Assalamu'alaikum waromatulloh, afwan ana mau tanya tentang taadud, bagaimana seandainya istri pertama tidak memberi izin dan tentunya akan bermasalah nantinya diwaktu mendaftarkan ke kantor catatan sipil atau KUA.karena surat izin istri pertama tidak ada.dan kemungkinan besar wali tidak akan setuju kalau putrinya menikah di bawah tangan,dan seandainya memang demikian apakah yang harus dilakukan? syukron atas jawaban dan nasehatnya jazakumulloh bi khoir
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Check out the new improvements in Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/4It09A/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
