Assalamu 'alaikum

Saya pernah membaca buku "Hukum Menyusui Orang Dewasa", Pustaka Ar 
Rayyan. Seingat saya gak jadi mahram, kalaupun suami terminum ASI 
istrinya. 

Lagipula, seperti tidak ada alternatif lain saja untuk menghisap ASI 
dari seorang wanita. Khan, masih bisa pake pompa ASI, yang insya 
Allah ada dijual di apotek-apotek. 

Jadi, pakai saja pompa ASI. Gak usah suaminya yang mengisap ASI. Dan 
ASI-nya bisa disimpan dalam botol, disimpan di kulkas. Tapi saya lupa 
berapa lama bertahannya.

Mudah-mudahan ini bisa membantu.

Wassalamu 'alaikum




--- In [email protected], Khairul Azzam <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
>   Assalamua'laikum warahmatullah wabarakatuhu.
>    
>   Shahabat saya, pada saat istrinya awal-awal melahirkan, dia 
meminum ASI istrinya untuk mengurangi rasa sakit akibat ASI yang 
menumpuk (membengkak) karena daya hisap dan kebutuhan bayinya belum 
banyak. Bagaimana konsekuensi hukumnya mengingat dalam tradisi Islam 
dan hadits Rasul Saw, ada sepasang kekasih yang hendak menikah, tapi 
digagalkan karena terbukti (melalui saksi) memiliki ikatan saudara 
sepersusuan. Apakah hal ini juga berlaku bagi suami yang mengalir 
dalam darahnya, ASI istrinya. Mohon penjelasan. Jazaakal-Laahu 
ahsanul jazaa atas bantuannya.
>   apakah diperbolehkan meminum air susu istri,jika anak sudah tidak 
lagi menyusu sedangka asi masih terus berproduksi.karena 
dikhawatirkan akan memudaratkan istri dan membawa dampak tidak baik 
kepada istri.
>   mohon maaf jika pertanyaan terlalu intim. demi mendapatkan sebuah 
kebenaran saya tidak malu untuk bertanya.
>    




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke