Mahrom bagi Wanita
- Definisi dan macam-macamnya -
Oleh: Ahmad Sabiq bin Abdul Latif
---------------------------------
Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat
dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan,
perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin
yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah,
misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah
orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami
mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al
Muwaffiq.
DEFINISI MAHROM
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua oran gyan haram
untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan."
(Al-Mughni 6/555)
Berkata Imama Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang haram
untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan
lain-lain". ( An-Nihayah 1/373)
Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom wanita adalah suaminya dan semua
orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak,
anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara
sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya". (Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu
bil mu'minat hal; 67)
MACAM-MACAM MAHROM
Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.
A. Mahrom karena nasab (keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam surat An-Nur
31:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan
mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan
mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka,
atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka,..."
Para ulama' tafsir menjelaskan: " Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom
bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah:
1. Ayah (Bapak-bapak)
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun
ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat, maka daia tidak
termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala;
"dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu ..
"(Al-Ahzab: 4)
Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami dari
firman Allah Ta'ala " Dan istri anak kandungmu ..." (QS. An Nisa: 23) bahwa
istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini ditergaskan oleh Allah
dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40" (Adlwaul Bayan 1/232)
Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya.
2. Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari
anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka.
Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di
atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan dibahas pada babnya.
3. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapak atau seibu saja.
4. Anak laki-laki saudara (keponakan), baik dari saudara laki-laki maupun
perempuan dan anak keterunan mereka. (Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233)
5. Paman, baik dari baka atau pun dari ibu.
Berkata syaikh Abudl karim Ziadan;" Tidak diebutkan paman termasuk mahrom
dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman sama sperti kedudukan
orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disbut sebagai bapak, Allah
berfirman;
"Adakah kamu hadir ketika Ya'kub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia
berkata kepada anak-anaknya:"Apa yang kamu sembah sepeninggalku". Mereka
menjawab:"Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim,
Isma'il, dan Ishaq, ...". (QS. 2:133)
Sedangkan Ismai'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. (lihat Al-Mufashal
Fi Ahkamil Mar;ah 3/159)
Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya saja
imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom
karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), juga dikarenakan hukum paman
mengikuti hukum anaknya." (Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir
4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155)
B. Mahrom karena Persusuan
Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal sbb:
a. Definisi hubungan persusuan
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan
syarat-syarat tertentu. (Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235)
Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali
persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha,
"Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat
mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan." (HR
Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, tumudhi 3/456/1150 dan lainnya) Ini
adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'. (lihat
Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175)
b. Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan.
Qur'an;
" ... juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan
..." (QS An-Nisa' : 23)
Sunnah;
Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu
'alaihi wassalam bersabda;
"Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." (HR bukhori
3/222/2645 dan lainnya)
c. Siapakah mahrom wanita sebab persusuan?
Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
1. Bapak persusuan (Suami ibu susu)
Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga
bapak-bapak mereka di atas.
2. Anak laki-laki dari ibu susu
Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun
perempuan. Juga anak keturunan mereka.
3. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu
dulu.
4. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan laki-laki
atau perempuan, juga keturuanan mereka
5. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)
(Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)
C. Mahrom karena Mushoharoh
a. Definisi Mushoharoh
Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr adalahmahrom karena pernikahan." (An Niyah
3/63)
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh
adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selam-lamanya
seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. (Lihat Syarah Muntahal
Irodah 3/7)
b. Dalil mahrom sebab Mushaharoh
Firman Allah;
"dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka,..(An-Nur 31)
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu,...
(An-Nisa' 22)
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ...ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak
isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi
jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka
tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak
kandungmu (menantu);,...(QS. 4:23)
c. Siapakah mahrom wanita dari sebab mushoharoh
Ada lima yakni;
1. Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta'ala surat An Nur
31:
" Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah
menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang diperuntukkan baginya. Mka
seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan
orang lain.: (Tafsir Ibnu Katsir 3/267)
2. Ayah mertua (Ayah suami)
Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak
mereka ke atas. (Lihat Tafsir
sa'di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154)
3. Anak tiri (Anak suami dari istri lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun
perempuan, begitu juga keturunan mereka (lihat Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan
Al-Qurthubi 12/154)
4. Ayah tiri (Suami ibu tapi bukan bapk kandungnya)
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirnya, kalau sudah
berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan (lihat
Tafsir Qurthubi 5/74)
5. Menantu laki-laki (Suami putri kandung) (lihat Al Mufashol 3/162)
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya.
(Lihat TAfisr Ibnu Katsir 1/417)
---------------------------------
Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3 Th. II,
Syawal 1423, hal 29-32
---------------------------------
oleh : Herry Abdillah <[EMAIL PROTECTED]
"Lisverna [Pri-Ti]" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assallam'mualaikum
Warahmatullohi Wabarokatuh,
Ana ingin bertanya mengenai mahrom.
Ibu ana menikah lagi, kemudian bercerai.
Apakah mantan/bekas bapak tiri terhadap termasuk mahrom?
bolehkah kami anak-2tiri perempuan berikhtilat/berjabat tangan dengan mantan
bapak tiri tersebut?
Tolong pencerahan dari yang para Ikwan Fillah.
Jazakummuloh Khairon.
---------------------------------
Sucker-punch spam with award-winning protection.
Try the free Yahoo! Mail Beta.