Assalamua'alaikum Semoga keselamatan dan kesejahteraan selalu Allah limpahkan untuk kita semua, amin.. Ana punya masalah yang ingin ana tanyakan pada forum ini, gini permasalahannya, teman ana punya sebidang tanah dan bermaksud menjual tanah tersebut, kebetulan saat ini ada yang berminat untuk membeli tanah tersebut, akan tetapi setelah diselidiki ternyata lahan tersebut akan digunakan sebagai tempat lokalisasi atau sejenisnya. pertanyaanya bagaimana status jual beli semacam itu halal apa haram?.
boleh ga transaksi semacam itu kita bandingkan dengan orang yang berjualan baju atau perhiasan lainnya di pasar, dimana ada kemungkinan baju yang dibeli tersebut digunakan oleh pembelinya untuk melacur misalnya.. terima kasih sebelumnya.. Wassalmu'alaikum Ahmad Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
