Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah
Penulis: Ust. Zuhair bin Syarif

Untuk melengkapi pembahasan masalah sujud sahwi pada edisi sebelum ini, kali 
ini kami akan menerangkan tentang sujud tilawah dan sujud syukur. Hal ini agar 
tidak terkesan dalam benak kita bahwa sujud yang disyariatkan selain sujud yang 
biasa dalam shalat hanya sujud sahwi saja.

a. Sujud Tilawah

Sujud tilawah mempunyai kedudukan yang tinggi dalam sunnah. Sebagaimana 
dijelaskan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam hadits yang shahih 
yaitu :
Artinya : Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 
'Alaihi Wa Sallam bersabda : "Jika Bani Adam membaca ayat sajdah maka setan 
menyingkir dan menangis lalu berkata : 'Wahai celaka aku, Bani Adam 
diperintahkan untuk sujud, maka dia sujud, dan baginya Surga, sedangkan aku 
diperintahkan untuk sujud, tetapi aku mengabaikannya, maka neraka bagiku.' " 
(Dikeluarkan oleh Muslim, lihat Fiqhul Islam halaman 23 karya Syaikh Abdul 
Qadir Syaibatul Hamdi)

Dengan hadits di atas jelas bagi kita bahwa sujud tilawah mempunyai arti yang 
agung bagi siapa saja yang mau mengamalkannya. Tentunya hal itu dilakukan 
dengan niat yang ikhlas hanya mencari wajah Allah Ta'ala dan sesuai dengan 
contoh Nabi kita, Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Karena amal tanpa 
kedua syarat tersebut akan tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 
'Alaihi Wa Sallam, dari Ummul Mukminin, Aisyah Radhiallahu 'anha :
Artinya : "Barangsiapa mengamalkan suatu amal yang tidak ada perintahnya dari 
kami, maka amal tersebut tertolak. (HR. Muslim)

Kemudian dalil yang menunjukkan agar kita ikhlas dalam beramal adalah firman 
Allah Subhanahu wa Ta'ala :
Artinya : "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan 
ikhlas kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus . ."(Al Bayyinah : 5)

Sedangkan kalau tidak ikhlas, amal itu akan terhapus. Allah Subhanahu wa Ta'ala 
berfirman :
Artinya : "Jika engkau berlaku syirik kepada Allah, niscaya akan terhapus 
amalmu. (Az Zumar : 65)

Definisi Sujud Tilawah
Secara bahasa tilawah berarti bacaan. Sedangkan secara istilah, sujud tilawah 
artinya sujud yang dilakukan tatkala membaca ayat sajdah di dalam atau di luar 
shalat.

Disyariatkannya Sujud Tilawah Dan Hukumnya

Sujud tilawah termasuk amal yang disyariatkan. Hadits-hadits Rasulullah 
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah menunjukkan hal tersebut. Dikuatkan lagi 
dengan kesepakatan ulama sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Syafi'i dan 
Imam Nawawi. 

Di antara dalil-dalil dari hadits yang menunjukkan disyariatkannya adalah :

1. Hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, beliau berkata :
Artinya : "Kami pernah sujud bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam 
pada surat (idzas sama'un syaqqat) dan (iqra' bismi rabbikalladzi khalaq). (HR. 
Muslim dalam Shahih-nya nomor 578, Abu Dawud dalam Sunan-nya nomor 1407, 
Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 573, 574, dan Nasa'i dalam Sunan-nya juga 2/161)

2. Hadits Ibnu Abbas. Beliau radhiallahu 'anhu bersabda :
Artinya : "Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sujud pada surat 
An Najm." (HR. Bukhari dalam Shahih-nya 2/553, Tirmidzi 2/464)

Dari hadits-hadits di atas, para ulama bersepakat tentang disyariatkannya sujud 
tilawah. Hanya saja mereka berselisih tentang hukumnya. Jumhur ulama 
berpendapat tentang sunnahnya sujud tilawah bagi pembaca dan pendengarnya. 
Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwasanya 
Umar radhiallahu 'anhu pernah membaca surat An Nahl pada hari Jum'at. Tatkala 
sampai kepada ayat sajdah, beliau turun seraya sujud dan sujudlah para manusia. 

Pada hari Jum'at setelahnya, beliau membacanya (lagi) dan tatkala sampai pada 
ayat sajdah tersebut, beliau berkata :
Artinya : "Wahai manusia, sesungguhnya kita akan melewati ayat sujud. 
Barangsiapa yang sujud maka dia mendapatkan pahala dan barangsiapa yang tidak 
sujud, maka tidak berdosa. [ Pada lafadh lain : "Sesungguhnya Allah 'Azza wa 
Jalla tidak mewajibkan sujud tilawah, melainkan jika kita mau." ] (HR. Bukhari)

Perbuatan Umar radhiallahu 'anhu di atas dilakukan di hadapan para shahabat dan 
tidak ada seorangpun dari mereka yang mengingkarinya. Hal ini menunjukkan ijma' 
para shahabat bahwa sujud tilawah disunnahkan. Di antara ulama yang menyatakan 
demikian adalah Syaikh Ali Bassam dalam kitabnya Taudlihul Ahkam dan Sayid 
Sabiq dalam Fiqhus Sunnah.

Syaikh Abdurrahman As Sa'di menyatakan : "Tidak ada nash yang mewajibkan sujud 
tilawah, baik dari Al Qur'an, hadits, ijma', maupun qiyas . ." (Taudlihul 
Ahkam, halaman 167)

Pendapat lain menyatakan bahwa sujud tilawah hukumnya wajib. Hal ini dinyatakan 
oleh Madzhab Hanbali. Mereka berdalil dengan surat Al Insyiqaq :
Artinya : "Mengapa mereka tidak mau beriman? Dan apabila Al Qur'an dibacakan 
kepada mereka, mereka tidak sujud. (Al Insyiqaq : 20-21)

Dengan adanya ayat di atas, mereka mengatakan bahwa orang yang tidak beriman 
ketika dibacakan ayat Al Qur'an tidak mau bersujud. Dengan demikian mereka 
menyimpulkan bahwa sujud tilawah itu hukumnya wajib. Namun pendapat yang rajih 
(kuat) bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah sebagaimana telah diterangkan di 
depan. Wallahu A'lam.

Di antara dalil yang menunjukkan tidak wajibnya sujud tilawah adalah hadits 
yang diriwayatkan oleh Bukhari :
Artinya : "Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sujud ketika membaca 
surat An Najm. (HR. Bukhari)

Pada hadits yang lain, Zaid bin Tsabit berkata :
Artinya : "Saya pernah membacakan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam 
surat An Najm, tetapi beliau tidak bersujud. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan adanya kedua hadits ini dapat diketahui bahwa sujud tilawah tidak wajib 
hukumnya. Karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kadang-kadang 
bersujud pada suatu ayat dan disaat lain pada ayat yang sama beliau tidak 
sujud. Pada hadits ini juga dimungkinkan bahwa pembaca --dalam hal ini Zaid bin 
Tsabit-- tidak bersujud sehingga Rasulullah pun tidak bersujud. 

Hal ini didukung pula dengan perbuatan Umar di atas, beliau radhiallahu 'anhu 
tidak bersujud ketika membaca ayat sajdah. Padahal yang ikut shalat bersama 
beliau radhiallahu 'anhu adalah para shahabat dan mereka tidak mengingkarinya.

Tempat-Tempat Disyariatkannya Sujud Tilawah

Ada beberapa pendapat mengenai tempat dalam Al Qur'an yang mengandung ayat-ayat 
sajdah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Shan'ani dalam Subulus Salam juz 1, 
halaman 402-403 :

1. Pendapat Madzhab Syafi'i

Sujud tilawah terdapat pada sebelas tempat. Mereka tidak menganggap adanya 
sujud tilawah dalam surat-surat mufashal (ada yang berpendapat yaitu surat Qaaf 
sampai An Nas, ada juga yang berpendapat surat Al Hujurat sampai An Nas).

2. Pendapat Madzhab Hanafi

Sujud tilawah terdapat pada empat belas tempat. Mereka tidak menghitung pada 
surat Al Hajj, kecuali hanya satu sujud.

3. Pendapat Madzhab Hanbali

Sujud tilawah terdapat pada lima belas tempat. Mereka menghitung dua sujud pada 
surat Al Hajj dan satu sujud pada surat Shad.

Pendapat pertama berdalil dengan hadits Ibnu Abbas : "Bahwa Rasulullah 
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak sujud pada surat-surat mufashal sejak 
berpindah ke Madinah." (HR. Abu Dawud, 1403)

Ibnu Qayim Al Jauziyah berkata tentang hadits ini : "Hadits ini dlaif, pada 
sanadnya terdapat Abu Qudamah Al Harits bin 'Ubaid. Haditsnya tidak dipakai." 
Imam Ahmad berkata : "Abu Qudamah haditsnya goncang." Yahya bin Ma'in berkata : 
"Dia dlaif." An Nasa'i berkata : "Dia jujur, tapi mempunyai hadits-hadits 
mungkar." Abu Hatim berkata : "Dia syaikh yang shalih, namun banyak wahm-nya 
(keraguannya)." 

Ibnul Qathan beralasan (men-jarh) dengan tulisannya dan berkata : "Muhammad bin 
Abdurrahman menyerupainya dalam kejelekan hapalannya dan aib bagi seorang 
Muslim untuk mengeluarkan haditsnya."

Padahal telah shahih dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwasanya beliau 
sujud bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika membaca surat 
iqra' bismi rabbikal ladzi khalaq dan idzas samaun syaqqat (keduanya termasuk 
surat-surat mufashal). 

Beliau masuk Islam setelah kedatangan Nabi ke Madinah selama enam atau tujuh 
tahun. Jika dua hadits di atas bertentangan dari berbagai segi dan sama dalam 
keshahihannya, niscaya akan jelas untuk mendahulukan hadits Abu Hurairah. 
Karena hadits ini tsabit (tetap) dan ada tambahan ilmu yang tersamarkan bagi 
Ibnu Abbas. Apalagi hadits Abu Hurairah sangat shahih, disepakati 
keshahihannya, sedangkan hadits Ibnu Abbas dlaif. Wallahu A'lam. (Zadul Ma'ad, 
juz 1 halaman 273)

Pendapat pertama juga berdalil dengan hadits Abi Darda : "Aku sujud bersama 
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sebelas sujud yaitu, Al A'raaf, Ar 
Ra'd, An Nahl, Bani Israil, Al Hajj, Maryam, Al Furqan, An Naml, As Sajdah, 
Shad, dan Ha Mim As Sajdah. Tidak ada padanya surat-surat mufashal."

Abu Dawud berkata : "Riwayat Abu Darda dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam 
tentang sebelas sujud ini sanadnya dlaif. Hadits ini tidak ada pada riwayat 
Tirmidzi dan Ibnu Majah, sedangkan sanadnya tidak dapat dipakai."

Pendapat kedua terbantah dengan hadits 'Amr bin 'Ash : "Bahwasanya Rasulullah 
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam membacakan kepadanya lima belas (ayat) sajdah. 
Tiga di antaranya terdapat dalam surat-surat mufashal dan dua pada surat Al 
Hajj." (HR. Abu Dawud 1401 dan Hakim 1/811)

Hadits ini sekaligus merupakan dalil bagi siapa saja yang menyatakan bahwa 
sujud tilawah ada lima belas (seperti pendapat ke-3 di atas). Dalam 
mengomentari hadits ini, Syaikh Al Albani berkata : "Kesimpulannya, hadits ini 
sanadnya dlaif. Umat telah menyaksikan kesepakatannya. 

Namun, meskipun hadits ini dlaif, tapi didukung oleh kesepakatan umat untuk 
beramal dengannya. Juga hadits-hadits shahih mendukungnya, hanya saja, sujud 
yang kedua pada surat Al Hajj tidak didapat pada hadits dan tidak didukung oleh 
kesepakatan. Akan tetapi shahabat bersujud ketika membaca surat ini. Dan hal 
ini termasuk hal yang dianggap masyru', lebih-lebih tidak diketahui ada 
shahabat yang menyelisihinya. Wallahu A'lam." (Tamamul Minnah, halaman 270)

Adapun kelima belas ayat sajdah tersebut terdapat pada surat-surat :

1. Al A'raf ayat 206.
2. Ar Ra'd ayat 15.
3. An Nahl ayat 50.
4. Maryam ayat 58.
5. Al Isra' ayat 109.
6. Al Hajj ayat 18.
7. Al Hajj ayat 77.
8. Al Furqan ayat 60.
9. An Naml ayat 26.
10. As Sajdah ayat 15.
11. Shad ayat 24.
12. An Najm ayat 62.
13. Fushilat ayat 38.
14. Al Insyiqaq ayat 21.
15. Al 'Alaq ayat 19.

Tata Cara Sujud Tilawah

Tata cara sujud tilawah dijelaskan oleh para ulama dengan mengambil contoh dari 
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya. Di antara hadits 
yang diambil faedahnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma di atas. 
Juga atsar Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi 
Syaibah dari Sa'id bin Jubair, beliau berkata : "Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma 
pernah turun dari kendaraannya, kemudian menumpahkan air, lalu mengendarai 
kendaraannya. Ketika membaca ayat sajdah, beliau bersujud tanpa berwudlu." 
Demikian penukilan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/644. 

Beliau menambahkan, adapun atsar yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Laits dari 
Nafi dari Ibnu Umar bahwasanya beliau berkata : "Janganlah seseorang sujud 
kecuali dalam keadaan suci." Maka cara menggabungkannya adalah bahwa yang 
dimaksud dengan ucapannya suci adalah suci kubra (Muslim, tidak kafir) . . 
Ucapan ini dikuatkan dengan hadits : "Seorang musyrik itu najis."

Ketika mengomentari judul bab (yaitu bab Sujudnya kaum Muslimin bersama kaum 
musyrikin padahal seorang musyrik itu najis dan tidak memiliki wudlu) yang 
dibuat oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, Ibnu Rusyd berkata : "Pada dasarnya 
semua kaum Muslimin yang hadir di kala itu (ketika membaca ayat sajdah) dalam 
keadaan wudlu, tapi ada pula yang tidak. Maka siapa yang bersegera untuk sujud 
karena takut luput, ia sujud walaupun dia tidak berwudlu ketika ada halangan 
atau gangguan wudlu. 

Hal ini diperkuat dengan hadits Ibnu Abbas bahwa pernah sujud bersama 
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, kaum Muslimin, musyrikin, dari 
golongan jin dan manusia. Di sini, Ibnu Abbas menyamakan sujud bagi semuanya, 
padahal pada waktu itu ada yang tidak sah wudlunya. Dari sini diketahui bahwa 
sujud tilawah tetap sah dilakukan, baik oleh orang yang berwudlu maupun yang 
tidak. Wallahu A'lam."

Jadi, kesimpulannya bahwa sujud tilawah boleh dilakukan bagi yang berwudlu 
maupun yang tidak.

Termasuk dari syarat sujud tilawah adalah takbir. Hanya saja terjadi ikhtilaf 
mengenai hukumnya. Demikian dibawakan oleh Syaikh Ali Bassam dalam kitabnya 
Taudlihul Ahkam. 

Adapun yang rajih (lebih kuat) adalah disunnahkan takbir jika dilakukan dalam 
shalat. Hal ini berdasarkan keumuman hadits bahwa Rasulullah Shallallahu 
'Alaihi Wa Sallam takbir pada tiap pergantian rakaat. Adapun mengenai sujud 
tilawah diluar shalat, Abu Qilabah dan Ibnu Sirin berkata dalam Al Mushanaf 
yang diriwayatkan oleh Abdur Razaq : "Apabila seseorang membaca ayat sajdah 
diluar shalat, hendaklah mengucapkan takbir." 

Beliau (Abdur Razaq) dan Baihaqi meriwayatkannya dari Muslim bin Yasar yang 
dikatakan Syaikh Al Albani bahwa : "Sanadnya shahih."

Adapun ketika bangkit dari sujud, tidak teriwayatkan dari Rasulullah 
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bahwa beliau mengucapkan takbir. Hal ini 
diungkapkan oleh Ibnul Qayim dalam Zadul Ma'ad, juz 1 halaman 272. Wallahu 
A'lam.

Dari kedua point di atas dapat disimpulkan bahwa pada saat hendak melakukan 
sujud tilawah :

1. Tidak diharuskan berwudlu.

2. Disunnahkan bertakbir, baik pada waktu shalat maupun diluar shalat.

3. Menghadap kiblat dan menutup aurat, sebagaimana yang dinyatakan oleh para 
fuqaha.

Tentang masalah ini, terdapat riwayat yang dihasankan oleh Ibnu Hajar Al 
'Asqalani yang berbunyi : "Dari Abu Abdirrahman As Sulami berkata bahwa Ibnu 
Umar pernah membaca ayat sajdah kemudian beliau sujud tanpa berwudlu dan tanpa 
menghadap kiblat dan beliau dalam keadaan mengisyaratkan suatu isyarat." 
(Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, lihat Fathul Bari juz 2 halaman 645)

Namun, untuk lebih selamat adalah mengikuti apa yang dinyatakan jumhur fuqaha, 
sedangkan atsar Ibnu Umar dipahami pada situasi darurat.

4. Boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang shalat.

5. Disunnahkan bagi yang mendengar bacaan ayat sajdah untuk sujud bila yang 
membaca sujud dan tidak bila tidak.

6. Tidak dibenarkan dilakukan pada shalat sir (shalat dengan bacaan tidak 
nyaring) seperti pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, dan Syaikh Muqbil, serta 
Syaikh Al Albani. Sedangkan hadits yang menerangkan bahwasanya Rasulullah 
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sujud tilawah pada shalat dhuhur adalah munqathi' 
(terputus sanadnya) dan tidak bisa dipakai sebagai dalil. Hal ini diungkapkan 
oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, halaman 272.

7. Doa yang dibaca pada waktu sujud tilawah :
Artinya : "Wajahku sujud kepada Penciptanya dan Yang membukakan pendengaran dan 
penglihatannya dengan daya upaya dan kekuatan-Nya, Maha Suci Allah sebaik-baik 
pencipta. (HR. Tirmidzi 2/474, Ahmad 6/30, An Nasa'i 1128, dan Al Hakim 
menshahihkannya dan disepakati oleh Dzahabi)

Tidak ada hadits yang shahih tentang doa sujud tilawah kecuali hadits Aisyah 
(di atas) menurut Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah 1/188, tanpa komentar dari 
Syaikh Al Albani.

b. Sujud Syukur

Sujud syukur termasuk petunjuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan 
para shahabatnya ketika mendapatkan nikmat yang baru (nikmat yang sangat besar 
dari nikmat yang lain) atau ketika tercegah dari musibah/adzab yang besar. Hal 
ini dijelaskan oleh Ibnul Qayim dalam Zadul Ma'ad 1/270 dan Syaikh Abdurrahman 
Ali Bassam dalam Taudlihul Ahkam 2/140 dan lain-lain.

Hukum Sujud Syukur

Jumhur ulama berpendapat tentang sunnahnya sujud ini. Hal ini diungkapkan oleh 
Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah 1/179 dan Syaikh Al Albani 
menyetujuinya. Di antara hadits-hadits yang digunakan adalah :

a. Hadits dari Abi Bakrah :

Artinya : "Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam apabila datang kepadanya berita 
yang menggembirakannya, beliau tersungkur sujud kepada Allah. (HR. Ahmad dalam 
Musnad-nya 7/20477, Abu Dawud 2774, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dalam Al Iqamah, 
Abdul Qadir Irfan menyatakan bahwa sanadnya shahih. Dihasankan pula oleh Syaikh 
Al Albani)

b. Hadits :
Artinya : "Bahwasanya Ali radhiallahu 'anhu menulis (mengirim surat) kepada 
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengabarkan tentang masuk Islamnya Hamdan. 
Ketika membacanya, beliau tersungkur sujud kemudian mengangkat kepalanya seraya 
berkata : "Keselamatan atas Hamdan, keselamatan atas Hamdan." (HR. Baihaqi 
dalam Sunan-nya 2/369 dan Bukhari dalam Al Maghazi 4349. Lihat Al Irwa' 2/226)

c. Hadits Anas bin Malik :

Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika diberi kabar gembira, 
beliau sujud syukur. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1392. Pada sanad 
hadits ini terdapat Ibnu Lahi'ah, dia jelek hapalannya, namun Syaikh Al Albani 
berkata : "Sanad ini tidak ada masalah karena ada syawahidnya."

d. Hadits Abdurrahman bin Auf :
Artinya : "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda, Jibril Alaihis 
Salam datang kepadaku dan memberi kabar gembira seraya berkata : "Sesungguhnya 
Rabbmu berkata kepadamu, 'barangsiapa membaca shalawat kepadamu, Aku akan 
memberi shalawat kepadanya. Dan barangsiapa memberi salam kepadamu, Aku akan 
memberi salam kepadanya.' " Maka aku sujud kepada-Nya karena rasa syukur. (HR. 
Ahmad 1/191, Hakim 1/550, dan Baihaqi 2/371)

Hadits-hadits di atas dikomentari oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim Al 
Hilali sebagai berikut : "Kesimpulannya, tidak diragukan lagi bagi seorang yang 
berakal untuk menetapkan disyariatkannya sujud syukur setelah dibawakan 
hadits-hadits ini. Lebih-lebih lagi hal ini telah diamalkan oleh Salafus Shalih 
radhiallahu 'anhum.

Di antara atsar-atsar para shahabat adalah :

1. Sujud Ali radhiallahu 'anhu ketika mendapatkan Dzutsadniyah pada kelompok 
khawarij. Atsar ini ada pada riwayat Ahmad, Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah dari 
beberapa jalan yang mengangkat atsar ini menjadi hasan.

2. Sujud Ka'ab bin Malik karena syukur kepada Allah ketika diberi kabar gembira 
bahwa Allah menerima taubatnya. Dikeluarkan oleh Bukhari 3/177-182, Muslim 
8/106-112, Baihaqi 2/370, 460, dan 9/33-36, dan Ahmad 3/456, 459, 460, 
6/378-390.

Menanggapi atsar-atsar ini Syaikh Salim berkata : "Oleh karena itu, seorang 
yang bijaksana tidak meragukan lagi untuk menyatakan disyariatkannya sujud 
syukur. 

Barangsiapa menyangka bahwa sujud syukur merupakan perkara bid'ah, maka 
janganlah menengok kepadanya setelah peringatan ini." (Lihat Bahjatun Nadhirin, 
jilid 2 halaman 325)

Bagaimana syarat-syarat dilaksanakannya sujud syukur?

Imam Shan'ani menyatakan setelah membawakan hadits-hadits masalah sujud syukur 
di atas : "Tidak ada pada hadits-hadits tentang hal ini yang menunjukkan adanya 
syarat wudlu dan sucinya pakaian dan tempat."

Imam Yahya dan Abu Thayib juga berpendapat demikian. Adapun Abul 'Abbas, Al 
Muayyid Billah, An Nakha'i, dan sebagian pengikut Syafi'i berpendapat bahwa 
syarat sujud syukur adalah seperti disyaratkannya shalat.

Imam Yahya mengatakan pula : "Tidak ada sujud syukur dalam shalat walaupun satu 
pendapat pun."

Abu Thayib tidak mensyaratkan menghadap kiblat ketika sujud ini. (Lihat Nailul 
Authar, juz 3 halaman 106)

Imam Syaukani merajihkan bahwa dalam sujud syukur tidak disyaratkan wudlu, suci 
pakaian dan tempat, juga tidak disyaratkan adanya takbir dan menghadap kiblat. 
Wallahu A'lam.

Kesimpulan

Dari keterangan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :

1. Disyariatkannya sujud tilawah dalam shalat dan diluar shalat. Jika diluar 
shalat, bagi yang mendengar ayat sajdah sujud jika yang membacanya sujud. 
Sedangkan sujud syukur hanya dilakukan diluar shalat.

2. Hukum sujud tilawah dan sujud syukur adalah sunnah.

3. Sujud tilawah ada pada 15 tempat. Sedangkan sujud syukur dilakukan pada 
waktu mendapatkan kabar gembira yang besar. Bukan hanya pada setiap mendapatkan 
kenikmatan saja, karena nikmat Allah itu selalu diberi kepada kita. Juga 
dilakukan ketika terlepas dari mara bahaya.

4. Sujud tilawah dan sujud syukur boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang 
shalat.

5. Pada sujud tilawah disunnahkan takbir di dalam atau di luar shalat, 
sedangkan sujud syukur tidak.

6. Pada sujud tilawah dan sujud syukur tidak disyaratkan berwudlu terlebih 
dahulu.

Wallahu A'lam. 

(Dikutip dari tulisan Al Ustadz Zuhair bin Syarif dalam Majalah SALAFY/Edisi 
XXIV/1418/1998/AHKAM) 

 




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke