Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Alhamdulillah. Masalah ini sudah sering ditanyakan. Dan Jawabannya adalah sebagai berikut:
Dikutip dari : Mengenal Najis oleh Abu Ubaidah Al Atsari Berikut ini kami uraikan beberapa barang yang dianggap oleh sebagian kaum muslimin termasuk kategori najis padahal tidak demikian. Darah selain darah haidh. Barangsiapa yang menyamakan antara hukum darah haidh dengan darah lainnya, seperti darah manusia atau darah binatang, maka dia telah jatuh dalam kesalahan yang fatal. Hal ini dikarenakan dalil berikut: a) Dalil pertama: Asal segala sesuatu adalah suci, tidak boleh dipalingkan kecuali dengan dalil yang kuat. Padahal tidak ada satu dalilpun yang menyatakan bahwa seluruh darah adalah najis. b) Dalil kedua: Kisah seorang sahabat Anshor yang dipanah oleh orang musyrik dengan tiga panah ketika dia sedang menjalankan ibadah shalat, sahabat tersebut tetap meneruskan shalatnya padahal darah mengalir dan membasahi tubuhnya. Kejadian tersebut terjadi pada perang Dzat Riqo'. 28 Zhohir hadits ini, bahwasanya Nabi mengetahui kejadian tersebut. Sebab, amat mustahil sekali Nabi tidak mengetahui kejadian tersebut. Kalau memang benar demikian adanya, maka ini termasuk taqrir (persetujuan) Nabi. Seandainya darah itu najis dan membatalkan shalat, tentu Nabi tidak akan menunda penjelasan. Dan seandainya toh memang Nabi tidak mengetahui kejadian tersebut, tetapi mungkinkah Allah tidak mengetahuinya? c) Dalil ketiga: Dari Muhammad bin Sirin dari Yahya bin Al-Jazzar berkata, Ibnu Mas'ud pernah shalat sedangkan di perutnya terdapat kotoran dan darah domba yang disembelihnya, dan beliau tidak berwudhu' lagi. 29 d) Dalil keempat: Hasan Basri berkata, "Kaum muslimin senantiasa shalat dengan luka-luka mereka." 30 Kesimpulannya, Imam Syaukani berkata, Apabila masalah ini telah jelas bagi anda, maka anda dapat mengetahui bahwa kaidah hukum asal darah adalah suci. Karena tidak ada dalil yang kuat untuk menajiskannya. 31 [Footnote] 28 HR. Bukhari secara mu'allaq (1/375). Al-Ha_dz berkata, Dan diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, Daruqutni dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. 29 Diriwayatkan Abdur Rozaq dalam Al-Mushannaf (1/125); Ibnu Abi Syaibah (1/392); Thabrani dalam Mu'jamul Kabir (9/284) dengan sanad yang shahiih. Lihat Silsilah Ahadits Shahihah juz 1 hal. 605-608 dan Tamamul Minnah hal. 51-52 karya Al-Albani. 30 Diriwayatkan Bukhari dalam Shahihnya secara mu'allaq. 31 Sailul Jarar (1/44). Sumber : http://src.annajiyah.or.id/download/index.php?dir=vbaitullah.or.id/ebooks/&file=mengenal-najis.pdf Ridwan Rusdiantoro --- In [email protected], "hanif hanif" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > assalamu alaikum, > > Apakah darah manusia itu najis? > Kalau najis dan kena pakaian, terkadang nggak bisa ilang walau sudah dicuci berkali2. > Apakah mimisan itu membatalkan solat? > Kalau darah hewan yang halal apakah juga najis? > > Maaf, soalnya saya suka mimisan (keluar darah di hidung) akibat cuaca negri arab yang panas dan kelelahan (akibat 1.5 th di eropa, tubuh saya jadi sensitif terhadap panas). Terkadang saat solat, darah keluar sendirinya (5-10 menit menetes darah segar). Padahal hidung tidak saya apa2 kan. Semua jamaah sampai pada bingung, dikira saya habis dipukul atau diapakan karena mulut dan hidung berlumuran darah. > > Bila sudah mimisan saat solat, biasanya hidung saya tutup dengan tangan (agar darah tidak menetes di karpet). Dan saya lanjutkan solat. Bahkan saat sujud pun, hidung tetap saya tutup dengan tangan. > > barakallahu fiik, > > hanif ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/hOt0.A/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
