Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh mungkin ini bs buat pencerahan
*Pertanyaan: * *Ada seseorang yang berkata: Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya?* *Jawaban:* Ini yang disebut oleh sebagian orang "kebiasaan tersembunyi" dan disebut pula *"jildu 'umairah"* dan *"istimna"* (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah I ketika menyebutkan orang-orang Mukmin dan sifat-sifatnya berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ *"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."* (Al-Mukminun: 5-7). *Al-'adiy* artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah. Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan isterinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah. Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasaan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu,karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga karena bertentangan dengan makna yang gamblang dari ayat al-Qur'an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya. Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah r, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. *"Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya." *(Muttafaq 'Alaih). Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan: "Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya", akan tetapi beliau mengatakan: "Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya." Pada hadits tadi Rasulullah r menyebutkan dua hal, yaitu: *Pertama*, Segera menikah bagi yang mampu. *Kedua*, Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemah-kan godaan dan bisikan setan. Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar'i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya. Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya, ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُمْ: الْمُكَاتَبُ الَّذِيْ يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْعَفَافَ وَالْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ. *"Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah I: al-mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan dirinya, Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah."* (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah). *Rujukan:* Fatwa Syaikh Bin Baz, dimuat di dalam majalah al-Buhuts, edisi 26, hal. 129-130. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq. *Kategori*: Pernikahan *Sumber*: http://fatwa-ulama.com On 2/8/07, Badaruddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Alaikumsalam warahmatullahi wabarakatu, Saya pernah hadir dalam satu kajian dimalang yang dibawakan oleh ustadz Abdullah hadromi, dan hal ini ditanyakan kebeliau dan beliau menjawabnya hukumnya adalah haram, afwan dalilnya saya lupa.. mungkin ada ikhwan yanh bisa menambahkan. Salam -----Original Message----- From: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com> Sent: 07 Februari 2007 17:13 To: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com> Subject: [assunnah] Tanya : Masturbasi Assalamu'alaikum teman saya bilang masturbasi pada pria itu boleh karena sperma adalah sesuatu yang berlebih dn boleh dikeluarkan.tetapi saya ragu dengan perkataan teman saya itu . apakah itu benar ? jika tidak beratkah dosanya ? bagaimana cara tobatnya ? banyak kamar mandi di fitness yang tidak bersekat, apakah saya berdosa jika melihat aurat orang lain walaupun sesama pria? karena di masyarakat itu hal yang biasa. saya sangant membutuhkan jawabannya agar tidak salah jalan. terima kasih Wassalamu'alaikum
-- Txs Haidir --------------------------------------------------------------------------------------- "Sesungguhnya hari ini adalah beramal dan tidak ada hisab, sedangkan besok adalah hisab dan tidak ada beramal" ============ Ali bin Abi Thalib "Dan janganlah berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah melainkan kaum yang kafir" (QS Yusuf 87)
