Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Akhi...dalam bekerja, kewajiban kita adalah bekerja dengan sebaik-baiknya, amanah dan jujur. Sedangkan Hak kita adalah mendapatkan upah dari hasil pekerjaan tadi. Itu artinya adalah uang yang halal sebagai hak kita adalah mendapatkan upah dari si pemberi kerja. Selain dari itu adalah haram untuk kita ambil kecuali pemberian atau hadiah.
Meskipun kita sudah hitung semuanya termasuk hasil penjualan makanan dan minuman dan hasilnya cocok tapi masih ada lebihnya juga..yakinlah kelebihan itu bukan Hak kita. Itu adalah Hak yang punya usaha/yang punya warnet. Kelebihan itu bisa saja dari orang yang tidak mau ambil kembalian dari sewa warnet atau jajanan kecil bukan? Jadi saran ana, jauhi perbuatan seperti itu...ambil saja upah yang sudah jelas kehalalalnya.. kecuali akhi bicara sama si pemilik warnet sebelumnya ..apakah uang sisa/kelebihan itu bisa diambil tidak.. bila sudah ada izin dari si pemilik warnet sebelumnya ..itu sih rezeki tambahan antum ...tapi bila tidak ada izin atau kita ambil kelebihan itu meskipun secara pembukuan aman maka hal itu bukan hak antum..jadi seyoyanya tidak masuk saku pribadi. Berusahalah untuk merasa cukup dengan rezeki yang pasti halalnya agar rezeki itu berkah...dan jauhilah perkara yang subhat.. semoga bisa membantu wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, abu nida On Mon, 26 Mar 2007 17:52:53 +0700, obiatul adawiyah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh > Saya sebagai operator di sebuah warnet yang pastinya berhubungan dengan > pembukuan. > > Sering kali saya mendapati uang lebih ketika akhir penutupan malam. > Selain buka warnet ada makanan dan minuman juga. > > Mungkin dari situ lebihnya, tapi sudah dihitung pas semuanya. > Saya tidak fikir panjang untuk mengambil uang tersebut ke saku saya dan > tidak mencatatnya sebagai kelebihan pendapatan warnet. > Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum uang yang masuk ke saku saya > itu ???? > > Ada yang berpendapat tidak apa, karena itu dianggap sebagai untung dari > usaha/sebagai pegawai. Tapi saya masih tidak yakin akan hal itu. Jadi > saya mencari referensinya...... > > Syukran > > Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
