assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ana mau nanya. ada seseorang mengkredit sepeda motor kemudian dia tidak bisa membayar tagihan bulanannya kemudian dia meminjam uang bank untuk membayar tagihan bulanan tersebut. mengingat segala bentuk transaksi bank itu adalah haram. yang ana mau tanyakan adalah apakah boleh sepeda motor tersebut digunakan untuk pergi mengaji, berdagang, berpergian, dan lain-lain? wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. M. Helmi Ulumuddin
________________________________________________________ Sekarang dengan penyimpanan 1GB http://id.mail.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
