HAK ISTERI YANG HARUS DIPENUHI SUAMI

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2084&bagian=0

[6]. MENGAJARKAN ILMU AGAMA
Di antara hak seorang isteri yang harus dipenuhi suaminya adalah memberikan 
pendidikan dan pengajaran dalam perkara agama. Dengan memahami dan 
mengamalkan agamanya, seseorang akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di 
akhirat.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman.

"Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu 
dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya 
Malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah 
terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan mereka selalu 
mengerjakan apa yang diperintahkan.” [At-Tahrim : 6]

Menjaga keluarga dari api Neraka mengandung maksud menasihati mereka agar 
taat, bertaqwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan mentauhidkan-Nya serta 
menjauhkan syirik, mengajarkan kepada mereka tentang syari’at Islam, dan 
tentang adab-adabnya. Para Shahabat dan mufassirin menjelaskan tentang 
tafsir ayat tersebut sebagai berikut:

1. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Ajarkanlah agama kepada 
keluarga kalian, dan ajarkan pula adab-adab Islam.”

2. Qatadah rahimahullaah berkata, “Suruh keluarga kalian untuk taat kepada 
Allah! Cegah mereka dari berbuat maksiyat! Hendaknya mereka melaksanakan 
perintah Allah dan bantulah mereka! Apabila kalian melihat mereka berbuat 
maksiyat, maka cegah dan laranglah mereka!”

3. Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullaah berkata: “Ajarkan keluarga kalian 
untuk taat kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang (hal itu) dapat menyelamatkan 
diri mereka dari api Neraka.”

4. Imam asy-Syaukani mengutip perkataan Ibnu Jarir: “Wajib atas kita untuk 
mengajarkan anak-anak kita Dienul Islam (agama Islam), serta mengajarkan 
kebaikan dan adab-adab Islam.” [1]

Untuk itulah, kewajiban seorang suami untuk membekali dirinya dengan 
thalabul ‘ilmi (menuntut ilmu syar’i) dengan menghadiri majelis-majelis ilmu 
yang mengajarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush 
Shalih -generasi yang terbaik, yang mendapat jaminan dari Allah-, sehingga 
dengan bekal tersebut dia mampu mengajarkannya kepada isteri dan 
keluarganya.

Jika ia tidak sanggup untuk mengajarkannya, hendaklah seorang suami mengajak 
isteri dan anaknya untuk bersama-sama hadir di dalam majelis ilmu yang 
mengajarkan Islam berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah menurut pemahaman 
Salafush Shalih, mendengarkan apa yang disampaikan, memahami dan 
mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan hadirnya suami-isteri di 
majelis ilmu akan menjadikan mereka sekeluarga dapat memahami Islam dengan 
benar, beribadah dengan ikhlas mengharapkan wajah Allah ‘Azza wa Jalla 
semata serta senantiasa meneladani Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa 
sallam. Insya Allah, hal ini akan memberikan manfaat dan berkah yang sangat 
banyak karena suami maupun isteri saling memahami hak dan kewajibannya 
sebagai hamba Allah.

Dalam kehidupan yang serba materialistis seperti sekarang ini, banyak suami 
yang melalaikan diri dan keluarganya. Berdalih mencari nafkah untuk 
menghidupi keluarganya, dia mengabaikan kewajiban yang lainnya. Seolah-olah 
dia merasa bahwa kewajibannya cukup hanya dengan memberikan nafkah berupa 
harta, kemudian nafkah batinnya, sedangkan pendidikan agama yang merupakan 
hal paling pokok justru tidak pernah dipedulikan.

Seringkali sang suami jarang berkumpul dengan keluarganya untuk menunaikan 
ibadah bersama-sama. Sang suami pergi ke kantor pada pagi hari ba’da Shubuh 
dan kembali ke rumahnya larut malam. Pola hidup seperti ini adalah pola 
hidup yang tidak baik. Tidak pernah atau jarang sekali ia membaca Al-Qur’an, 
kurang sekali memperhatikan isteri dan anaknya shalat, dan tidak 
memperhatikan pendidikan agama mereka sehari-hari. Bahkan pendidikan anaknya 
dia percayakan sepenuhnya kepada pendidikan di sekolah, dan bangga dengan 
sekolah-sekolah yang memungut biaya sangat mahal karena alasan harga diri. 
Ia merasa bahwa tugasnya sebagai orang tua telah ia tunaikan seluruhnya. 
Lantas bagaimana kita dapat mewujudkan anak yang shalih, sedangkan kita tahu 
bahwa salah satu kewajiban yang mulia seorang kepala rumah tangga adalah 
mendidik keluarganya. Sementara tidak bisa kita pungkiri juga bahwa pengaruh 
negatif dari lingkungan yang cukup kuat berupa media cetak dan elektronik 
seperti koran, majalah, tabloid, televisi, radio, VCD, serta peralatan 
hiburan lainnya sangat mudah mencemari pikiran dan perilaku sang anak. 
Bahkan media ini bisa menjadi orang tua ketiga, maka kita harus mewaspadai 
media-media yang ada dan alat-alat permainan yang sangat berpengaruh buruk 
terhadap perilaku anak-anak kita.

Oleh karena itu, kewajiban seorang suami harus memperhatikan pendidikan 
isteri dan anaknya, baik tentang Tauhid, shalat, bacaan Al-Qur’annya, 
pakaiannya, pergaulannya, serta bentuk-bentuk ibadah dan akhlak yang 
lainnya. Karena Islam telah mengajarkan semua sisi kehidupan, kewajiban kita 
untuk mempelajari dan mengamalkannya sesuai Sunnah Rasulullah shallallaahu 
‘alaihi wa sallam.

Begitu pula kewajiban seorang isteri adalah membantu suaminya mendidik 
anak-anak di rumah dengan baik. Seorang isteri diperintahkan untuk tetap 
tinggal di rumah mengurus rumah dan anak-anak, serta menjauhkan diri dan 
keluarga dari hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Islam.

[7]. MENASIHATI ISTERI DENGAN CARA YANG BAIK
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mewasiatkan agar berbuat 
baik kepada kaum wanita, berlaku lemah lembut dan sabar atas segala 
kekurangannya, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang paling 
bengkok.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah 
ia
menyakiti tetangganya. Berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan. Sebab, 
mereka diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok 
adalah bagian atasnya. Jika engkau meluruskannya, engkau akan mematahkannya. 
Dan jika engkau membiarkannya, ia akan tetap bengkok. Oleh karena itu, 
berwasiat-lah kepada wanita dengan kebaikan.” [2]

[8]. MENGIZINKANNYA KELUAR UNTUK KEBUTUHAN YANG MENDESAK
Di antara hak isteri adalah suami mengizinkannya keluar untuk suatu 
kebutuhan yang mendesak, seperti pergi ke warung, pasar dan lainnya untuk 
membeli kebutuhan rumah tangga. Berdasarkan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi 
wa sallam.

"Artinya : Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kalian (para wanita) keluar 
(rumah) untuk keperluan (hajat) kalian.” [3]

Tetapi, keluarnya mereka harus dengan beberapa syarat, yaitu:

1. Memakai hijab syar’i yang dapat menutupi seluruh tubuh.
2. Tidak ikhtilath (berbaur) dengan kaum laki-laki.
3. Tidak memakai wangi-wangian (parfum).

Seorang suami pun dibolehkan untuk mengizinkan isterinya untuk menghadiri 
shalat berjama’ah di masjid apabila ketiga syarat di atas terpenuhi.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Apabila isteri salah seorang dari kalian meminta izin untuk pergi 
ke masjid, janganlah ia menghalanginya.” [4]

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Artinya : Janganlah kalian melarang para wanita hamba Allah mendatangi 
masjid-masjid Allah.” [5]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid 
bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II 
Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Tafsiir ath-Thabari (XII/156-157) cet. Darul Kutub Ilmiyah, 
Tafsiir Ibnu Katsir (IV/412-413) cet. Maktabah Darus Salam dan Tafsiir 
Fat-hul Qadiir (V/253) cet. Darul Fikr.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5185-5186) dan Muslim 
(no. 1468 (62)), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5237), dari ‘Aisyah 
radhiyallaahu ‘anha.
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5238), Muslim (no. 442 
(134)), at-Tirmidzi (no. 570), an-Nasa-i (II/42) dan Ibnu Majah (no. 16), 
dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 900), Muslim (no. 442 
(136)), at-Tirmidzi (no. 570) dan an-Nasa-i (II/42), dari Shahabat Ibnu 
‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke