>From: "Adhy Syaefudin" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed Feb 28, 2007 10:11 am
>Assalamu'alaykum
>Saya mau tanya soal kekerasan dalam rumah tangga
>apakah hukumnya seorang suami yang memukul seorang istri?
>apa saja batas-batasnya bila seorang istri berhak dipukul?
>bagaimana menghadapi seorang suami ringan tangan dan temperamental?
>mohon penjelasannya, kalau bisa disertai dalilnya
>terima kasih
>Wassalammu'alaikum

Alhamdulillah
Seorang suami telah memilih isterinya sebagai pendamping hidupnya, maka 
kewajiban dia untuk mendidik isterinya dengan baik. Setiap manusia tidak ada 
yang sempurna, sehingga adanya kekurangan dalam kehidupan berumah tangga 
merupakan sesuatu yang wajar saja terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Terkadang isteri memiliki kekurangan dalam satu sisi, dan suami pun memiliki 
kekurangan dari sisi yang lain. Tidak selayaknya melimpahkan tumpuan 
kesalahan tersebut seluruhnya kepada sang isteri.

Dijelaskan dalam Al-Qur'an, seorang suami dibolehkan untuk memukul isteri 
kalau sekiranya itu dianggap perlu, yaitu apabila seorang isteri melakukan 
Nusyuz (meninggalkan kewajibannya selaku isteri, seperti meninggalkan rumah 
tanpa seizin suaminya, dan lainnya)

"Artinya : ...... Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, 
hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat 
tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka 
mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. 
Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” [An-Nisaa' : 34]

Dalam ayat ini, Allah membolehkan seorang suami memukul isterinya. Akan 
tetapi ada hal yang perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh tentang 
bolehnya memukul adalah harus terpenuhinya kaidah-kaidah sebagai berikut, 
yaitu:

1. Setelah dinasihati, dipisahkan tempat tidurnya, namun tetap tidak mau 
kembali kepada syari’at Islam.
2. Tidak diperbolehkan memukul wajahnya.
3. Tidak boleh memukul dengan pukulan yang menimbulkan bekas atau 
membahayakan isterinya.

Pukulannya pun pukulan yang tidak melukai, sebagaimana sabda Rasulullah 
shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya : Dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai.” [2]

Pada zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ada sebagian Shahabat yang 
memukul isterinya, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam 
melarangnya. Namun ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu mengadukan 
atas bertambah beraninya wanita-wanita yang nusyuz (durhaka kepada 
suaminya), sehingga Rasul memberikan rukhshah untuk memukul mereka. Para 
wanita berkumpul dan mengeluh dengan hal ini, kemudian Rasul shallallaahu 
‘alaihi wa sallam bersabda,

"Artinya : Sesungguhnya mereka itu (yang suka memukul isterinya) bukan orang 
yang baik di antara kamu.”

Dari ‘Abdullah bin Jam’ah bahwasanya ia telah mendengar Nabi shallallaahu 
‘alaihi wa sallam bersabda,

“Artinya : Bagaimana mungkin seseorang di antara kalian sengaja mencambuk 
isterinya sebagaimana ia mencambuk budaknya, lalu ia menyetubuhinya di sore 
harinya?”

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang laki-laki 
yang baik, yaitu yang baik kepada isteri-isterinya.

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Artinya : Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya dan 
aku adalah yang paling baik kepada isteriku”

“Artinya : Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik 
akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya.”

Untuk lebih jelasnya silakan baca di http://www.almanhaj.or.id :

Hak Isteri Yang Harus Dipenuhi Suami : Jangan Memukul Wajahnya, Jangan 
Menjelekkan Isteri
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2083&bagian=0

Dibawah ini saya salinkan nasehat untuk suami isteri.
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2079&bagian=0

Apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga, maka harus ada upaya ishlah 
(mendamaikan). Yang harus dilakukan pertama kali oleh suami dan isteri 
adalah lebih dahulu saling intropeksi, menyadari kesalahan masing-masing, 
dan saling memaafkan, serta memohon kepada Allah agar disatukan hati, 
dimudahkan urusan dalam ketaatan kepadaNya, dan diberikan kedamaian dalam 
rumah tangganya. Jika cara tersebut gagal, maka harus ada juru damai dari 
pihak keluarga suami maupun isteri untuk mendamaikan keduanya. Mudah-mudahan 
Allah memberikan taufiq kepada pasangan suami isteri tersebut.

Apabila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam 
Al-Qur'an, surat An-Nisaa' ayat 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam 
memberikan jalan terakhir, yaitu “perceraian”.

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berkata, “Apabila masalah antara suami isteri 
semakin memanas, hendaklah keduanya saling memperbaiki urusan keduanya, 
berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk, dan meredam perselisihan 
antara keduanya, serta mengunci rapat-rapat setiap pintu perselisihan dan 
jangan menceritakannya kepada orang lain.

Apabila suami marah sementara isteri ikut emosi, hendaklah keduanya 
berlindung kepada Allah, berwudhu' dan shalat dua raka’at. Apabila keduanya 
sedang berdiri, hendaklah duduk; apabila keduanya sedang duduk, hendaklah 
berbaring, atau hendaklah salah seorang dari keduanya mencium, merangkul, 
dan menyatakan alasan kepada yang lainnya. Apabila salah seorang berbuat 
salah, hendaknya yang lainnya segera memaafkannya karena mengharapkan wajah 
Allah semata.”]

Di tempat lain beliau berkata, “Sedangkan berdamai adalah lebih baik, 
sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala. Berdamai lebih baik bagi 
keduanya daripada berpisah dan bercerai. Berdamai lebih baik bagi anak 
daripada mereka terbengkalai (tidak terurus). Berdamai lebih baik daripada 
bercerai. Perceraian adalah rayuan iblis dan termasuk perbuatan Harut dan 
Marut.

Allah Ta’ala berfirman.
"Artinya : “Maka mereka mempelajari dari keduanya (Harut dan Marut) apa yang 
(dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka tidak 
dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah.” 
[Al-Baqarah : 102]

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke