assalamu alaikum bismillahirrahmannirrahim sepengetahuan saya hadits yang menunnjukkan berisyarat ketika duduk tasyahud ada dua redaksi : 1. hadits yang menunjukkan bahwa berisyarat dengan telunjuk ketika duduk tasyahud dengan mengangkat telunjuk dan berdoa dengannya 2. hadits yang menunjukkan menggerak-gerakan telunjuk PENJELASAN; bahwa kedua hadits di atas shahih dan berdasarkan kaidah ushul fiqh bahwa apabila ada dua hadits bertentangan tetapi ada sifat yang sama didalamnya maka kedua hadits tersebut harus dijama'. karena kita tidak bisa mengerjakan salah satu hadits ketika ada hadits yang lain yang sama-sama sahih, kecuali hadist yang pertama mansukh dikarenakan datang hadist setelahnya yang menunjukkan bahwa hadits pertama mansukh. SEBAGAI TAMBAHAN; bahwa hadist YUHARRIKU shighatnya dari wazan fa-ala, yang salah satu maknanya mengerjakan dengan berulang-ulang.
----- Original Message ---- From: abu fawry <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Saturday, March 31, 2007 3:22:11 AM Subject: Re: [assunnah] tanya masalah menggerakan telunjuk saat tasyahud Wa'alaikumussalaam, Sepemahaman saya, permasalahannya adalah pada penfsiran kata: "Yuharriku". apakah diartikan "menggerakkan" atau "menggerak-gerakkan " karena qodarulloh, di Indonesia ada kata berulang (geleng-geleng; goyang-goyang dan lain-lain). Kalo diartikan menggerakkan (sesuai arti secara lughot/bahasa) , berarti dengan sekali gerak, sudah memenuhi sunnah. Yang tidak sesuai sunnah adalah apabila menggerakkannya harus bersamaan dengan pengucapan IllaAllah (pada saat tasyahud). Namun yang perlu sama-sama kita sadari adalah baik digerakkan maupun digerak-gerakan, hal tersebut tidak menjadikan sholat kita batal karena bukan merupakan rukun sholat ataupun syarat sahnya sholat. Wallohu'alam Abu Fawry tama pratama <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote: Assalamu'alaikum Ana mau tanya soal menggerakkan telunjuk ketika tasyahud. permasalahannya: ada mukmin yang sama dalam akidah, pakaian dan kehidupannya, tapi ane lihat ada yang mengerakkan telunjuknya ada juga yang tidak. yang jadi pertanyaan ana adalah: adakah ikhtilaf dari kalangan ulama salaf tentang masalah ini. syukron atas jawaban antum. ____________________________________________________________ The fish are biting. Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing. http://searchmarketing.yahoo.com/arp/sponsoredsearch_v2.php Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
