Wa'alaikumussalam wa rahmatullah wa barakaatuh buka www.almanhaj.or.id, search dengan keyword "masturbasi". Dapat link http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1509&bagian=0. Berikut selengkapnya saya salinkan di bawah. Semoga bermanfaat
-- Haryo Prabowo [EMAIL PROTECTED] bledaone.blogspot.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ If this email marked as spam / bulk / junk / mass, please re-mark it as NOT. Avoid wrong detection by adding sender's email address into your address book. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ *Terjerat Kebiasaan Onani/Masturbasi* Senin, 1 Agustus 2005 13:42:07 WIB Kategori : Adab Dan Perilaku Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1509 TERJERAT KEBIASAN BERONANI/MASTURBASI Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video. Jawaban Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta' (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta'ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta' dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki" [Al-Mu'minun 5-6] Jadi, istimta' apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam besabda. "Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya" [1] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama. Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan. Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda. Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan â€"anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari'at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad â€"kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV/273-274] [Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003M] On 2/8/07, Badaruddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Alaikumsalam warahmatullahi wabarakatu, > > Saya pernah hadir dalam satu kajian dimalang yang dibawakan oleh ustadz > Abdullah hadromi, dan hal ini ditanyakan kebeliau dan beliau menjawabnya > hukumnya adalah haram, afwan dalilnya saya lupa.. mungkin ada ikhwan yanh > bisa menambahkan. > > Salam > > > -----Original Message----- > From: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com> > Sent: 07 Februari 2007 17:13 > To: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com> > Subject: [assunnah] Tanya : Masturbasi > > Assalamu'alaikum > > teman saya bilang masturbasi pada pria itu boleh karena sperma adalah > sesuatu yang berlebih dn boleh dikeluarkan.tetapi saya ragu dengan > perkataan teman saya itu . apakah itu benar ? jika tidak beratkah > dosanya ? bagaimana cara tobatnya ? > > banyak kamar mandi di fitness yang tidak bersekat, apakah saya berdosa > jika melihat aurat orang lain walaupun sesama pria? karena di > masyarakat itu hal yang biasa. saya sangant membutuhkan jawabannya > agar tidak salah jalan. terima kasih > > Wassalamu'alaikum Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
