--- In [email protected], abu fawry <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Menurut penjelasan (yang pernah saya dengar) dari ustadz Badrussalam, 
meskipun khamr haram tetapi "tidak najis", demikian juga alkohol 
(tidak najis) sehingga dapat digunakan bila penggunaannya sebagaimana 
mestinya, misalnya untuk sterilisasi alat kedokteran atau untuk 
membersihkan luka agar terhindar dari tetanus. Wallohu'alam.
 
Abu Fawry

Assalamu'alaykum
Afwan sebelumnya, kalau mengenai kenajisan alkohol Insya'allah ana 
sudah faham dan sudah jelas, bahwasanya alkohol itu tidak najis, najis 
setiap zat menurut hukum asalnya adalah suci kecuali ada dalil, dan 
zat yang najis seperti yang sudah ada dalilnya adalah pertama, kotoran 
manusia, muntahan manusia, sedangkan untuk alkohol setahu ana tidak 
ada dalil mengenai kenajisannya, yang perlu digaris bawahi disini 
mengenai keharaman zat yang dimaksud. Jazzakillah.




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke