----- Original Message -----
From: Ahmad Sibil
To: [email protected]
Sent: Thursday, February 01, 2007 8:37 AM
Subject: RE: [assunnah] Tanya Orang Kafir Najis

Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
---------------------------------------------------------------
* Apakah seorang yang kafir dihukumi najis, sehingga membatalkan
wudhu kita?

Setahu saya, hanya mayat orang kafir yang najis, karena Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk mandi setelah mengurus
jenazah Abi Thalib. Kalo masih hidup maka tidak, atau ada dalil yang menajiskan
secara mutlak orang2 kafir yang hidup dan mati?
-------------------------------------------------------------------
Ada dalam surat At-Taubah ayat 28:

Yaa ayyuhalladziina aamanuu Innamal musyrikuuna najasun falaa yaqrobul
masjidal harooma ba'da haamihim haadza

Artinya: Hai orang-2 beriman sesungguhnya orang-2 musyrik itu najis maka
janganlah mendekati masjidil Harom setelah tahun ini

Jadi dalam Kalam Allah subhana wata'ala yang Mulia ini telah cukup jelas bagi
kita bahwa orang-2 NON MUSLIM adalah NAJIS.

Karena mereka najis maka dilarang memasuki masjidil Harom, masjid Nabawi,
masjid Aqsa dan masjid-2 Allah yang lainnya, wallaahu'alam.

Note:
Suatu kejadian yang menyedihkan yang ana ketahui pribadi, bahwa ada masjid
yang pengurus dan Imamnya mengundang para pendeta, pastur dan rabai ke masjid
dengan alasan bersilahturahmi dengan dibumbui "Dialog Lintas Agama", di sa'at
bulan Ramadan yang lalu. Sungguh ana tidak pernah mendengar dan melihat
sebelumnya kejadian semacam ini?
Wa iyyadzubillah, wallaahu musta'an

Tapi kalau kita menyentuh (berjabat tangan) atau bersentuhan karena berdesakan
di bus atau subway train, toko-2 dan pasar sehingga membatalkan wudu', ana belum
tahu. Dengan itu ana sangat menginginkan seluruh ikhwah disini yang mengetahui
dalilnya memberikan penjelasan.

Jazakallah khairan
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
=================

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh, 

MASUKNYA NON MUSLIM KE MASJID ATAU MUSHALLA
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana 
hukum masuknya non muslim ke masjid atau mushalla kaum muslimin, 
baik itu untuk menghadiri shalat ataupun untuk mendengarkan ceramah?

Jawaban
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga 
dilimpahkan kepada RasulNya, keluarganya dan para sahabatnya, wa 
ba'du.

Telah kami terbitkan jawaban berupa fatwa dengan nomor 2922 yang 
naskahnya sebagai berikut : Diharamkan atas kaum muslimin membiarkan 
orang kafir mana pun untuk masuk ke Masjdil Haram, karena ini 
sesuatu yang diharamkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang 
yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil 
Haram sesudah tahun ini" [At-Taubah : 28]

Adapun masjid-masjid lainnya, menurut sebagian ahli fiqih dibolehkan 
karena tidak adanya dalil yang menunjukkan larangannya. Sebagian 
lainnya mengatakan tidak boleh karena dikiaskan kepada Masjidl 
Haram. Yang benar adalah boleh demi kemaslahatan syar'iyyah dan 
kebutuhan yang menuntut hal tersebut, seperti untuk mendengarkan 
ceramah yang kadang bisa mengajaknya masuk Islam atau karena 
kebutuhannya untuk minum air yang ada di masjid.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz 2, hal. 76]

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1948&bagian=0

 

Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh





HADIRILAH ! TERBUKA UNTUK UMUM SILATURAHMI ULAMA & UMAT-4 BERSAMA MURID-MURID 
SYAIKH AL-ALBANI RAHIMAHULLAH : SYAIKH SALIM BIN IED AL-HILALI, SYAIKH ALI BIN 
HASAN AL-HALABI, SYAIKH DR MUSA ALU NASR, MASJID ISTIQLAL SABTU, 10 FEBRUARI 
2007 JAM 09.00 - DZUHUR DAN JAKARTA ISLAMIC CENTRE JAKARTA UTARA, AHAD 11 
FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR, INFORMASI 08121055891, 08121055616, 
08129040267.
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke