Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh... Masalah ini ada dua kejadian. Saya kutipkan dari buku Menanti Buah Hati. Kejadian pertama,
Pertanyaan: Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki laki yang menghamilinya dan kepada siapa di nasab kan anaknya? Jawabnya: Boleh dia dinikahi oleh laki laki yang menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma') para ahli fatwa sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Baari (juz 9 hal. 157 di bagian kitab nikah bab: 24, hadits 5105). (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk Yang Dinanti, Darul Qalam, Jakarta, Cet. III, 2004 M, hal. 110). Kemudian Ust. Abdul Hakim membawakan fatwa fatwa dari Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas'ud, dll. Berkata Ust. Abdul Hakim di bukunya tsb setelah menyebutkan fatwa fatwa itu, "Dari keterangan keterangan di atas kita mengetahui: Pertama: Telah terjadi ijma' ulama yang didahului oleh ijma'nya para shahabat tentang masalah bolehnya perempuan yang berzina kemudian hamil dinikahi oleh laki laki yang menzinai dan menghamilinya. Kedua: Mereka pun memberikan syarat agar keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan (amal shalih) dengan menyesal dan membenci perbuatan keduanya. (Idem, hal. 117). Kemudian kepada siapa anak tsb di nasab kan? Secara ringkas Ust. Abdul Hakim menjawab, "Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki laki yang menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki laki itu menikahi ibunya dengan sah..... Karena dari hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris dan kewalian dan nafkah sesuai dengan zhahirnya bagian akhir dari hadits di atas yaitu, "... dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)." (Idem, hal. 118). Kejadian kedua (secara ringkas saja), Pertanyaan: Apabila seorang perempuan berzina kemudian dia hamil, maka bolehkah dia dinikahi oleh laki laki yang tidak menghamilinya? Dan kepada siapakah dinasabkan anaknya? Jawabnya: Dalam hal ini para ulama kita telah berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama mengatakan BOLEH dan halal dinikahi. Adapun madzhab kedua mengatakan haram dinikahi sampai perempuan tersebut melahirkan. (Idem hal. 120 - 121). Demikian kutipan dari buku Menanti Buah Hati. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak Independent IT Writer ----- Original Message ----- 8. perihal nikah Posted by: "Bambang Wiratmaji" [EMAIL PROTECTED] Thu Feb 22, 2007 11:28 pm (PST) Assalamu'alaikum Semoga Alloh selalu menunjukkan jalan yang lurus dan yang diridloi kepada kita semua, amiiin Ana ada titipan pertanayan mudah mudahan ada yang dapat membantu: * Bagaimana hukumnya nikahnya seorang wanita yang pada saat nikah sudah mengandung janin (hamil diluar nikah)? (mohon dalil dan hadistnya) * Apakah perlu untuk nikah kembali setelah kelahiran Jazakomulloh khoiron Wassallam ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/lOt0.A/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
