----- Original Message ----- From: Ahmad Sibil To: [email protected] Sent: Thursday, February 01, 2007 8:37 AM Subject: RE: [assunnah] Tanya Orang Kafir Najis
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, --------------------------------------------------------------- * Apakah seorang yang kafir dihukumi najis, sehingga membatalkan wudhu kita? Setahu saya, hanya mayat orang kafir yang najis, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk mandi setelah mengurus jenazah Abi Thalib. Kalo masih hidup maka tidak, atau ada dalil yang menajiskan secara mutlak orang2 kafir yang hidup dan mati? ------------------------------------------------------------------- Ada dalam surat At-Taubah ayat 28: Yaa ayyuhalladziina aamanuu Innamal musyrikuuna najasun falaa yaqrobul masjidal harooma ba'da haamihim haadza Artinya: Hai orang-2 beriman sesungguhnya orang-2 musyrik itu najis maka janganlah mendekati masjidil Harom setelah tahun ini Jadi dalam Kalam Allah subhana wata'ala yang Mulia ini telah cukup jelas bagi kita bahwa orang-2 NON MUSLIM adalah NAJIS. Karena mereka najis maka dilarang memasuki masjidil Harom, masjid Nabawi, masjid Aqsa dan masjid-2 Allah yang lainnya, wallaahu'alam. Note: Suatu kejadian yang menyedihkan yang ana ketahui pribadi, bahwa ada masjid yang pengurus dan Imamnya mengundang para pendeta, pastur dan rabai ke masjid dengan alasan bersilahturahmi dengan dibumbui "Dialog Lintas Agama", di sa'at bulan Ramadan yang lalu. Sungguh ana tidak pernah mendengar dan melihat sebelumnya kejadian semacam ini? Wa iyyadzubillah, wallaahu musta'an Tapi kalau kita menyentuh (berjabat tangan) atau bersentuhan karena berdesakan di bus atau subway train, toko-2 dan pasar sehingga membatalkan wudu', ana belum tahu. Dengan itu ana sangat menginginkan seluruh ikhwah disini yang mengetahui dalilnya memberikan penjelasan. Jazakallah khairan Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh. ================= Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh, MASUKNYA NON MUSLIM KE MASJID ATAU MUSHALLA sumber http://www.almanhaj.or.id Pertanyaan. Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum masuknya non muslim ke masjid atau mushalla kaum muslimin, baik itu untuk menghadiri shalat ataupun untuk mendengarkan ceramah? Jawaban Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada RasulNya, keluarganya dan para sahabatnya, wa ba'du. Telah kami terbitkan jawaban berupa fatwa dengan nomor 2922 yang naskahnya sebagai berikut : Diharamkan atas kaum muslimin membiarkan orang kafir mana pun untuk masuk ke Masjdil Haram, karena ini sesuatu yang diharamkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil Haram sesudah tahun ini" [At-Taubah : 28] Adapun masjid-masjid lainnya, menurut sebagian ahli fiqih dibolehkan karena tidak adanya dalil yang menunjukkan larangannya. Sebagian lainnya mengatakan tidak boleh karena dikiaskan kepada Masjidl Haram. Yang benar adalah boleh demi kemaslahatan syar'iyyah dan kebutuhan yang menuntut hal tersebut, seperti untuk mendengarkan ceramah yang kadang bisa mengajaknya masuk Islam atau karena kebutuhannya untuk minum air yang ada di masjid. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz 2, hal. 76] http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1948&bagian=0 Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh HADIRILAH ! TERBUKA UNTUK UMUM SILATURAHMI ULAMA & UMAT-4 BERSAMA MURID-MURID SYAIKH AL-ALBANI RAHIMAHULLAH : SYAIKH SALIM BIN IED AL-HILALI, SYAIKH ALI BIN HASAN AL-HALABI, SYAIKH DR MUSA ALU NASR, MASJID ISTIQLAL SABTU, 10 FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR DAN JAKARTA ISLAMIC CENTRE JAKARTA UTARA, AHAD 11 FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR, INFORMASI 08121055891, 08121055616, 08129040267. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
