Etika Majlis 

  
  62. Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mukmin ialah orang-orang yang 
beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama 
Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak 
meninggalkan (Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya 
orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad) mereka itulah orang-orang 
yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin 
kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu 
kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. 
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 
   
  dan jika ustad dimintai idzin maka akan mendoakan yg meminta ijin, tapi bila 
ramai dan dikhawatirkan menganggu jalanya majlis maka cukup denga isyarat 
tangan untuk memberitahu bahwa kita minta ijin.
    
   Hendaknya memberi salam kepada orang-orang yang di dalam majlis di saat 
masuk dan keluar dari majlis tersebut. Abu Hurairah Radhiallaahu 'anhu telah 
meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah 
bersabda: "Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis, maka hendaklah 
memberi salam, lalu jika dilihat layak baginya duduk maka duduklah ia. Kemudian 
jika bangkit (akan keluar) dari majlis hendaklah memberi salam pula. Bukanlah 
yang pertama lebih berhak daripada yang selanjutnya. (HR. Abu Daud dan 
At-Tirmidzi, dinilai shahih oleh Al-Albani).   
  
   Hendaknya duduk di tempat yang masih tersisa. Jabir bin Samurah telah 
menuturkan: Adalah kami, apabila kami datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi 
wa sallam maka masing-masing kami duduk di tempat yang masih tersedia di 
majlis. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).   
  
   Jangan sampai memindahkan orang lain dari tempat duduknya kemudian 
mendudukinya, akan tetapi berlapang-lapanglah di dalam majlis. Ibnu Umar 
Radhiallaahu 'anhuma telah meriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi Shallallaahu 
'alaihi wa sallam telah bersabda: "Seseorang tidak boleh memindahkan orang lain 
dari tempat duduknya, lalu ia menggantikannya, akan tetapi berlapanglah dan 
perluaslah." (Muttafaq'alaih).   
  
   Tidak duduk di tengah-tengah halaqah (lingkaran majlis).   
  
   Tidak duduk di antara dua orang yang sedang duduk kecuali seizin mereka. 
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang 
memisah di antara dua orang kecuali seizin keduanya". (HR. Ahmad dan 
dishahihkan oleh Al-Albani).   
  
   Tidak boleh menempati tempat duduk orang lain yang keluar sementara waktu 
untuk suatu keperluan. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila 
seorang di antara kamu bangkit (keluar) dari tempat duduknya, kemudian kembali, 
maka ia lebih berhak menempatinya". (HR.Muslim)   
  
   Tidak berbisik berduaan dengan meninggalkan orang ketiga. Ibnu Mas`ud 
Radhiallaahu 'anhu menuturkan : Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah 
bersabda: "Apabila kamu tiga orang, maka dua orang tidak boleh berbisik-bisik 
tanpa melibatkan yang ketiga sehingga kalian bercampur baur dengan orang 
banyak, karena hal tersebut dapat membuatnya sedih". (Muttafaq'alaih).   
  
   Para anggota majlis hendaknya tidak banyak tertawa. Rasulullah Shallallaahu 
'alaihi wa sallam telah bersabda:"Janganlah kamu memperbanyak tawa, karena 
banyak tawa itu mematikan hati". (HR. Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh 
Al-Albani).   
  
   Hendaknya setiap anggota majlis menjaga pembicaraan yang terjadi di dalam 
forum (majlis). Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila 
seseorang membicarakan suatu pembicaraan kemudian ia menoleh, maka itu adalah 
amanat". (HR. At-Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Albani).   
  
   Anggota majlis hendaknya tidak melakukan suatu perbuatan yang bertentangan 
dengan perasaan orang lain, seperti menguap atau membuang ingus atau bersendawa 
di dalam majlis.   
  
   Tidak melakukan perbuatan memata-matai. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa 
sallam bersabda: "Janganlah kamu mencari-cari atau memata-matai orang". 
(Muttafaq'alaih).   
  
   Disunnatkan menutup majlis dengan do`a Kaffarat majlis, karena Rasulullah 
Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Barang siapa yang duduk di 
dalam suatu majlis dan di majlis itu terjadi banyak gaduh, kemudian sebelum 
bubar dari majlis itu ia membaca : "Maha Suci Engkau ya Allah, dengan segala 
puji bagi-Mu; aku bersaksi bahwasanya tiada yang berhak disembah selain engkau; 
aku memohon ampunanmu dan aku bertobat kepada-Mu", melainkan Allah mengampuni 
apa yang terjadi di majlis itu baginya". (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, dan 
dishahihkan oleh Al- Albani). 


Ilham Maulana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          'Alaikumussalam warohmatulloh 
wabarokatuh

Ana pernah denger jawaban dari ust.Zaenal ketika manjawab pertanyaan yg serupa 
dg pertanyaan antum, kurang lebih seperti ini: 

Dasarnya, apabila kita ingin meniggalkan sebuah majelis maka kita harus izin 
terlebih dahulu. Jadi sebenarnya hal itu hanya sebuah isyarat untuk izin 
meninggalkan majelis, karena jika ikhwan tersebut harus izin ke ustadz secara 
langsung akan repot dg jumlah jama'ah yg demikian banyak, kecuali jika hal 
tersebut memungkinkan. Namun, ahsan seorang jama'ah tidak meninggalkan majelis 
sebelum majelis tsb berakhir/ditutup, kecuali ada keperluan mendadak (syar'i).

Afwan kalo kurang jelas 

anang dwicahyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Dalam beberapa pengajian yang ana ikuti , ana melihat ada beberapa ikhwan yang 
bila mau meninggalkan ( sementara/seterusnya ) majelis taklim dengan memberi 
kode mengangkat tangan ( telunjuk ) , mohon pencerahan apakah ada landasan 
hadistnya yang mencontohkan demikian.
Jazakallah khoir.

anang dwicahyo


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke