Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, "Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : "Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi)." [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)] Saya ingin menanyakan bagaimana dengan pendapat ulama hadits yang lain (Syeikh Albani dll) tentang hadits diatas? Apakah amalan diatas adalah sunnah? Saya tidak mendapati hadits ini pada buku Ust. Abdul Hakim mengenai "Menanti Buah Hati dan Hadiah Bagi Yang Di Nanti"
Jazakallahu Khair
