. Padahal tidak ada tanda-tanda
sedikitpun bahwa wanita tadi sedang ber-ihram. Dan saya telah men-tarjih 
(menguatkan) dalam kitab tersebut bahwa wanita itu berada dalam kondisi setelah 
melempar jumrah, yaitu setelah 'tahallul' awal.

Dan seandainya benar wanita tadi memang benar sedang ber-ihram, mengapa
Rasulullah tidak menerapkan kaidah di atas, yaitu kaidah mencegah kerusakan ."!

Kemudian kami katakan bahwa pandangan seorang lelaki terhadap wajah wanita, 
tidak ada bedanya dengan pandangan seorang wanita terhadap wajah lelaki dari 
segi syari'at dan dari segi tabi'at manusia.

Oleh sebab itu Allah I berfirman.

"Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman. 'Hendaknya mereka 
menahan pandangannya" [An-Nuur : 30]

Maksudnya dari (memandang) wanita.

Dan Allah I berfirman.

"Artinya : Dan katakanlah kepada wanita yang beriman. 'Hendaklah mereka menahan 
pandangannya" [An-Nuur : 31]

Maksudnya yaitu jangan memandangi seorang laki-laki.

Kedua ayat diatas mengandung hukum yang sama. Ayat pertama memerintahkan 
menundukkan pandangan dari wajah wanita dan ayat kedua memerintahkan 
menundukkan pandangan dari wajah pria.

Sebagaimana kita tahu pada ayat kedua tidak memerintahkan seorang laki-laki 
untuk menutup. Demikian pula ayat pertama tidak memerintahkan seorang wanita 
untuk menutup wajah.

Kedua ayat di atas secara jelas mengatakan bahwa di zaman Rasulullah
r ada sesuatu yang biasa terbuka dan bisa dilihat yaitu wajah. Maka Allah, Sang 
Pembuat syari'at dan Yang Maha Bijaksana memerintahkan kepada kedua jenis 
menusia (laki-laki dan perempuan)untuk menundukkan pandangan masing-masing.

Adapun1 hadits.

"Artinya : Wanita adalah aurat"

Tidak berlaku secara mutlak. Karena sangat mungkin seseorang boleh menampakkan 
auratnya di dalam shalat.[1]

Yang berpendapat bahwa wajah wanita itu aurat adalah minoritas ulama.
Sedangkan yang berpendapat bahwa wajah bukan aurat adalah mayoritas ulama 
(Jumhur).

Hadits diatas, yang berbunyi.

"Artinya : Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka syaithan memperindahnya"

Tidak bisa diartikan secara mutlak. Karena ada kaidah yang berbunyi :

"Dalil umum yang mengandung banyak cabang hukum, dimana cabang-cabang hukum itu 
tidak bisa diamalkan berdasarkan dalil umum tersebut, maka kita tidak boleh 
berhujah dengan dalil umum tersebut untuk menentukan cabang-cabang hukum tadi".

Misalnya : Orang-orang yang menganggap bahwa 'bid'ah-bid'ah' itu baik adalah 
berdasarkan dalil yang sifatnya umum. Contoh : Di negeri-negeri Islam seperti 
Mesir, Siria, Yordania dan lain-lain.... banyak orang yang membaca shalawat 
ketika memulai adzan. Mereka melakukan ini berdasarkan dalil yang sangat umum 
yaitu firman Allah.

"Artinya : Wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kamu untuk Nabi dan 
ucapkanlah salam penghormatan kepadanya" [Al-Ahzaab : 56]

Dan dalil-dalil lain yang menjelaskan keutamaan shalawat kepada Nabi
r yang merupakan dalil-dalil umum (yang tidak bisa daijadikan hujjah dalam 
adzan yang memakai shalawat, karena ia membutuhkan dalil khusus, wallahu a'lam, 
-pent-).

Mewajibkan wanita menutup wajah. Berdasarkan hadits : "Wanita adalah aurat", 
adalah sama dengan kasus di atas. Karena wanita (Shahabiyah) ketika 
melaksanakan shalat mereka umumnya membuka wajah. Demikian pula ketika mereka 
pulang dari masjid, sebagian mereka menutupi wajah, dan sebagian yang lain 
masih membuka wajah.

Jika demikian hadits diatas (wanita adalah aurat), tidak termasuk wajah dan 
telapak tangan. Prinsip ini tidak pernah bertentangan dengan praktek 
orang-orang salaf (para shahabat).


[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa AlBani, hal 150-154 Pustaka At-Tauhid]
_________
Foote Note
[1] Maksud beliau adalah bahwa orang yang berpendapat tentang wajibnya menutup 
wajah bagi wanita pun bersepakat tentang bolehnya wanita membuka wajahnya, yang 
menurut mereka adalah aurat, ketika shalat, maka hal ini menunjukkan bahwa 
hadits di atas tidaklah berlaku secara mutlak [-pent]

Kategori: Wanita - Fiqih Wanita
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Sabtu, 5 Juni 2004 17:49:21 WIB







----- Original Message -----
From: Susiana
To: assunnah
Sent: Thursday, January 18, 2007 9:38 AM
Subject: [assunnah] Bongkar pasang cadar


Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

Assalamu'alaikum wa Rohmatulloohi Ta'ala wa Barokatuhu

Mohon maaf sebelumnya....

Saya adalah seorang karyawati, saat ini walhamdulillaah saya sudah
mengenakan jilbab lebar...dan saya ingin sekali mengenakan cadar....yang
menjadi masalah adalah....boss saya bukan org indonesia..dan saya khawatir
jika saya mengenakan penutup wajah....dia akan keberatan...

Yang menjadi pertanyaan saya adalah....bagaimana hukum memakai cadar dengan
cara bongkar pasang.....misal jika pada saat kita berangkat dari
rumah...cadar tsb dikenakan....kemudian sampai kantor dilepas...dan kemudian
lagi pada saat akan pulang...cadar tsb kita kenakan kembali...

Mohon nasehat dari antum antuna sekalian....dengan menyertakan dalil shohih
tentunya

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan...jazakumullohu khoirol jaza...

Baarokallohu fiikum

Wassalamu'alaikum wa Rohmatulloohi Ta'ala wa Barokatuhu



 

Kirim email ke