assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
ana mau nanya. ada seseorang mengkredit sepeda motor kemudian dia tidak bisa 
membayar tagihan bulanannya kemudian dia meminjam uang bank untuk membayar 
tagihan bulanan tersebut. mengingat segala bentuk transaksi bank itu adalah 
haram. yang ana mau tanyakan adalah apakah boleh sepeda motor tersebut 
digunakan untuk pergi mengaji, berdagang, berpergian, dan lain-lain?
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
M. Helmi Ulumuddin


________________________________________________________
Sekarang dengan penyimpanan 1GB
http://id.mail.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke