Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Alhamdulillah. Masalah ini sudah sering ditanyakan. Dan Jawabannya adalah 
sebagai berikut:

Dikutip dari : Mengenal Najis oleh Abu Ubaidah Al Atsari

Berikut ini kami uraikan beberapa barang yang dianggap oleh sebagian kaum 
muslimin termasuk kategori najis padahal tidak demikian.

Darah selain darah haidh. Barangsiapa yang menyamakan antara hukum darah haidh 
dengan darah lainnya, seperti darah manusia atau darah binatang, maka dia telah 
jatuh dalam kesalahan yang fatal. Hal ini dikarenakan dalil berikut:

a) Dalil pertama:

Asal segala sesuatu adalah suci, tidak boleh dipalingkan kecuali dengan dalil 
yang kuat. Padahal tidak ada satu dalilpun yang menyatakan bahwa seluruh darah 
adalah najis.

b) Dalil kedua:

Kisah seorang sahabat Anshor yang dipanah oleh orang musyrik dengan tiga panah 
ketika dia sedang menjalankan ibadah shalat, sahabat tersebut tetap meneruskan 
shalatnya padahal darah mengalir dan membasahi tubuhnya. Kejadian tersebut 
terjadi pada perang Dzat Riqo'. 28

Zhohir hadits ini, bahwasanya Nabi mengetahui kejadian tersebut. Sebab, amat 
mustahil sekali Nabi tidak mengetahui kejadian tersebut. Kalau memang benar 
demikian adanya, maka ini termasuk taqrir (persetujuan) Nabi. Seandainya darah 
itu najis dan membatalkan shalat, tentu Nabi tidak akan menunda penjelasan. Dan 
seandainya toh memang Nabi tidak mengetahui kejadian tersebut, tetapi 
mungkinkah Allah tidak mengetahuinya?

c) Dalil ketiga:

Dari Muhammad bin Sirin dari Yahya bin Al-Jazzar berkata, Ibnu Mas'ud pernah 
shalat sedangkan di perutnya terdapat kotoran dan darah domba yang 
disembelihnya, dan beliau tidak berwudhu' lagi. 29

d) Dalil keempat:

Hasan Basri berkata, "Kaum muslimin senantiasa shalat dengan luka-luka mereka." 
30

Kesimpulannya, Imam Syaukani berkata, Apabila masalah ini telah jelas bagi 
anda, maka anda dapat mengetahui bahwa kaidah hukum asal darah adalah suci. 
Karena tidak ada dalil yang kuat untuk menajiskannya. 31

[Footnote]

28 HR. Bukhari secara mu'allaq (1/375). Al-Ha_dz berkata, Dan diriwayatkan 
Ahmad, Abu Dawud, Daruqutni dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan 
Al-Hakim.

29 Diriwayatkan Abdur Rozaq dalam Al-Mushannaf (1/125); Ibnu Abi Syaibah 
(1/392); Thabrani dalam Mu'jamul Kabir (9/284) dengan sanad yang shahiih. Lihat 
Silsilah Ahadits Shahihah juz 1 hal. 605-608 dan Tamamul Minnah hal. 51-52 
karya Al-Albani.

30 Diriwayatkan Bukhari dalam Shahihnya secara mu'allaq.

31 Sailul Jarar (1/44).

Sumber :
http://src.annajiyah.or.id/download/index.php?dir=vbaitullah.or.id/ebooks/&file=mengenal-najis.pdf

Ridwan Rusdiantoro



--- In [email protected], "hanif hanif" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> assalamu alaikum,
>
> Apakah darah manusia itu najis?
> Kalau najis dan kena pakaian, terkadang nggak bisa ilang walau
sudah dicuci berkali2.
> Apakah mimisan itu membatalkan solat?
> Kalau darah hewan yang halal apakah juga najis?
>
> Maaf, soalnya saya suka mimisan (keluar darah di hidung) akibat
cuaca negri arab yang panas dan kelelahan (akibat 1.5 th di eropa,
tubuh saya jadi sensitif terhadap panas). Terkadang saat solat,
darah keluar sendirinya (5-10 menit menetes darah segar). Padahal
hidung tidak saya apa2 kan. Semua jamaah sampai pada bingung, dikira
saya habis dipukul atau diapakan karena mulut dan hidung berlumuran
darah.
>
> Bila sudah mimisan saat solat, biasanya hidung saya tutup dengan
tangan (agar darah tidak menetes di karpet). Dan saya lanjutkan
solat. Bahkan saat sujud pun, hidung tetap saya tutup dengan tangan.
>
> barakallahu fiik,
>
> hanif


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/hOt0.A/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke