Ana pernah mendengarkan VCD ceramah ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
mengenai pernikahan (afwan ana lupa judul VCDnya) dan insyaallooh beliau
juga mengatakan bahwa masalah ini ada dalam buku beliau Al-Masail Jilid 7.
Beliau mengutip hadits dibawah:

Rasulullah Sallalloohu'alaihi wa sallam sedang duduk-duduk bersama para
sahabatnya, datanglah seorang wanita menghadap beliau lalu berkata. "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya kedatangan saya ini tidak lain adalah untuk
menghibahkan diriku kepadamu". Maka Rasulullah pun memperhatikan wanita itu
dengan seksama. Kemudian beliau hanya mengangguk-anggukkan kepala saja tanpa
berkomentar. Melihat hal itu wanita tersebut paham bahwa Rasulullah belum
menghendaki dirinya. Wanita itu lalu duduk.

Tak berapa lama kemudian bangkitlah salah seorang sahabat Rasulullah dan
berkata : "Ya Rasulullah, jika engkau tak menginginkannya maka nikahkanlah
ia denganku saja."

Rasulullah bertanya kepada lelaki tersebut, "Apakah engkau mempunyai sesuatu
(untuk mahar)?"

Ia menjawab, "Demi Allah saya tidak memiliki apa-apa ya Rasulullah."

"Pergi dan temuilah keluargamu, barangkali kamu mendapatkan sesuatu disana",
pinta beliau.

Lelaki itupun mengikuti saran Rasulullah Sallalloohu'alaihi wa sallam. Tak
berapa lama kemudian ia kembali lagi lalu berkata, "Demi Allah saya tidak
mendapati sesuatupun disana."

Rasulullah Sallalloohu'alaihi wa sallam bersabda :"Lihatlah kembali, walau
hanya sekedar cincin besi."

Iapun pulang, lalu kembali menemui Rasulullah, seraya berkata, "Demi Allah
wahai Rasulullah, saya tidak mendapati apa-apa disana walau sekedar cincin
besi sekalipun. Tetapi ini saya mempunyai kain sarung." Lelaki itu bermaksud
membagi kain sarung yang dipakainya menjadi dua bagian, separuh untuknya,
sisanya untuk mahar.

Beliau Sallalloohu'alaihi wa sallam bersabda "Apa yang hendak engkau lakukan
dengan kainmu itu? Jika engkau mengenakannya, ia tidak dapat menggunakan
sisa kainnya, demikian pula jika ia mengenakannya engkau tidak dapat
menggunakan sisa kainnya."

Rupanya kain tersebut hanya cukup untuk satu orang, jika dibagi dua justru
tidak dapat dimanfaatkan untuk menutup aurat. Maka laki-laki itupun duduk
dalam jangka waktu yang lama, kemudian bangkit dan pergi meninggalkan
tempatnya. Melihat hal itu Rasulullah Sallalloohu'alaihi wa sallam menyuruh
seseorang untuk memanggilnya kembali, dan menanyakan apakah ia mempunyai
hapalan Al Qur'an. Setelah laki-laki tersebut menyebutkan hapalan Al Qur`an
yang dimilikinya.

Beliau Sallalloohu'alaihi wa sallam bersabda, "Pergilah, aku telah berikan
wanita itu kepadamu dengan hapalan Al Qur'an yang engkau miliki."

Sumber bacaan : Subulus Salam, bab Nikah.

Semoga bermanfaat.

Untuk masalah pernikahan baca di almanhaj.
Berlebih-Lebihan Dalam Meminta Mahar
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1467&bagian=0
Konsep Islam Tentang Perkawinan
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=173&bagian=0
  _____

From: [email protected] 
Sent: Tuesday, March 06, 2007 10:21 AM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya: Bolehkah menawar mahar (urgent)

Assalamu'alaikum,
Bolehkah dalam pernikahan seorang laki-laki menawar mahar yang diajukan
wanita karena ketidakmampuan memenuhinya?
Adakah sunnahnya meminta mahar dalam bentuk hafalan Al Quran?

Jazakallahu khoiron,

Hanzhalah


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/0It09A/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke