Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Haditsnya ini (yang artinya),
Dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi 
wa sallam bersabda,
"Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; 
oleh karena itu bertakwalah kepada Allah untuk separuh yang tersisa." 
(Dihasankan oleh Al Albani dalam ash Shahiihah no. 625).

Adapun hadits yang ini (yang artinya),
Dari Anas bin Malik: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam 
telah bersabda,
"Barangsiapa yang dikaruniai oleh Allah seorang wanita yang shalihah, 
berarti Dia telah menolongnya atas separuh agamanya. Lalu bertakwalah kepada 
Allah pada separuh yang kedua." (HR. Al Hakim II/161).
Berkata Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat bahwa isnadnya Dhaif. (Abdul Hakim 
bin Amir Abdat, Hadits Hadits Dhaif dan Maudhu, Darul Qalam, Jakarta, Cet. 
I, hal. 124.)


Hukum nikah itu berbeda beda tergantung kondisi seseorang. Bisa hukumnya 
mubah seperti makan dan minum; dan bisa juga menjadi wajib.
Berkata Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin,
"Terkadang hukum nikah bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu, yaitu jika 
seorang lelaki memiliki syahwat yang sangat kuat, dan ia takut dirinya 
terjerumus kepada hal hal yang haram bila ia tidak segera menikah. Dalam 
kondisi seperti ini, maka ia wajib segera menikah untuk menjaga kesucian 
dirinya dan menahan diri dari hal hal yang diharamkan." (Muhammad bin Shalih 
al Utsaimin, Az Zawaj, Terj. Khoirul Anwar, Risalah Nikah, Al Qowam, Solo, 
Cet. I, Okt. 2005, hal. 22).

Kemudian Syaikh membawakan sebuah hadits (yang artinya)
"Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian sudah mampu menikah, maka 
hendaklah ia menikah, karena dengan menikah lebih menahan pandangannya dan 
lebih menjaga kemaluannya. Dan barangsiapa belum mampu, maka hendaklah ia 
berpuasa, karena ia (puasa) akan menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari no. 
5066).

Saya berkeyakinan setiap orang yang ingin menikah untuk menjaga 
kehormatannya maka insya Allah akan ditolong Allah Jalla wa 'Ala sebagaimana 
di hadits,
"Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang 
mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, 
dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya (HR Ahmad 
2:251, dll).

Bentuk pertolongan Allah bisa bermacam - macam, dan kalau memang sudah 
berjodoh, insya Allah semuanya mudah.


Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
Independent IT Writer



----- Original Message ----- 
  5. Menikah = Melengkapi Separuh Agama
  Posted by: "Guntur S" [EMAIL PROTECTED]   guntur_2k2
  Wed Feb 14, 2007 7:02 pm (PST)
  1. Adakah yang tahu isi hadist mengenai menikah adalah melengkapi separuh 
agama?

  2. Bagaimana derajat hadistnya?

  3. Apakah dengan shohihnya hadist tersebut menyebabkan wajibnya menikah?

  4. Karena saya masih muda, mana yang lebih baik didahulukan, berhaji atau 
menikah?

  Jazakallohu khoiron atas tanggapannya.

  Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke