Assalamualikum,

Untuk khamr kita tahu jenis-jenisnya tapi kalau alkohol maka saya masih belum 
paham. Pertanyaan saya adalah:

1. Kalau alkohol memabukan saya pernah ditanya berapa kadar alkohol dalam satu 
biji air kelapa yang katanya sangat banyak. Apakah ada orang yang mabuk 
karenanya atau hukum meminum air kelapa bisa menjadi haram.
2. Apakah sesuatu yang hukumnya haram akan menjadikannya najis, dan sebaliknya 
apalah yang najis menjadi haram. Adakah dasar hukumnya soalnya saya selalu 
bertanya masalah ini dan belum ada yang menjawab secara baik.
3. Ada baiknya kita berdiskusi secara on line yang ditentukan harinya dimana 
kita bisa saling meluruskan soalnya di sini, saya kesulitan menemukan tempat 
bertanya yang menjawab berdasarkan sunnah.
Terima kasih atas jawabannya dan maaf kalo bahasa saya agak kacau sebenarnya 
banyak yang akan saya tanyakan. Saat ini saya ikut dalil dari LDII soalnya 
menurut saya hanya kelompok ini yang hujah-hujahnya tidak berdasarkan bid'ah 
tapi mengapa dikatakan sebagai aliran sesat. Sebagai informasi saya ada di 
Jepara.


---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke