----- Original Message ----- From: "hanif hanif" <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, March 05, 2007 5:11 PM > assalamu alaikum, > > mohon sharing ilmunya. barakallahu fiikum sebelumnya > > 1. Dulu, saya pernah solat isya' di al irsyad - surabaya. Kebetulan imamnya Syaikh Syuraim dari masjidil haram. Ta'mir nya bilang, syaikh syuraim hanya solat 2 rokaat untuk isya' karena beliau sedang safar. Apakah sarat2 nya solat safar ini. Apakah sama dengan solat jama'. >
QASHAR SHALAT DALAM PERJALANAN Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1596&bagian=0 Qashar di sini berlaku untuk shalat-shalat empat rakaat, yaitu Zhuhur, Ashar dan Isya. Dinukil dari Ibnul Mundzir adanya ijma', bahwa tidak ada qashar dalam shalat Maghrib dan Shubuh. Tidak ada sebab untuk qashar ini kecuali perjalanan, karena ini merupakan rukhshah yang ditetapkan sebagai rahmat bagi musafir dan adanya kesulitan yang dialaminya Artinya : Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhum, dia berkata, "Aku menyertai Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam, dan beliau tidak melebihkan shalat dalam perjalanan dari dua rakaat, begitu pula yang dilakukan Abu Bakar, Umar dan Utsaman". MAKNA HADITS Abdullah bin Umar menuturkan bahwa dia pernah menyertai nabi Shallallahu `alaihi wa sallam dalam perjalan beliau, Dia juga pernah menyertai Abu Bakar, Umar dan Utsman dalam perjalanan mereka. Ternyata masing-masing di antara mereka senantiasa mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat dan tidak lebih dari dua rakaat itu. PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA Para ulama saling berbeda pendapat tentang qashar, apakah itu wajib ataukah rukhshah yang disunnatkan pelaksanaannya ? Tiga Imam, Malik, Asy-Syafi'i dan Ahmad membolehkan penyempurnaan shalat, namun yang lebih baik adalah mengqasharnya. Sedangkan Abu Hanifah mewajibkan qashar, yang juga didukung Ibnu Hazm. Dia berkata, Fardhunya musafir ialah shalat dua raka'at. Dalil orang yang mewajibkan qashar ialah tindakan Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam yang senantiasa mengqashar dalam perjalanan. Hal ini dapat ditanggapi bahwa perbuatan tidak menunjukkan kewajiban. Begitulah pendapat jumhur. Mereka juga berhujjah dengan hadits Aisyah Radhiyallahu anha di dalam Ash-Shahihaian, Shalat diwajibakan dua rakaat, lalu ditetapkan shalat dalam perjalanan dan shalat orang yang menetap disempurnakan. Hujjah ini dapat ditanggapi dengan beberapa jawaban. Yang paling baik ialah, ini merupakan perkataan Aisyah yang tidak dimarfu'kan kepada Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam. Sementara Aisyah juga tidak mengikuti masa difardhulkannya shalat. Adapun dalil-dalil jumhur tentang tidak wajibnya qashar ialah firman Allah. Artinya : "Maka tidaklah mengapa kalian mengqashar shalat kalian" [An-Nisa : 101] Penafian kesalahan di dalam ayat ini menunjukkan bahwa qashar itu merupakan rukhshah dan bukan sesuatu yang dipastikan. Di samping itu, dasarnya adalah penyempurnaannya. Adanya qashar karena dirasa shalat itu terlalu panjang. Dalil lainnya adalah hadits Aisyah, bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam pernah mengqqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah puasa dan tidak puasa [Diriwayatkan Ad-Daruquthni, yang menurutnya, ini hadits Hasan] Dalil-dalil jumhur dapat ditanggapi sebagai berikut : Ayat ini disebutkan tentang qashar sifat dalam shalat khauf dan hadits tentang hal ini dipermasalahkan. Sampai-sampai Ibnu Taimiyah berkata : "Ini merupakan hadits yang didustakan terhadap Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam". Saya katakan, sebaiknya musafir tidak meninggalkan qashar, karena mengikuti Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam dan sebagai cara untuk keluar dari perbedaan pendapat dengan orang yang mewajibkannya, dan memang qashar inilah yang lebih baik menurut mayoritas ulama. Dikutip dari Ibnu Taimiyah di dalam Al-Ikhtiyarat, tentang kemakruhan menyempurnakannya. Dia menyebutkan nukilan dari Al-Imam Ahmad, yang tidak mengomentari sahnya shalat orang yang menyempurnakan shalat dalam perjalanan, Ibnu Taimiyah juga berkata : "Telah diketahui secara mutawatir, bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam senantiasa shalat dua rakaat dalam perjalanan, begitu pula yang dilakukan Abu Bakar dan Umar setelah beliau. Hal ini menunjukkan bahwa dua rakaat adalah lebih baik. Begitulah pendapat mayoritas ulama." KESIMPULAN HADITS [1]. Pensyaratan qashar shalat empat rakaat dalam perjalanan menjadi dua rakaat saja. [2]. Qashar merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam dan sunnah Al-Khulafa Ar-Rasyidun dalam perjalanan mereka. [3]. Qashar bersifat umum dalam perjalanan haji, jihad dan segala perjalanan untuk ketaatan. Para ulama juga memasukkan perjalanan yang mubah. Menurut An-Nawawy, jumhur berpendapat bahwa dalam semua perjalanan yang mubah boleh dilakukan qashar. Sebagian ulama tidak membolehkan qashar dalam perjalanan kedurhakaan. Yang benar, rukhshah ini bersifat umum dan sama untuk semua orang. [4]. Kasih sayang Allah terhadap makhlukNya dan keluwesan syari'at ini, yang memberi kemudahan dalam beribadah kepada makhluk. Karena perjalanan lebih sering mendatangkan kesulitan, maka dibuat keringanan untuk sebagian shalat, dengan mengurangi bilangan rakaat shalat. Jika tingkat kesulitan semakin tinggi seperti karena memerangi musuh, maka sebagian shalat juga diringankan. [5]. Perjalanan di dalam hadits ini tidak terbatas, tidak dibatasi dengan jarak jauh. Yang lebih baik ialah dibiarkan menurut kemutlakannya, lalu rukhshah diberikan kepada apapun yang disebut perjalanan. Pembatasanya dengan tempo tertentu atau jarak farsakh tertetntu, tidak pernah disebutkan di dalam nash. Syaihul Islam Ibnu Taimiyah berkata : "Perjalanan tidak pernah dibatasi oleh syari'at, tidak ada pembatasan menurut bahasa. Hal ini dikembalikan kepada tradisi manusia. Apa yang mereka sebut dengan perjalanan, maka itulah perjalanan" [Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah] > 2. Saya sedang safar. Dan ingin solat jama' ta'khir dhuhur di waktu asar. Ndilalah waktu di masjid sedang solat asar berjamaah. Apakah saya boleh langsung solat asar dan duhurnya belakangan setelah solat asar. Dan bolehkah dhuhurnya di qasar 2 rokaat karena saya sedang safar. > Antum shalat mengikuti jama'ah shalat di masjid tsb sampai selesai (4 raka'at) dgn niat shalat zhuhur karena antum belum mengerjakan shalat zhuhur, setelah itu baru mengerjakan shalat ashar dgn di qoshor (2 raka'at) > 3. saya sedang safar. Kemudian menemukan masjid untuk solat maghrib berjamaah. Setelah jamaah selesai saya ingin solat isya' dengan jama' qasar. Karena nggak menemukan orang yang diajak jamaah, maka solatnya saya tunda. Kemudian saya menemukan masjid yang lain dan ada orang yang solat jamaah isya'. Maka saya langsung ikut dengan solat isya; dengan mereka. Bolehkah ini karena saya menunda pelaksanaan solat jama' sampai menemukan jamaah yang lain. > Jika antum sudah sampai di tempat tujuan antum, maka sebaiknya antum mengerjakan shalat berjama'ah bersama orang2 mukim untuk mendapatkan ganjaran shalat berjama'ah dan mengerjakannya mengikuti imam secara sempurna tanpa diqoshor. Jadi, seorang musafir tidak harus selalu menjama' shalatnya. Jika bisa berjama'ah dgn jama'ah di tempat tsb maka sebaiknya mengikuti shalat jama'ah disitu sesuai pada waktu shalatnya masing2. > 4. Bolehkah melakukan solat jama' ta'khir maghrib 4 rokaat karena imamnya lagi solat isya' 4 rokaat. Maaf dalam hal ini, solat jamaah tersebut bukan jamaah pertama, melainkan jamaah yang sudah ke x+1. > > salam, > > Hanif ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/lOt0.A/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
