Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh, Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Ada dua pertanyaan yang ingin ana ajukan krn blm ana dapatkan keterangan ttg kejelasan hukumnya: * Apakah seorang yang kafir dihukumi najis, sehingga membatalkan wudhu kita? Setahu saya, hanya mayat orang kafir yang najis, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk mandi setelah mengurus jenazah Abi Thalib. Kalo masih hidup maka tidak, atau ada dalil yang menajiskan secara mutlak orang2 kafir yang hidup dan mati? Wallahualam * Apakah menghabiskan rambut termasuk tasyabbuh kepada kaum kafir (Buddhist)? Tasyabuh wajib di hindari semampu kita dan dalam banyak hal, org2 yahudi biasanya melebatkan jenggot dan kumisnya, orang2 nasrani mencukur habis jenggot dan kumis, orang2 musyrik melebatkan kumis dan mencukur jenggot. Maka kita, muslimin adalah melebatkan jenggot dan merapikan kumis, kalo sudah berwarna putih kita boleh mewarnainya dengan warna selain hitam. Menyelisihi semuanya. Adapun kalo menurut anda menggundul termasuk tasyabuh maka hindarilah itu, namun anda tidak perlu melakukan Qaza, menipiskan rambut kepala tapi tidak habis mengkilat. Wallahualam Jazakumullohu khoiron Jazakallahu Khair Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Ibrohiim
