Mahrom bagi Wanita
  - Definisi dan macam-macamnya -
   
  Oleh: Ahmad Sabiq bin Abdul Latif
    
---------------------------------
  
  Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat 
dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, 
perwalian dan lain-lain.  Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin 
yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, 
misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah 
orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh.  Dari sinilah, maka kami 
mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al 
Muwaffiq.
   
  DEFINISI MAHROM
   
  Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua oran gyan haram 
untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan." 
(Al-Mughni 6/555)
   
  Berkata Imama Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang haram 
untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan 
lain-lain". ( An-Nihayah 1/373)
   
  Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom wanita adalah suaminya dan semua 
orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, 
anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara 
sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya".  (Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu 
bil mu'minat hal; 67)
   
  MACAM-MACAM MAHROM
   
  Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.
   
  A. Mahrom karena nasab (keluarga)
  Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam surat An-Nur 
31:
  "Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan 
mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan 
perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka 
menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan 
mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, 
atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau 
saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau 
putera-putera saudara perempuan mereka,..."
   
  Para ulama' tafsir menjelaskan: " Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom 
bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah:
   
  1. Ayah (Bapak-bapak)
  Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun 
ibu.  Juga bapak-bapak merke ke atas.  Adapun bapak angkat, maka daia tidak 
termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala;
  "dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu .. 
"(Al-Ahzab: 4)
   
  Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami dari 
firman Allah Ta'ala " Dan istri anak kandungmu ..." (QS. An Nisa: 23) bahwa 
istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini ditergaskan oleh Allah 
dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40" (Adlwaul Bayan 1/232)
   
  Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya.
   
  2. Anak laki-laki
  Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari 
anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka.
  Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di 
atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan dibahas pada babnya.
   
  3. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapak atau seibu saja.
  4. Anak laki-laki saudara (keponakan), baik dari saudara laki-laki maupun 
perempuan dan anak keterunan mereka. (Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233)
  5. Paman, baik dari baka atau pun dari ibu.
  Berkata syaikh Abudl karim Ziadan;" Tidak diebutkan paman termasuk mahrom 
dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman sama sperti kedudukan 
orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disbut sebagai bapak, Allah 
berfirman;
  "Adakah kamu hadir ketika Ya'kub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia 
berkata kepada anak-anaknya:"Apa yang kamu sembah sepeninggalku". Mereka 
menjawab:"Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, 
Isma'il, dan Ishaq, ...". (QS. 2:133)
  Sedangkan Ismai'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. (lihat Al-Mufashal 
Fi Ahkamil Mar;ah 3/159)
   
  Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'.  Hanya saja 
imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom 
karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), juga dikarenakan hukum paman 
mengikuti hukum anaknya." (Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 
4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155)
   
  B. Mahrom karena Persusuan
   
  Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal sbb:
  a. Definisi hubungan persusuan
  Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan 
syarat-syarat tertentu. (Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235)
  Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali 
persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha, 
  "Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat 
mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan." (HR 
Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, tumudhi 3/456/1150 dan lainnya) Ini 
adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'. (lihat 
Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175)
   
  b. Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan.
  Qur'an;
  " ... juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan 
..." (QS An-Nisa' : 23)
  Sunnah;
  Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 
'alaihi wassalam bersabda;
  "Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." (HR bukhori 
3/222/2645 dan lainnya)
   
  c. Siapakah mahrom wanita sebab persusuan?
  Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
  1. Bapak persusuan (Suami ibu susu)
  Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga 
bapak-bapak mereka di atas.
  2. Anak laki-laki dari ibu susu
  Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun 
perempuan.  Juga anak keturunan mereka.
  3. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu 
dulu.
  4. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan laki-laki 
atau perempuan, juga keturuanan mereka
  5. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)
  (Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)
   
  C. Mahrom karena Mushoharoh
  a. Definisi Mushoharoh
  Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr adalahmahrom karena pernikahan." (An Niyah 
3/63)
  Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh 
adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selam-lamanya 
seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. (Lihat Syarah Muntahal 
Irodah 3/7)
   
  b. Dalil mahrom sebab Mushaharoh
  Firman Allah;
  "dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, 
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau 
putera-putera suami mereka,..(An-Nur 31)
  "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu,... 
(An-Nisa' 22)
  "Diharamkan atas kamu (mengawini) ...ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak 
isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi 
jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka 
tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak 
kandungmu (menantu);,...(QS. 4:23)
   
  c. Siapakah mahrom wanita dari sebab mushoharoh
  Ada lima yakni;
  1. Suami
  Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta'ala surat An Nur 
31:
  " Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah 
menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang diperuntukkan baginya.  Mka 
seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan 
orang lain.: (Tafsir Ibnu Katsir 3/267)
   
  2. Ayah mertua (Ayah suami)
  Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak 
mereka ke atas. (Lihat Tafsir 
  sa'di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154)
   
  3. Anak tiri (Anak suami dari istri lain)
  Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun 
perempuan, begitu juga keturunan mereka (lihat Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan 
Al-Qurthubi 12/154) 
   
  4. Ayah tiri (Suami ibu tapi bukan bapk kandungnya)
  Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirnya, kalau sudah 
berjima' dengan ibunya.  Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan (lihat 
Tafsir Qurthubi 5/74)
   
  5. Menantu laki-laki (Suami putri kandung) (lihat Al Mufashol 3/162)
  Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya. 
(Lihat TAfisr Ibnu Katsir 1/417)
   
    
---------------------------------
  
  Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3 Th. II, 
Syawal 1423, hal 29-32
    
---------------------------------
  
   oleh : Herry Abdillah <[EMAIL PROTECTED]


"Lisverna [Pri-Ti]" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          Assallam'mualaikum 
Warahmatullohi Wabarokatuh,
Ana ingin bertanya mengenai mahrom.
Ibu ana menikah lagi, kemudian bercerai.
Apakah mantan/bekas bapak tiri terhadap termasuk mahrom?
bolehkah kami anak-2tiri perempuan berikhtilat/berjabat tangan dengan mantan 
bapak tiri tersebut?
Tolong pencerahan dari yang para Ikwan Fillah.
Jazakummuloh Khairon.


         

 
---------------------------------
Sucker-punch spam with award-winning protection.
 Try the free Yahoo! Mail Beta.

Kirim email ke