Assalammu'alaikum warrahmatullohi wa barrokatuh,
   
Jika merokok itu hujjahnya haram, bagaimanakah dengan penjual rokok yang 
menjualkannya kepada non-nuslim? Apakah haram juga? 

Suami saya (pramugara) sering membeli untuk dijualkan kembali. Dia melakukan 
itu di luar negeri dengan harapan dapat menambah uang saku pada saat nightstop.
   
Mohon maaf, bila ada kata yang salah, disebabkan pemahaman yang masih sangat 
kurang.
Jazakumullah khairon katsiron
Wassalammu'alaikum warrahmatullohi wa barrokatuh,



 
---------------------------------
Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke