--- In [email protected], abu fawry <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Menurut penjelasan (yang pernah saya dengar) dari ustadz Badrussalam, meskipun khamr haram tetapi "tidak najis", demikian juga alkohol (tidak najis) sehingga dapat digunakan bila penggunaannya sebagaimana mestinya, misalnya untuk sterilisasi alat kedokteran atau untuk membersihkan luka agar terhindar dari tetanus. Wallohu'alam. Abu Fawry
Assalamu'alaykum Afwan sebelumnya, kalau mengenai kenajisan alkohol Insya'allah ana sudah faham dan sudah jelas, bahwasanya alkohol itu tidak najis, najis setiap zat menurut hukum asalnya adalah suci kecuali ada dalil, dan zat yang najis seperti yang sudah ada dalilnya adalah pertama, kotoran manusia, muntahan manusia, sedangkan untuk alkohol setahu ana tidak ada dalil mengenai kenajisannya, yang perlu digaris bawahi disini mengenai keharaman zat yang dimaksud. Jazzakillah. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
