FENOMENA PENGEBOMAN, BUAH PEMIKIRAN KHAWARIJ

Oleh
Lembaga Ulama Besar Saudi Arabia
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1018&bagian=0

Muqadimmah
Pengeboman, yang marak akhir-akhir ini, diyakini sebagai suatu alat 
perjuangan kelompok tertentu, baik muslim atau non muslim. Hanya saja yang 
dilakukan oleh segelintir orang dari kalangan muslim nampak lebih menonjol 
sehingga banyak disorot. Timbul pertanyaan, apakah aksi ini memiliki dasar 
syar’i atau semata-mata salah interpretasi (penafsiran) terhadap nash 
(dalil) syar’i, yang tentunya berdampak buruk. Berikut fatwa dari Lembaga 
Ulama Besar Saudi Arabia, berkenan dengan pengeboman di Riyadh, ibu kota 
Saudi Arabia. Pengambilan peristiwa ini sebagai contoh, karena sebelumnya 
pernah terjadi peristiwa serupa di Indonesia.

Telah terbit penjelasan dari Hai’ah Kibarul Ulama (Lembaga Ulama Besar Saudi 
Arabia) seputar beberapa peristiwa pengeboman yang terjadi di kota Riyadh 
belakangan ini. Berikut teks penjelasannya :
____________________________________


Majelis Hai’ah Kibarul Ulama dalam pertemuan khususnya yang diselenggarakan 
di kota Riyadh pada hari rabu 13/3/1424H telah membahas peristiwa-peritiwa 
pengeboman yang terjadi di Riyadh Senin 11/3/1424H yang mengakibatkan 
pembunuhan, penghancuran, keresahan dan musibah-musibah yang menimpa 
mayoritas kaum muslimin dan non muslim.

Perlu diketahui bahwa syari’at Islam datang untuk menjaga 5 pokok yang amat 
mendasar serta mengharamkan untuk diterjang yaitu : Agama, jiwa, harta, 
kehormatan dan akal.

Tiada perselisihan diantara kaum muslimin tentang haramnya menganiaya jiwa 
orang yang terjaga dalam agama Islam baik seorang muslim sehingga tidak 
boleh dianiaya dan dibunuh tanpa alasan yang benar. Barangsiapa 
melanggarnya, niscaya dia memikul dosa besar. Allah berfirman.

“Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka 
balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, 
dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya” [An-Nisa’ : 93]

“Artinya : Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, 
bahwa : barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu 
(membunuh) orang lain (hukum qishas) atau bukan karena membuat kerusakan di 
muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” [1] 
[Al-Maidah : 32]

Mujahid Rahimahullah berkata : “ ….Ayat ini menunjukkan betapa besarnya 
(dosa) membunuh jiwa tanpa alasan yang benar”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda.

“Artinya : Tidak halal darah seseorang muslim yang bersaksi bahwa tiada 
Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali 
(karena) tiga perkara : jiwa dengan jiwa, pezina yang sudah menikah dan 
orang yang keluar dari agama Islam, meninggalkan jama’ah” [Muttafaqun 
‘alaihi dan ini lafadh Bukhari]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

“Artinya : Aku diperintah (Allah) untuk memerangi manusia hingga mereka 
bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwasanya 
Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika 
mereka telah mengerjakan (semua) itu maka terjaga dariku darah dan harta 
mereka, kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka adalah atas Allah” 
[Muttafaqun ‘alaihi dan hadits Ibnu Umar]

Dalam sunan Nasa’i dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sungguh hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada 
terbunuhnya seorang muslim”

Suatu hari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu pernah melihat baitullah atau ka’bah 
lalu ia berkata : “Alangkah besarnya kehormatanmu ! Namun orang mukmin masih 
lebih besar kehormatannya di sisi Allah dari padamu”

Semua dalil-dalil ini dan masih banyak lainnya lagi menunjukkan betapa besar 
kehormatan darah seorang muslim. Maka haram membunuhnya dengan sebab apapun 
kecuali apa yang telah dijelaskan oleh nash-nash syar’i. Karena itulah, maka 
tidak halal bagi seseorang untuk menganiaya seorang muslim tanpa alasan yang 
dibenarkan agama.

Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam mengutus kami (menghadapi) Bani Huraqah, maka kami datang 
(menyerang) kaum tersebut pagi hari. Kamipun berhasil mengalahkan mereka. 
Saya dan seorang Anshar menyusul (mengejar) seorang diantara mereka [2]. 
Tatkala kami telah berhasil mencapainya, ia berucap : “Laa Ilaaha 
Illallaah”. Temanku orang Anshar menahan dirinya (dari membunuhnya), 
sementara aku menikamkan tombakku sehingga orang itu terbunuh olehku. Ketika 
kami datang (ke Madinah) berita itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam maka beliau bersabda : “Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya 
setelah dia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah?” Aku menjawab. “Orang itu 
hanya mencari perlindungan saja” (pura-pura mengucapkan kalimat tauhid). 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulangi pertanyaan tadi sehingga 
aku berangan-angan sekiranya aku belum masuk Islam kecuali pada hari itu” 
[Hadits Riwayat Bukhari 4269, 6872, dan Muslim 273,274 dan ini lafadz 
Bukhari]

Hadits ini menunjukkan secara gamblang tentang kehormatan darah seorang 
muslim. Perhatikanlah kisah ini, kaum muslimin dalam kancah peperangan. 
Tatkala mereka dapat mengejar musuhnya dan berkesempatan untuk menyudahinya, 
kemudian laki-laki musyrik itu mengucapkan kalimat tauhid dan Usamah 
membunuhnya karena menurut persangkaannya orang musyrik tersebut mengucapkan 
kalimat tauhid tidak lain hanya untuk menyelamatkan dirinya. Sekalipun 
kondisi dan alasan tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak 
menerima alasan Usamah. Semua ini menunjukkan secara jelas betapa besar 
kehormatan darah kaum muslimin dan betapa besar dosa pelanggarnya. 
Sebagaimana darah seorang muslim itu haram ditumpahkan, maka begitu pula 
hartanya adalah haram diambil dan terjaga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sesungguhnya darahmu, dan hartamu adalah haram bagimu, seperti 
haramnya harimu ini, dalam bulanmu ini, dalam negerimu ini” [Hadits Riwayat 
Muslim]

Dan ucapan ini, beliau sampaikan ketika berkhutbah pada hari Arafah. Imam 
Bukhari dan Muslim meriwayatkan pula seperti hadits ini pada khutbah hari 
nahr (Qurban/Iedul Adha).

Berdasarkan keterangan di muka maka telah jelas keharaman membunuh jiwa yang 
dilindungi tanpa alasan yang benar.

Dan termasuk jiwa yang dilindungi dalam Islam ialah … jiwa-jiwa yang terikat 
perjanjian dan ahli dzimmah[3] dan orang-orang yang meminta perlindungan 
(keamanan).

Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhu beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (orang kafir yang ada dalam 
ikatan perjanjian, -pent), maka ia tidak akan mencium bau syurga, padahal 
baunya itu bisa dirasakan (dari jarak) sejauh 40 tahun (lama) perjalanan” 
[Hadits Riwayat Bukhari]

Seorang yang dimasukkan oleh waliyul amri (penguasa) muslim –ke dalam 
negerinya- dengan ikatan perjanjian kemanan, maka jiwa dan hartanya itu 
dilindungi (terjaga), tidak boleh diganggu. Barangsiapa membunuhnya maka 
sungguh ia sebagaimana disabdakan oleh Nabi “tidak akan mencium bau syurga”. 
Ini merupakan ancaman keras bagi orang yang menyerang mu’ahidin. Dan sudah 
dimaklumi bahwasanya ahlul Islam jaminan mereka adalah satu, Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Orang-orang mukmin sama (setara) darah-darah mereka, dan orang 
yang terendah berusaha mananggung mereka”

Ketika Ummu Hani memberikan perlindungan kepada seorang musyrik pada 
peperangan Fathu Makkah, dan Ali bin Abi Thalib hendak membunuhnya, maka ia 
(Ummu Hani) pergi menemui Nabi dan menceritakannya, maka Nabi bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya kami melindungi orang yang engkau beri perlindungan 
wahai Ummu Hani” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Maksudnya bahwa orang yang masuk dalam suatu perlindungan keamanan atau 
terikat perjanjian dengan waliyul amri karena suatu kemaslahatan yang ia 
pandang, maka ia tidak boleh diganggu dan dianiaya baik dairi maupun 
hartanya.

Jika hal ini telah jelas maka sesungguhnhya apa yang terjadi di kota Riyadh, 
adanya peristiwa pengeboman adalah perkara yang tidak dibenarkan oleh agama 
Islam, dan pengharamannya itu datang dari berbagai sisi.

[1] Perbuatan ini merupakan pendzaliman terhadap kehormatan negeri kaum 
muslimin, dan menimbulkan ketakutan (keresahan) bagi orang-orang yang 
merasakan aman di dalamnya.

[2] Merupakan pembunuhan terhadap jiwa yang terjaga dalam syari’at Islam

[3] Membuat kerusakan di muka bumi.

[4] Perusakan harta benda yang dilindungi.

Dan Majlis Hai’ah Kibarul Ulama ketika menjelaskan hukum perkara ini 
(menganjurkan) agar kaum muslimin menjaga diri agar tidak terjerumus kedalam 
keharaman yang membinasakan, dan memperingatkan mereka dari tipu daya setan, 
karena ia selalu menyertai seorang hamba sehingga menjerumuskannya dalam 
kehancuran, bisa dengan cara ghuluw (ekstrim), atau bersikap keras dalam 
beragama –semoga Allah melindungi kita-. Setan tidak peduli dengan cara yang 
mana diantara keduanya itu bisa memperdaya seorang hamba, karena kedua cara 
itu ; ghuluw dan sikap kasar/keras termasuk dari jalan-jalan setan yang akan 
menjerumuskan pelakunya ke dalam murka Allah dan siksaNya.

Apa yang dilakukan oleh orang-orang yang menempuh perbuatan ini, yakni bunuh 
diri dengan bom maka ini tercakup dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam.

“Artinya : Barangsiapa bunuh diri dengan menggunakan sesuatu di dunia, maka 
ia akan diadzab dengannya pada hari kiamat” [Diriwayatkan oleh Abu ‘Awanah 
dalam Mustakhrajnya dari hadits Tsabit bin Ad-Dhahhaak Radhiyallahu ‘anhu]

Dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa bunuh diri dengan memakai sepotong besi, maka 
potongan besinya itu ada di tangannya, ia akan memukuli perutnya dengan besi 
itu dalam neraka jahannam, kekal abadi didalamnya selama-lamanya. 
Barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, niscaya ia menghirupnya di neraka 
jahannam kekal didalamnya selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri dengan 
menjatuhkan diri dari gunung, maka kelak ia akan jatuh ke dalam neraka 
jahannam kekal di dalamnya selama-lamanya.”

Di dalam shahih Bukhari juga terdapat seperti hadits ini.

Kemudian hendaklah semuanya mengetahui bahwa umat Islam pada hari ini 
menderita (malapetaka) karena penguasaan musuh atas mereka dari berbagai 
sisi. Sedang musuh-musuh itu bergembira dengan tersedianya sarana melegalkan 
mereka untuk menguasai kaum muslimin, merendahkan (martabat) mereka dan 
mengeruk kekayaan mereka. Maka barangsiapa yang membantu musuh-musuh Islam 
dalam (merealisasikan) tujuan mereka, dan membuka pelabuhan (pangkalan) bagi 
mereka untuk menindas kaum muslimin dan negeri Islam, maka berarti sungguh 
ia telah menolong (musuh) untuk melecehkan kaum muslimin dan menguasai 
negeri mereka. Ini adalah termasuk dosa paling besar.

Sebagaimana wajib adanya perhatian terhadap ilmu sya’i yang diambil dari 
Kitab dan Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah, yang mana hal itu 
(dapat ditempuh) dalam sekolahan, perguruan tinggi, masjid-masjid, dan 
sarana informasi. Sebagaimana wajib pula untuk memperhatikan urusan amar 
ma’ruf dan nahi munkar dan saling menasehati dalam perkara yang hak. 
Sesungguhnya kebutuhan bahkan keharusan menyeru manusia (agar kembali kepada 
agamanya dan melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar) pada saat sekarang lebih 
besar daripada waktu yang telah lewat, dan wajib bagi para pemuda muslim 
berbaik sangka kepada ulama mereka dan mengambil (ilmu dan fatwa) dari 
mereka, dan hendaklah mereka mengetahui bahwa termasuk sebagian dari apa 
yang diusahakan oleh musuh-musuh agama ini ialah menumbuhkan benih 
perselisihan antara pemuda Islam dengan ulamanya, dan antara mereka dengan 
pemerintahnya, hingga kekuatan mereka melemah, sehingga mudah (bagi musuh) 
menguasai mereka, maka wajib untuk mewaspadai hal ini.

Mudah-mudahan Allah menjaga kita semuanya dari tipu daya musuh, dan wajib 
bagi kaum muslimin bertaqwa kepada Allah baik secara sembunyi maupun 
terang-terangan, dan bertaubat dengan jujur dan sebenar-benarnya dari segala 
dosa. Karena sesungguhnya tiada turun satu bencana melainkan disebabkan dosa 
(yang diperbuat hamba) dan tiadalah malapetaka itu akan hilang melainkan 
dengan adanya taubat. Kami memohon kepada Allah semoga Dia memperbaiki 
keadaan kaum muslimin, dan menjauhkan negeri kaum muslimin dari segenap 
keburukan dan perkara yang dibenci. Semoga shalawat dan salam diberikan 
Allah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

[Diterjemahkan oleh Ibnu Ahmad dari Majalah Ad-Da’wah volume 1893, 21 
Rabi’ul Awwal 1424H/22 Mei 2003M hal. 32-33, Disalin ulang dari Majalah 
Al-Furqon edisi 1/Th III/Sya’ban 1424 hal. 38-41]
_________
Foote Note.
[1] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai 
manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah 
sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena seorang itu adalah anggota 
masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.
[2] Namanya Mirdas bin Amr Al-Fidaki. Lihat Fathul Bari (12/240) oleh Ibnu 
Hajar.
[3] Ahli Dzimmah ialah orang-orang bukan Islam yang berada di bawah 
perlindungan pemerintah Islam.

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke