wa alaikum salam
berikut ana petik dari almnahaj

http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1927&bagian=0

HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN KERABAT DAN MENCIUM MEREKA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering kali berkunjung
kepada keluarga dan kerabat dekat saya, setelah perpisahan selama terkadang
enam bulan dan terkadang satu tahun penuh. Sampai di rumah, para wanita baik
kecil ataupun dewasa telah menyambut saya. Mereka mencium saya dengan
malu-malu dan sebenarnya dapat dikatakan ini adalah adat yang sudah tersebar
(mendarah daging) sekali bagi kami, dan tidak ada maksud apa-apa karena hal
tersebut menurut mereka bukanlah suatu perbuatan haram. Tetapi saya yang
alhamdulillah memperoleh sedikit pendidikan yang Islami, merasa bingung
dalam masalah ini. Bagaimana saya bisa menolak ciuman mereka. Perlu
diketahui kalau saya tidak menjabat tangan mereka, sungguh mereka akan marah
besar kepada saya dan akan berkata : "Dia tidak menghormati kita, tidak
memuliakan kita dan tidak mencintai kita (cinta yang mengikat antara anggota
keluarga bukan yang mengikat antara pemuda dan pemudi). Apakah saya
melakukan maksiat apabila saya mencium mereka, perlu dipahami bahwa saya
tidak mempunyai niat buruk dalam hal tersebut ?

Jawaban
Seorang muslim tidak diperbolehkan menjabat tangan atau mencium selain
istrinya dan mahramnya, bahkan hal tersebut termasuk sesuatu yang diharamkan
dan sebab-sebab terjadinya fitnah serta timbulnya perzinaan dan telah
diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita"

'Aisyah berkata :
"Tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan perempuan (bukan mahramnya)
sama sekali. Ketika bai'at, mereka hanya maba'iatnya dengan perkataan"

Saya tidak membenarkan perbuatan berjabat tangan dengan wanita selain
mahramnya dan menciumnya baik mereka adalah putri-putri paman dari bapak
atau putri-putri paman dari ibu atau dari kabilah lainnya, semua itu
diharamkan dengan ijma' kaum muslimin, dan termasuk sarana yang paling besar
untuk terjadinya perzinahan yang diharamkan.

Maka wajib atas setiap orang muslim untuk berhati-hati dari perbuatan
tersebut dan menjelaskan kepada semua kerabat dan selain mereka yang
terbiasa dengan hal tersebut, bahwa hal tersebut adalah perbuatan yang
diharamkan meskipun biasa dilakukan oleh manusia.

Setiap laki-laki muslim dan wanita muslimah tidak diperbolehkan untuk
mengerjakannya meskipun keluarga dekat atau penduduk negaranya terbiasa
melakukannya. Bahkan ia wajib menolak hal tersebut dan mengingatkan
masyarakat dari hal tersebut. Dan cukup dengan mengucapakan salam tanpa
berjabat tangan dan berciuman.

[Kitab Fatawa Da'wah, Syaikh Bin Baz, hal. 186]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
Penerbit Darul Haq]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke