Afwan akhi,

Sebenarnya yang salah adalah antum yang bertanya. Karena kaidah dalam hal 
dunia, segala sesuatu boleh/halal sampai datang dalil - bukannya sebaliknya.

Jika antum ingin dalil, dalam permasalahan halalnya sejenis makanan, antum akan 
kesulitan sendiri, karena makanan akan selalu berkembang, dan tidak semua jenis 
makanan ada di Arab.

Jika cara berfikir antum seperti itu, maka antum tidak akan memakan melon, 
timun suri, buah merah (dr irian), pizza, dll, karena kalau antum Tanya dalil, 
apa dalilnya semua itu boleh dimakan? Maka tidak akan ada hadits yang khusus 
menyatakan melon halal, timun suri halal dan sebagainya.

Salah satu dalil dari kaidah di atas adalah:

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan 
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. Tetapi 
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak 
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. 
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (2:173)

Perlu diperhatikan, bahwa ayat ini jangan dipahami sebagaimana orang2 ingkar 
sunnah, yang menyatakan bahwa yang diharamkan hanya beberapa yang disebutkan di 
ayat itu, karena ada hal lain yang diharamkan melalui hadits Nabi.

Akan tetapi dari ayat ini, bisa kita ambil kaidah bahwa yang diharamkan (dalam 
konteks dunia) adalah yang ada keterangan tentangnya.

Kesimpulan:

Maka tidaklah hal2 yang bersifat duniawi itu diharamkan melainkan karena salah 
satu dari:

1. Ada nash khusus bahwa itu haram misal: Babi, kodok, riba, khamr dll
2. Terbukti secara ilmiyah bahwa itu berbahaya, misal: minum racun, minum 
bayangon, rokok dll
3. Berlebihan yang sangat. Misal: makan dan minum sampai muntah

Maka diluar kedua hal tersebut di atas, adalah halal.

Mengenai kopi, mungkin ada subhat bahwa ada beberapa bahaya salah satunya 
mempercepat detak jantung. Akan tetapi bahaya ini sangat kecil, atau bahkan 
mungkin bisa diabaikan. Mengenai kopi ini mungkin bisa dianalogikan dengan 
gorengan yang bisa meningkatkan kadar kolesterol dll.

Wallahu A'lam

_____

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Mauladi
Sent: Monday, February 12, 2007 7:35 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] minum kopi

Kalo bisa dilengkapi dengan rujukannya yang jelas.


-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Sun, 11 Feb 2007 17:55:27 -0800 (PST)
To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] minum kopi

wa'alaikum salam,
dari ustadz ana (abdullah hadramy, malang) ada yang tanya hukum minum kopi
maka beliau menjawab halal.

bagus w.


assalamu'alaikum,
adakah diantara ikhwah sekalian yang punya informasi tentang hukum minum
kopi.

firman edy


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke