Wa'alaikumusalam
   
  jika seorang suami yang telah menjatuhkan talak 1 (satu) kepada istrinya, dia 
tak perlu menikah kembali sebelum masa idahnya selesai, sedang setelah masa 
idahnya selesai maka ia harus menikah ulang. begitupun dengan yang ke 2, dan  
untuk talak yang ke 3 maka sang istri harus menikah dulu dengan orang lain, dan 
yang menikahinya itu harus bercampu dan pernikahan yang dilakukan bukan siasat 
atau adanya perjanjian antara yang menikahi dan bekas suami, agar bekas suami 
dapat menikahi kembali,  setelah bercerai kembali dan masa idahnya selesai baru 
sang suami pertama/ bekas bisa menikahi kembali.
   
coba lihat kitab "Kado Istimiwa keluarga Sakinah" penulis Ustadz Yazid Bin 
Abdul Qadir Jawas.
   
Fadhillah Al-Fadhl


edi triono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum

Apa yang harus dilakukan apabila ada pasangan suami istri, yang suaminya sudah 
menjatuhkan talak 1 (satu). Kemudian mereka berdua sepakat untuk rujuk kembali. 
Apakah mereka harus menikah lagi seperti pernikahan biasanya atau apa ada 
syarat tertentu.
dan bagaimana bila sudah talak ke-2.
Mohon maaf kalau sudah pernah ditanyakan.

Syukron atas perhatiannya.

Wa'alaikumsalam



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/kOt0.A/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups - Join or create groups, clubs, forums &amp; communities. Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups - Join or create groups, clubs, forums &amp; 
communities. is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke