Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pada prinsipnya saya setuju dengan akh Sunaryo, dan sepertinya memang seperti itu.
Pertanyaan saya selanjutnya adalah: Bagaimana hukum pekerjaan menjadi dosen atau asisten dosen di Universitas Indonesia (maaf saya sebutkan langsung institusinya)? UI setelah menjadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara) hanya mendapatkan subsidi dari Pemerintah kecil sekali, sehingga UI terpaksa mencari uang secara mandiri. Sumber pemasukannya yang terbesar saat ini adalah dari bunga dana abadi. Mekanismenya adalah: UI mendapatkan uang dari donatur (orang tua mahasiswa atau sumber lain) kemudian uang itu disimpan di bank BNI (bukan BNI Syariah) menjadi dana abadi (dana yang pokok simpanannya tetap). Yang diambil oleh UI adalah bunganya. Dan bunga itulah yang dijadikan pendapatan utama UI untuk membiayai operasionalnya termasuk membayar gaji dosen dan asisten dosen. Mengingat bahwa keberadaan universitas bukanlah sesuatu yang dharurat (secara syariat), lalu apakah diperbolehkan untuk bekerja di tempat yang bukan dharurat (i.e. menjadi dosen di universitas) yang uangnya berasal dari riba? Terimakasih Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Abu Zaid "<< sunaryo >>" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh. Kalau saya menyimpulkan tidak boleh kaidah itu diterapkan antara kerja sebagai PNS dengan kerja sebagai pegawai bank. Disini ada perbedaan instansi yaitu bahwasanya yang satu harus ada sedangkan yang lain tidak. Maksudnya begini, menjadi PNS adalah bagian dari pemerintahan, yang tidak mungkin untuk ditiadakan, sedangkan sebagai pegawai bank adalah bagian dari bank, sedangkan bank bukanlah suatu yang wajib ada. wallahu a'lam -- sunaryo On 1/29/07, Faidzin Firdhaus <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. > > Hari kamis lalu saya ikut mendengarkan kajian bermanhaj salaf di salah > satu masjid di jakarta utara. > Pada saat menjawab mengenai pekerjaan PNS (kurang lebih seperti itu) > ustadz-nya menjelaskan (kurang lebih) bahwa kita cukup memperhatikan apakah > pekerjaan yang kita lakukan itu halal atau haram, tidak usah melihat dari > mana asal uang pemerintah yang menggaji kita. dan kesimpulannya menjadi PNS > boleh-boleh saja. > Ini tentunya terkait dengan kenyataan bahwa uangnya pemerintah itu berasal > dari pajak. Dan pajak bertentangan dengan syariat. > Ustadz menambahkan bahwa kalau kita tidak menjadi PNS maka nanti > pemerintahan akan diisi oleh orang-orang yang tidak baik (kurang lebih > seperti itu). > Sampai di situ saya setuju. > > Kemudian yang hendak saya konfirmasikan di milis ini adalah: > Bagaimana jika saya tarik kaidah yang dikemukakan ustadz di atas ke > pekerjaan "menjadi pengawas bank syariah atau menjadi cleaning service di > Bank Indonesia". > Mengawasi bank syariat atau menjadi cleaning service adalah pekerjaan yang > halal (CMIIW). Apakah kemudian kita tidak usah memperhatikan dari mana > employer memperoleh pendapatannya? (BI memperoleh pendapatannya dari > pengelolaan devisa yang bercampur antara halal dan haram) > Sehingga dapat disimpulkan bahwa bekerja menjadi pengawas bank syariah > atau cleaning service di BI itu halal. karena kita hanya melihat dzat > pekerjaan kita saja dan tidak melihat dari mana employer kita memperoleh > uang. > Apakah benar seperti itu? > > Maaf bahwa saya tidak bisa menkonfirmasikan hal tersebut ke ustad dimaksud > karena posisi saya memang tidak memungkinkan untuk mendekati ustad tersebut > secara personal maupun bertanya secara tertulis. Tapi mungkin di antara > anggota milis ada yang mengetahui jawabannya. > > Terimakasih > Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh > > Abu zaid > Depok --------------------------------- Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful email and get things done faster. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
