Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu

 

Berdzikir berjamaah adalah termasuk salah satu ritual ibadah mahdah. Dalam
hal ibadah mahdah, maka kaidahnya adalah: "Segala bentuk ibadah itu haram
KECUALI ada dalil"

 

Dasar dari kaidah ini adalah hadits Rasulullah yg diriwayatkan oleh Aisyah
Radliyallahu 'Anha:

 

Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini yang bukan
termasuk darinya, maka ia tertolak [HR. Bukhari (2697), Muslim (1718)]

Dan masih sangat banyak hadits2 mengenai hal ini.

 

Menanggapi perkataan ustadz yg dibawakan oleh akhi sudarman, maka jelas
bahwa ustadz ini telah menyalahi kaidah dan hadits diatas, mengenai ibadah.
Jika kita mengadopsi cara berfikir/berhukum ustadz tersebut maka:

1.      Sholat subuh 3 rakaat/lebih boleh, karena tidak ada hadits yg
menyatakan bahwa sholat 3 rakaat haram.
2.      Bisa saja kita bikin sholat wajib jadi 6 waktu/lebih (bukan 5 waktu)
karena tidak ada dalil bahwa nambah waktu utk sholat wajib tidak boleh

Dan seterusnya sehingga rusaklah agama ini.

 

Maka dzikir berjamaah, menggunakan tasbeh, maulid nabi dan semacamnya adalah
BID'AH dan HARAM dilakukan karena tidak ada dalilnya.

 

Dan jika kita perhatikan dan pahami dengan baik hadits yg saya bawakan
diatas, maka akan kita dapatkan bahwa setiap bid'ah pasti baik menurut
pelakunya. Karena itu bagaimana mungkin seseorang melakukan sesuatu atas
dasar agama (ibadah), dan dia meyakini bahwa itu buruk?

 

Maka pengertian bid'ah yg lebih rinci adalah: Segala bentuk ibadah yg
dilakukan oleh seseorang untuk mengharap pahala dan ridlo dari Allah yg mana
ibadah itu tidak ada contohnya dari Nabi.

 

Wallahu A'lam

 

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu

  _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Sudarman
Sent: Monday, February 12, 2007 8:29 PM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Ibadah

 

Saya pernah mendengar seorang ustadz berkata bahwa berdzikir jamaah dan
menggunakan tasbih itu boleh dilakukan karena tdk ada dalil yang melarangnya
meskipun tdk ada juga dalil yang menganjurkannya.

Adakah yang tahu hadist yang menerangkan hal tersebut.

--------------------
* LEGAL DISCLAIMER *
--------------------
This message is for information purposes only and its content should not be
construed as an offer, or solicitation of an offer,to buy or sell any
product or services and no representation or warranty is given in respect of
its accuracy, completeness or fairness. The material is subject to change
without notice. This message may contain confidential or legally privileged
material and may not be copied, redistributed or published (in whole or in
part) without our prior written consent.

This email may have been intercepted, partially destroyed, arrive late,
incomplete or contain viruses and no liability is accepted by any member of
the Martha Tilaar Group as a result. If you are not the intended recipient
of this message, please immediately notify the sender and delete this
message from your computer.

 

Kirim email ke