>>2. Mengenai ta'wil ASy Syafi'i terhadap hadits Ibnu Abbas, adakah dalil yang
>>  menopangnya?

Ada suatu hadits dalam Shahihain dari Ibnu 'Abbas, ia berkata:

"Artinya :  Dahulu kami mengetahui selesainya shalat pada masa Nabi karena 
suara dzikir yang  keras".


Alhamdulillah ana dapat dari al-manhaj kategori shalat.
dari artikel :

"HUKUM MENGANGKAT SUARA KETIKA BERDZIKIR SETELAH SHALAT."
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1501&bagian=0

.... Imam Asy-Syafi'i menyimpulkan berdasarkan sanad yang shahih bahwa Umar 
pernah  men-jahar-kan do'a iftitah untuk mengajari makmum ; yang menyebabkan 
Imam  Asy-Syafi'i, Ibnu Taimiyah dan lain-lain berkesimpulan bahwa hadits di 
atas  mengandung maksud pengajaran. Dan syari'at telah menentukan bahwa 
sebaik-baik  dzikir adalah yang tersembunyi.

Walaupun hadits : "Sebaik-baik dzikir  adalah yang tersembunyi (perlahan)". 
Sanad-nya Dhaif akan tetapi maknanya  'shahih'.
....
Mudah-mudahan ini yang dimaksud. Allohu ta'ala a'lam. 
Abu Hilmy.

Rahmat Adistia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
                                  Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wabarakatuh
    
   Ada satu hal yang ingin saya tanyakan mengenai satu permasalahan yang 
diikhtilafkan para ulama. mengenai dzikir sesudah shalat fardhu, apakah ia 
dijaharkan atau disirkan. Saya sudah membaca dan mendengar sejumlah keterangan 
mengenai hal ini yang intinya pihak yang menyatakan bahwa dzikir sesudah shalat 
fardhu tidak dijaharkan berdalil dengan umumnya ayat dan hadits yang 
memerintahkan berdzikir dengan lemah lembut, bahkan dalam kitabul jihad, shahih 
bukhari, disebutkan bahwa para sahabat bertakbir dengan keras tatkala sedang 
melalui suatu jalan ketika mereka hendak berperang, namun Rasulullah menegur 
mereka agar mereka pelan-pelan saja dan beliau berkata "kalian tidak menyeru 
dzat yang tuli", demikian
   Namun pihak yang berpendapat bahwa dzikir dijaharkan, semisal Samahatul 
Walid Mufti Al 
 Mamlakah Al Arabiyah As Sa'udiyah Samahaatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah 
bin baaz, dan Al 'Allaamah Fadhilatusy Syaikh Al Faqiih Muhammad Shalih Al 
Utsaimin, Syaikh Ahli Hadits Yaman yang mulia Syaikh Muqbil bin Hadi AL Wad'i 
(berdasarkan penuturan murid beliau, ustadz Abu Qatadah), dan juga ustadz Abu 
Qatadah, dan lain-lain dari kalangan ahli ilmu berhujjah dengan hadits riwayat 
Bukhari yang beliau riwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Ibnu Abbas 
bahwasanya berdzikir dengan mengangkat (mengeraskan) suara ketika orang-orang 
(para sahabat) selesai mengerjakan shalat maktubah sudah ada sejak zaman Nabi.
   Dan riwayat yang gamblang ini yang konteks haditsnya  lebih khusus ke dzikir 
setelah shalat lebih utama untuk didahulukan dalam berhujjah daripada nash-nash 
yang memerintahkan dzikir secara perlahan dalam ruang lingkup dzikir yang umum 
meliputi segala macam, baik dzikir yang terkait dengan shalat mapun selain itu, 
dan karena konteks riwayat Ibnu Abbas lebih khusus, maka yang terambil adalah 
hadits Ibnu Abbas, sehingga pendapat yang kuat adalah dijaharkannya dzikir 
sesudah shalat.
   Namun pendapat tadi dibantah oleh mereka yang berpendapat sirr dengan 
menukilkan perkataan Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari yang di dalamnya 
disebutkan penukilan dari Imam Nawawi yang menukil dari Al Imam Al Mujaddid 
Muhammad bin Idris Asy Syafi'i bahwa Asy Syafi'i membawa atsar Ibnu Abbas di 
atas lit ta'lim(bertujuan untuk mengajarkan manusia)
   Namun ini adalah pendapat dan gurunya Imam Asy Syafi'ipun pernah berkata 
bahwa setiap orang berhak diambil atau dibuang pendapatnya kecuali penghuni 
kubur ini (Nabi Muhammad)
   Oleh karena itu pertanyaan yang saya ajukan
   1. mohon berikan keterangan yang memuaskan yang dengannya hati menjadi 
tenteram dalam bab ini?
   2. Mengenai ta'wil ASy Syafi'i terhadap hadits Ibnu Abbas, adakah dalil yang 
menopangnya?
   3. Andaikan ditakdirkan yang rajih adalah jahar, maka di sini ada dua 
polemik dikalangan mereka yang jahar, apakah khusus pada lafazh takbirnnya saja 
sebagaimana pendapat Syaikh Muqbil (berdasarkan keterangan murid beliau 
sendiri, ustadz Abu Qatadah) ataukah pada keseluruhan lafazh?
   Bila ada di antara ikhwan wa akhwati fillah yang paham terhadap hal ini 
mohon berikan jawaban
    
   jazakallah khaira
 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups - Join or create groups, clubs, forums &amp; communities. Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups - Join or create groups, clubs, forums &amp; 
communities. is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke