Afwan akhi, Sebenarnya yang salah adalah antum yang bertanya. Karena kaidah dalam hal dunia, segala sesuatu boleh/halal sampai datang dalil - bukannya sebaliknya.
Jika antum ingin dalil, dalam permasalahan halalnya sejenis makanan, antum akan kesulitan sendiri, karena makanan akan selalu berkembang, dan tidak semua jenis makanan ada di Arab. Jika cara berfikir antum seperti itu, maka antum tidak akan memakan melon, timun suri, buah merah (dr irian), pizza, dll, karena kalau antum Tanya dalil, apa dalilnya semua itu boleh dimakan? Maka tidak akan ada hadits yang khusus menyatakan melon halal, timun suri halal dan sebagainya. Salah satu dalil dari kaidah di atas adalah: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (2:173) Perlu diperhatikan, bahwa ayat ini jangan dipahami sebagaimana orang2 ingkar sunnah, yang menyatakan bahwa yang diharamkan hanya beberapa yang disebutkan di ayat itu, karena ada hal lain yang diharamkan melalui hadits Nabi. Akan tetapi dari ayat ini, bisa kita ambil kaidah bahwa yang diharamkan (dalam konteks dunia) adalah yang ada keterangan tentangnya. Kesimpulan: Maka tidaklah hal2 yang bersifat duniawi itu diharamkan melainkan karena salah satu dari: 1. Ada nash khusus bahwa itu haram misal: Babi, kodok, riba, khamr dll 2. Terbukti secara ilmiyah bahwa itu berbahaya, misal: minum racun, minum bayangon, rokok dll 3. Berlebihan yang sangat. Misal: makan dan minum sampai muntah Maka diluar kedua hal tersebut di atas, adalah halal. Mengenai kopi, mungkin ada subhat bahwa ada beberapa bahaya salah satunya mempercepat detak jantung. Akan tetapi bahaya ini sangat kecil, atau bahkan mungkin bisa diabaikan. Mengenai kopi ini mungkin bisa dianalogikan dengan gorengan yang bisa meningkatkan kadar kolesterol dll. Wallahu A'lam _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Mauladi Sent: Monday, February 12, 2007 7:35 PM To: [email protected] Subject: Re: [assunnah] minum kopi Kalo bisa dilengkapi dengan rujukannya yang jelas. -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] Sent: Sun, 11 Feb 2007 17:55:27 -0800 (PST) To: [email protected] Subject: Re: [assunnah] minum kopi wa'alaikum salam, dari ustadz ana (abdullah hadramy, malang) ada yang tanya hukum minum kopi maka beliau menjawab halal. bagus w. assalamu'alaikum, adakah diantara ikhwah sekalian yang punya informasi tentang hukum minum kopi. firman edy Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
