ketika kajian  Ustadz Zaenal (Ahad, 30 Muharram 1427 H / 18 Februari 07) di 
masjid Amar ma'ruf Bekasi..dan pembahasan mengenai ayat talaq dalam QS Al 
Baqarah : 299 - 230..dalam sesi tanya jawab ada pertanyaan tentang hal ini.. 

namun ustadz menjelaskan kurang lebih bahwa harta gono-gini menurut Islam yaitu 
membagi harta mana  yang di miliki oleh suami dan dimiliki istri..lalu dibagi 
sesuai miliknya bukan 50 : 50.. namun apabila bingung asal-usul sebuah harta 
maka harta tersebut dijual dan dibagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah 
pihak.

wallahu 'alam.

(mungkin ada yang lebih lengkap lagi tentang nukilan ini, mohon koreksinya)

untuk masalah waris silakan lihat di almanhaj
Orang Yang Tidak Berhak Mendapat Harta Waris
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2020&bagian=0
Fara'idh, Pembagian Harta Waris
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2019&bagian=0
Pembagian Harta Waris, Bagaimana Menentukan Yang Berhak Menerima Harta Waris?
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2022&bagian=0
"Junindar, : Mr." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
 
 Adakah diantara ikhwan / akhwat yang mengetahui jawaban dari permasalahan 
teman saya ini..
 
 "Saya ada titipan pertanyaan dari teman yang lagi resah karena istrinya saat 
ini sedang mengajukan tuntutan cerai ke pengadilan agama. Yang membingungkan 
teman saya ini adalah bagaimana pembagian harta (dari segi agama) seandainya 
memang terjadi perceraian, untuk informasi bagi rekan2 semua teman saya ini 
tidak memiliki keturunan."
 
 Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/4It09A/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups - Join or create groups, clubs, forums &amp; communities. Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups - Join or create groups, clubs, forums &amp; 
communities. is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke