ikutan nanya ya... kalo di satu kota gak ada ahli/dokter kandungan yang wanita, sedangkan istri ana merasa ada masalah dengan kehamilannya dan perlu untuk di USG untuk melihat kondisi janin/bayi yang ada didalam rahim. termasuk darurat kah kondisi ini, sehingga diperbolehkan untuk pergi periksa ke dokter/ahli kandungan pria tersebut?
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
